Optimalisasi Pelayanan PDAM Praya Gandeng Kejari Loteng

Lombok Tengah – Langkah strategis diambil Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Praya dengan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng). Guna mendukung upaya optimalisasi pelayanan PDAM Praya kepada masyarakat selaku pelanggan didaerah ini. Kesepakatan kerjasama ditandai dengan ditandatanganinya MoU oleh Direktur Utama PDAM Praya, L. Kitab dengan Kepala Kejari Loteng, Otto Sompotan, S.H., bertempat dikantor PDAM Praya, Kamis (26/11) kemarin.

“Dengan adanya kesepakatan ini nantinya, PDAM Praya akan mendapat bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dari Kejari Loteng,” sebut Kasi. Intel Kejari Loteng, Catur Putra, S.H., kepada Suara NTB.

Ia menjelaskan, sebagai kantor pengacara negara didaerah ini, Kejari Loteng berkewajiban membantu pemerintah daerah maupun lembaga pemerintah lainnya untuk bisa memperoleh bantuan hukum. Termasuk juga dalam hal pengawalan hukum. Sehingga potensi terjadinya pelanggaran ataupun penyimpangan hukum bisa diminimalisir.

“Harapanya, dengan keberadaan Kejari Loteng bisa memaksimalkan tugas dan fungsi PDAM Loteng. Agar sesuai aturan dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya,” ujarnya.

Kaitannya dengan pelanggan, Kejari Loteng nantinya juga bisa membantu menyelesaikan tunggakan pembayaran yang macet dari pelanggan PDAM Praya. Jadi pelanggan-pelanggan yang belum menyelesaikan pembayaran bisa dikonsolidasikan oleh Kejari Loteng. Sehingga kasus pembayaran yang macet bisa diminimalisir

“Kalau yang terkait penagihan pembayaran yang macet dari pelanggan itu nanti masuk bantuan hukum,” sebutnya. Sedangkan kalau tindakan hukum bisa berupa konsilidasi, mediasi, teguran atau somasi.

Kapan kesepakatan akan dimulai? Catur mengaku pihaknya kini tinggal menunggu data serta SKK dari PDAM selaku penerima manfaat. Yang penting kesepakatan kerjasama sudah ditandatangani. “Kalau sudah ada data dan SKK dari PDAM Praya, langsung kita bergerak,” tandasnya.

__Posted on
November 26, 2020
__Categories
News