Lombok Tengah – Setelah melalui berbagai peroses dan dinamika yang cukup panjang, akhirnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Tengah, tahun 2022 disahkan. Hal itu setelah para wakil rakyat tersebut, menyetujuinya usai dari Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD tersebut, 30 November 2021
Juru Bicara Banggar, Muhalip menegaskan bahwa, memperhatikan suksesnya perhelatan IATC dan WSBK yang telah terselenggara beberapa waktu yang lalu, Banggar bersama TAPD berupaya untuk mengkalkulasi ulang berbagai sumber penerimaan daerah, baik yang bersumber dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Secara umum, postur APBD tahun 2022 untuk target pendapatan daerah direncanakan Rp.2.281.908.069.286 dengan rincian target PAD Rp.315.849.210.525.
“Target PAD dari pajak daerah Rp.190.144.753.248, retribusi daerah ditargetkan Rp.34.368.888.421, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ditargetkan Rp.11.507.005.000 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, ditargetkan Rp.79.828.563.856,”
Pihaknya menegaskan untuk pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pada tahun anggaran 2022 ditargetkan Rp.1.923.786.896.507 dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat, Rp.1.816.938.435.000, pendapatan transfer antar daerah Rp.106.848.461.507. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp.42.271.962.254 yang bersumber dari pendapatan hibah Rp.7.102.000.000 dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Rp.35.169.962.254
“Untuk belanja daerah rencana pada tahun anggaran 2022 Rp.2.466.345.277.286. Dengan memperhatikan perbandingan besaran pendapatan daerah dengan belanja daerah, maka terdapat defisit Rp 184.437.208.000. Sementara pembiayaan daerah pada anggaran 2022 direncanakan Rp.204.437.208.000 yang bersumber dari pinjaman pada program PEN Rp 200 milyar serta sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya tahun anggaran 2021 Rp 4.437.208.000,”
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan Rp.20.000.000.000,00 yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah. Dengan demikian maka jumlah pembiayaan netto pada tahun anggaran 2022 menjadi Rp.184.437.208.000
“Total pendapatan daerah ditambah dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp.2,486,345,277,286.00. Sedangkan belanja daerah ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah Rp.2,486,345,277,286.00,”
Adapun rincian hasil pembahasan bersama antara Banggar dengan TAPD terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang APBD dituangkan dalam matriks hasil pembahasan. Terhadap pergeseran program kegiatan antar SKPD maupun pergeseran program kegiatan SKPD, secara teknis dilaksanakan oleh TAPD dengan berpedoman laporan banggar
“Terhadap hasil pembahasan juga oleh masing-masing fraksi yang duduk dalam Banggar telah menyampaikan pendapat akhirnya,”
Seperti Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi yakni mendorong optimalsiasi pengelolaan PAD terutama PAD yang sudah jelas sumbernya seperti pajak dan retribusi yang ada di KEK Mandalika, BPHTB, retribusi menara telekomunikasi dan lain sebagainya. Mereka juga memandang bahwa untuk mendukung pengembangan pariwisata, dibutuhkan investor yang benar- benar serius untuk mau membangun khususnya di bidang perhotelan yang kondisinya saat ini masih lebih sedikit dibanding dengan kota Mataram maupun Lombok Utara
“Kita juga mendorong pemda segera melakukan penertiban terhadap tanah-tanah yang telah dikuasai oleh sejumlah pihak, namun hingga saat ini tidak kunjung melakukan pembangunan, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar,”
Dari fraksi golkar juga menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi bahwa terhadap kamus anggaran, penempatan nomenklatur disesuaikan dengan tupoksi OPD seperti alsintan harusnya ada di dinas pertanian, bukan di dinas koperasi. Eksekusi anggaran agar dilaksanakan secepatnya sehingga nilai manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Terhadap konsultan perencana agar ditertibkan mengingat ada indikasi beberapa konsultan perencana yang justru bekerjasama dengan pihak pelaksana kegiatan
“Dari Fraksi PKB juga setuju dengan catatan dan rekomendasi agar apa yang telah menjadi catatan-catatan fraksi untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mereka juga mendorong pemda untuk melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk menutup kebocoran PAD dengan melakukan penataan serta penertiban terhadap obyek pajak dan retribusi daerah,”