Senam Zumba Dikantor Bupati Loteng, Bukan Kegiatan Pemerintah Daerah
Lombok Tengah – Sejak Jumat malam, (4/12), beredar video senam zumba yang diikuti oleh peserta dalam jumlah yang
besar dan didominasi oleh ibu-ibu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula lantai 5 gedung baru kantor
Bupati Lombok Tengah.
Rekaman video tersebut menjadi viral lantaran dianggap mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sorotan media lokal saja namun juga menjadi sorotan media nasional.
Atas kejadian itu, Pemkab Lombok Tengah melalui Kabag Humas Dan Protokol Setda Lombok Tengah, Drs.HL.Herdan, M.Si pada minggu 6/12/2020 dalam press rilisnya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan Kegiatan Senam Zumba di aula lantai 5 Kantor Bupati Lombok Tengah bukan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi di luar pemerintahan yang meminjam fasilitas gedung kantor bupati.
“Gedung kantor bupati adalah gedung milik masyarakat Lombok Tengah, sehingga ketika masyarakat menyampaikan keinginan untuk menggunakan fasilitas gedung tersebut, maka pemerintah memperkenankan masyarakat yang berkeinginan menggunakan fasilitas tersebut sebagaimana halnya dengan kegiatan-kegiatan seperti seminar dan acara kemahasiswaan,”jelasnya.
Namun demikian, untuk kegiatan senam zumba ini, Bagian Umum Setda. Kab. Lombok Tengah mensyaratkan agar dalam pelaksanaan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dan panitia penyelenggara menjelaskan kepada pihak Bagian Umum Setda. Kab. Lombok Tengah bahwa kegiatan tersebut sebatas pemberian tutorial senam zumba bagi sejumlah sanggar senam dengan
jumlah peserta terbatas.
Namun pada kenyataannya, kegiatan berlangsung di luar dugaan yang diikuti peserta dalam jumlah besar dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19,”imbuhnya.
Maka atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merasa kecolongan dan sangat menyesalkan pelaksanaan kegiatan yang tidak patuh dalam penerapan protokol covid-19.
Lebih lanjut Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tetap komitmen dan secara terus menerus berikhtiar
mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan melalui berbagai kegiatan baik secara promotif, preventif, maupun kuratif.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. L. Idham Halid, M.Pd., menyatakan sangat menyesalkan kegiatan senam zumba yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Penjabat Sekda juga akan melakukan pemanggilan atas pihak-pihak yang terlibat dan akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan permohonan maaf kepada publik atas berlangsungnya kegiatan senam zumba di aula lantai 5 kantor Bupati Lombok Tengah,”terangnya.
Hal ini menjadi pelajaran untuk kedepan agar lebih selektif dalam pemberian ijin penggunaan fasilitas
kantor bupati tanpa bermaksud mempersulit masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas aula
kantor Bupati Lombok Tengah.(red)
You must log in to post a comment.