Sidang Paripurna, DPRD Lombok Tengah Setujui APBD 2021

Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD)  Kabupaten Lombok  Tengah, melaksanakan Sidang Paripurna dengan angenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah Terhadap  Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Tengah Tahun Anggaran Tahun 2021, Jumat  27/11/2020.

Sidang Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili  FT, SH dan Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, S.Ip itu  dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H.L. Achmad Rumiawan, S.Sos didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri para  Anggota DPRD Lombok Tengah, Plt Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Laporan Banggar DPRD Lombok Tengah Terhadap  Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Tengah Tahun Anggaran Tahun 2021 disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Legewarman.
Dalam laporannya, Legewarman menyampaikan, bahwa beberapa waktu  yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 November 2020, Bupati Lombok Tengah telah menyampaikan penjelasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah TahunAnggaran 2021. Penjelasan tersebut merupakan kewajiban konstitusional kepala Daerah sebagaimana yang telah dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2021 agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 ini, proses penyusunan APBD dihadapkan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang mulai mewabah di Indonesia pada awal Maret lalu. Pandemi ini mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggarannya melalui penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Kebijakan ini tak ayal berimbas juga kepada Pemerintah Daerah yang kemudian harus melakukan perubahan atau realokasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang tersebut. Di sisi lain, di tengah proses Realokasi dan Refocusing tersebut, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk mulai menyusun dokumen APBD tahun anggaran 2021.

Hal lain yang membuat penyusunan APBD tahun anggaran 2021 terasa berbeda adalah karena penyusunan APBD 2021 harus mengacu pada beberapa peraturan perundang undangan yang berbeda dengan tahun sebelumnya, baik karena adanya revisi maupun terbitnya regulasi baru. Regulasi yang berubah terkait dengan penyusunan APBD tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terbitnya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) danPermendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Situasi tersebut di atas menyebabkan proses  pembahasan APBD 2021 banyak mengalami keterlambatan dalam menjalankan tahapan penyusunan APBD yang telah ditetapkan. Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, semestinya di akhir September yang lalu pemerintah daerah sudah harus menyerahkan Rancangan APBD kepada DPRD untuk dibahas. Demikian pula dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dimana semestinya KUA PPAS sudah harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli 2020. Namun kita patut bersyukur, berbagai kendala yang kita hadapi tersebut tidak membuat terlambatnya pengesahan APBD Tahun Anggaran 2021 dimana sesuai ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pengesahan APBD dilakukan paling telat 1 bulan sebelum tahun anggaran berjalan atau paling telat tanggal 30 November 2020.”Alhamdulillah, berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan Pemerintah daerah melalui pimpinan dan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), InsyaAllah pada hari ini Jum’at tanggal 27 November, kita dapat menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 lebih awal 3 (tiga) hari dari jadwal yang telah ditetapkan dalam Permendagri 64 Tahun 2020,”ucap Legewarman.

Legewarman juga menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah berupaya sungguh-sungguh untuk merumuskan mekansime pembahasan APBD yang tidak hanya sekedar memperhatikan kaidah normatif semata, tetapi juga memperhatikan keselarasan seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran yang dilaksanakan mulai tanggal 23 sampai 27 November 2020, dapat kami sampaikan hasilnya sebagai berikut :
1. Dari segi tata cara penyusunan Peraturan Daerah, Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk senantiasa mempedomani peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu, Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Daearah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik dalam konsideran menimbang, maupun dasar hukumnya.
2. Secara umum, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :
A. PENDAPATAN DAERAH
Target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.194.126.643.962,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD)
Secara Total target Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 232.385.801.437,00  dengan rincian sebagai berikut :
a. Pajak Daerah, ditargetkan sebesar Rp.76.630.219.700,00
b. Retribusi Daerah, ditargetkan sebesar Rp.29.180.781.800,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp.11.507.005.000,00.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, ditargetkan sebesar Rp. 115.067.794.937,00.
2. Pendapatan Transfer
Pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pada Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.1.852.268.854.525,00, dengan rincian sebagai berikut :
1)Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, sebesar Rp.1.761.015.217.000,00,
2)Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.91.253.637.525,00,
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.  Target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.109.471.988.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Hibah sebesar Rp.18.923.188.000,00.
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp.90.548.800.000,00.
B. BELANJA DAERAH
Rencana belanja daerah pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.2.181.621.072.012,00.
Dengan memperhatikan perbandingan besaran pendapatan daerah dengan belanja daerah, maka terdapat surplus sebesar Rp.12.505.571.950,00.
C. PEMBIAYAAN DAERAH.
Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.7.494.428.050,00 yang bersumber dari Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 7.494.428.050,00. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp.20.000.000.000,00, yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah pada PT SMI.” Dengan demikian maka Jumlah Pembiayaan netto pada Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar minus Rp.12.505.571.950,00,
Berdasarkan uraian di atas, maka total pendapatan daerah ditambah dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp.2,201,621,072,012.00, sedangkan belanja daerah ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.2,201,621,072,012.00, sehingga struktur Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 direncanakan dalam Posisi Berimbang.
Adapun rincian hasil Pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lombok Tengah terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 dituangkan dalam Matriks Hasil Pembahasan  sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan ini. Terhadap pergeseran program kegiatan antar SKPD maupun pergeseran program kegiatan SKPD, secara teknis dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada lampiran Laporan Badan Anggaran DPRD.

Selanjutnya, terhadap hasil pembahasan yang telah kami uraikan di atas, masing-masing Fraksi yang duduk dalam Badan Anggaran DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya sebagai berikut: 

1. Fraksi Partai Gerindra : Disampaikan oleh Muhalip menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan perkoperasian di Kabupaten Lombok Tengah, DPRD Kabupaten Lombok Tengah mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk menyiapkan instrumen hukum sebagai payung pemberian bantuan stimulan bagi Koperasi-koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menerima. 

2. Fraksi Partai Golkar Disampaikan oleh H. Lalu Kelan, S.Pd menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut : 1) Terhadap Kegiatan yang sudah tertuang dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2020 agar segera dituntaskan dan jangan jangan sampai ada yang tertunda pelaksanaannya. 2) Untuk kegiatan 2021 agar dapat dilaksanakan lebih awal, jangan sampai terulang kejadian 2020 dimana sebagian besar program Pokir DPRD tidak dapat terlaksana karena imbas dari kebijakan refocusing dan realokasi kegiatan. 3) Pemerintah Daerah agar lebih intens melakukan penertiban terhadap aset daerah. 4) Sumber-sumber PAD yang dikelola oleh masing-masing PAD agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh dengan menyediakan instrumen pendukung yang diperlukan. 5) Keluhan masyarakat terhadap Penerbitan izin yang dirasakan masih sulit, agar menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera dibenahi. 6) Sebagai upaya dalam meningkatan PAD khususnya yang bersumber dari PBB Perdesaan dan Perkotaan, perlu upaya Penambahan Petugas Pemungut PBB. 7) Untuk menghindari semakin banyaknya korban akibat pohon tumbang dan dahan pohon yang patah, Pemerintah Daerah hendaknya melakukan upaya pemangkasan serta koordinasi dengan stake holder terkait sesuai dengan kewenangannya. 

3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Disampaikan oleh H. Ahkam, S.IP menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut : 1) Untuk menunjang pendapatan desa yang bersumber dari pengelolaan Bumdes, Fraksi PKB mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Perbaikan Tata Kelola Bumdes. 2) sebagai upaya mendukung program pengembangan pariwisata, Pemerintah Daerah hendaknya menginisiasi Penyusunan Perda tentang Desa Wisata. 

4. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Disampaikan oleh H. M Mayuki menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi agar DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk segera membentuk Pansus Aset dan PAD. 

5. Fraksi Partai Demokrat Disampaikan oleh Adi Bagus Karya, menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi agar aspirasi masyarakat yang ada di Praya Timur dapat lebih diperhatikan di masa-masa yang akan datang terutama kondisi infrastruktur jalan yang masih dikeluhkan oleh masyarakat Praya Timur. 

6. Fraksi PKS Disampaikan oleh H Ahmad Supli, SH, menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi agar komunikasi dan suasana guyub antara DPRD dan TAPD dapat tetap terjaga pada masa-masa yang akan datang. 

7. Fraksi PBB : Disampaikan oleh Lalu Arif Rahman Hakim, SE., MH, menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut : 1) Terjadinya Pandemi Covid-19 yang berdampak kepada sektor pendapatan, Fraksi PBB meminta agar potensi PAD dibidang Pariwisata dan UKM agar tetap dioptimalkan. 2) Meminta pemerintah daerah untuk mendukung perkembangan UMKM karena dimasa sulit akibat Pandemi Covid-19, justru UMKM dianggap mampu bertahan dan menunjang laju perekenomian daerah. 

8. Fraksi Nasdem Perjuangan Disampaikan oleh Suhaimi, SH menyatakan setuju dengan dengan catatan yaitu agar seluruh catatan dan rekomendasi Badan Anggaran selama pelaksanaan konsultasi dengan TAPD dan OPD agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. 

9. Fraksi Amanat Nurani Berkarya Disampaikan oleh Yasir Amrillah, S.Pd, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada TAPD atas upaya-upaya yang telah, sedang dan akan dilaksanakan dalam menghadirkan struktur APBD yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2021, Fraksi ANB menyatakan setuju. 

“Dengan demikian maka seluruh Fraksi-Fraksi yang duduk dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyatakan SETUJU terhadap Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” serunya.

Sementara, pendapat akhir Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Lombok Tengah, HM. Suhaili FT, mengatakan, untuk sampai hingga agenda persetujuan bersama hari ini, pihaknya telah melewati proses pembahasan yang cukup alot namun dapat terselesaikan tepat pada waktunya. tentu saja ini merupakan bukti bahwa harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan dprd berjalan sebagaimana mestinya.

“Hal ini kita patut syukuri di tengah-tengah ketegangan menghadapi pilkada 9 desember mendatang. kita semakin dewasa dalam berdemokrasi. Perbedaan kandidat yang kita usung dalam pilkada tahun 2020 ini, tidak membuat kita terjebak dalam konflik saling sandera satu sama lain, yang membuat proses pembahasan nota keuangan dan rancangan apbd tahun 2021 tersendat, akan tetapi sebaliknya kita tetap fokus menyelesaikan agenda ini, yang memiliki implikasi besar bagi  pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten lombok tengah yang kita cintai bersama,” ungkap Bupati dua periode itu.

Dikatakan, proses pembahasan hingga persetujuan nota keuangan dan anggaran APBD kabupaten Lombok Tengah, merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPRD kabupaten Lombok Tengah. 

“Maka seyogyanya karena hal ini merupakan produk bersama, sudah semestinya kita syukuri secara bersama-sama kemudian kita kawal agar terlaksana dengan baik. Setiap program dan kegiatan yang telah kita sepakati tentu muaranya adalah pada kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. maka akan menjadi menggelikan jikalau produk yang dihasilkan secara bersama-sama justru kita nafikan atau bahkan kita anggap sia-sia kemudian menyebutnya dengan sebutan yang tidak pantas dan terkesan jauh dari rasa syukur. Janganlah sampai naluri politik kepentingan kelompok dan golongan menjadikan kita abai terhadap kepentingan bersama. setiap hasil pembangunan melalui berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, merupakan hasil kerja kita semua, hasil kolaborasi yang indah antara pemerintah dan DPRD. Jadi kalau kita kemudian memaki hasil program dan kegiatan yang telah terlaksana, sama saja kita memaki diri kita sendiri. dan hal tersebut bisa jadi masuk dalam kategori kufur nikmat. naudzubillahimindzaalik,” ucapnya.

Atas nama pemerintah kabupaten Lombok Tengah, Suhaili menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah mendedikasikan dirinya untuk daerah dan masyarakat kabupaten Lombok Tengah. Pihaknya berharap tahun 2021 menjadi tahun yang penuh kebaikan dan seluruh program serta kegiatan yang direncanakan saat ini dapat terlaksana dengan baik.

“Terakhir saya meminta kepada kita semua untuk bersama-sama mensukseskan pilkada 9 desember mendatang. Bapak ibu adalah tokoh di tengah masyarakat, sudah tentu setiap kata dan tindakan selalu menjadi sorotan masyarakat, dan cenderung didengar. Untuk itu hadirlah di tengah-tengah masyarakat dengan membawa kesejukan untuk mensukseskan pilkada 9 desember 2020. Semoga pilkada tersebut melahirkan pemimpin yang akan membawa Lombok Tengah semakin beriman, sejahtera dan bermutu,” tutupnya.

__Posted on
November 27, 2020
__Categories
News