Koko Gun Kecewa, Mantan Istri Tak Mau Berbagi Harta Gono-Gini

Mataram, NTB – Gunawan Juswanto menggugat soal harta gono-gini ke mantan istrinya, Isyiang alias Ervina dengan meminta setengah dari total aset yang senilai Rp 3 miliar lebih.

 

Gugatan tersebut sudah digelar pada sidang  di Pengadilan Negeri Mataram namun Gunawan  juswanto diputus hakim tidak mendapatkan sepersen pun dari harta bersama itu.

 

“Pada Putusan banding tersebut seluruh harta Gono gini yang diajukan pada sidang perceraiannya berupa 4 unit rumah beserta satu unit mobil seluruhnya jatuh ke tangan Mantan Isterinya, isyiang,” ungkap Koko gun.

 

Gunawan Juswanto menyebut harta itu harus dibagi bersama setelah  bercerai. Ia juga mengungkapkan, sebelum menikah kami tidak memiliki harta apapun.

 

“Saat menikah tidak ada perjanjian apapun, karena saat itu saya (Gunawan) dan mantan istri (isyiang) tidak memiliki apa-apa,” kata Gunawan Juswanto saat ditemui di kantor Sasambo Law Office, Kamis (02/11/2023).

 

Mantan Direktur Bagian Paket PO Surya Kencana, Gunawan Juswanto mengaku  kecewa dengan Keputusan Majelis Hakim atas Banding yang diajukan Mantan Isterinya, Isyiang.

 

Koko Gun mengatakan resmi bercerai pada 2020, lantaran tidak ada kecocokan lagi dan mengaku telah menghianati hatinya sehingga ia terpaksa melayangkan gugatan cerai ke pengadilan Negeri Mataram.

 

Seiring dengan keputusan itu masalah baru muncul terkait harta bersama yang dikumpulkan selama keduanya masih resmi sebagai pasangan suami isteri sah.

 

“Awalnya pada sidang pertama keputusan Hakim memutuskan harta Gono gini dibagi rata, namun oleh mantan isteri tidak terima dan melakukan banding yang pada akhirnya di menangkan oleh Mantan Istri dimana seluruh harta yang bernilai 3 Miliyar tersebut sepenuhnya milik mantan isteri, isyiang.

Saya sama sekali tidak dapat bagian sedikitpun,”ucap Koko Gun dengan nada sangat kesal.

 

Ia mengaku PO Surya Kencana itu milik Orang tua Mantan istrinya namun dirinya telah mengelola usaha transportasi tersebut kurang lebih 25 tahun.

 

“Awalnya PO Surya Kencana itu hanya punya Armada 3 unit, tetapi sekarang udah belasan dan bahkan puluhan armada. Bayangkan 25 tahun saya besarkan PO Surya Kencana yang katanya isyiang Milik Bapaknya tersebut,”bebernya.

 

Ia merasa sangat kecewa dengan keputusan tersebut. 4 unit rumah dimana 3 unit atas nama isterinya dan satu unit atas nama dirinya pun turut pula di kuasainya. Tentu ini tidak adil. Sebagai warga negara Indonesia tentu berhak mencari keadilan.

 

“Dan sebagai upaya mendapat Keadilan selanjutnya perkara ini lanjut ke tingkat berikutnya. Saat ini masih dalam proses kasasi,”tutup Ko Gun.

 

Sementara itu, isyiang saat di konfirmasi  via telpon mengatakan bahwa apa yang disampaikan mantan suaminya (Gunawan juswanto) itu tidak benar bahkan ia berani mengatakan semua yang dimiliki Koko Gun itu milik perusahaan dan itu sudah diputuskan Pengadilan.

 

“Urusan itu sudah Putusan Pengadilan, justru Koko Gun itu yang sengaja ingin menguasai aset Perusahaan,”bebernya dengan nada menggebu-gebu.

 

Terkait Upaya hukum yang dilakukan Ko Gun, isyiang bahkan nyerocos berbicara di telpon dengan mengatakan tidak mau tau.

 

“Terserah dia, itu urusan dia mau apapun dia lakukan terserah, yang jelas tidak ada harta Gono gini yang di tuntut, dan itu sudah keputusan Pengadilan,”pungkasnya.

__Posted on
November 3, 2023
__Categories
Hukrim