Kejari Lombok Tengah Tetepkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bonder

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah hari ini kamis 23/09/2021, menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun anggaran 2018-2019. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan, SH. MH, menjelaskan Pada kasus ini, pihaknya melakuan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Di antaranya Mantan Kepala Desa (Mandes) Bonder, LH, mantan bendahara, LZA dan salah satu pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), SH.

“Penahanan ini kita lakukan untuk kepentingan dan mempercepat proses penyidikan,”jeasnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Koordinasi dan Silaturahmi dengan PJ Gubernur NTB

Ditambahkan, penahanan ini sudah sesuai dengan syarat objektif dan subjektif sesuai dengan KUHAP dengan pasal perundang-undangan korupsi. Alasan penahanan untuk menghindari tindak pidana penghilangan barang bukti dan lainnya. Di samping itu juga, proses penahanan ini untuk mempercepat pelimpahan ke pengadilan.

“Kasus ini tidak semata-mata langsung kami tindak. Sebelumnya sempat memberikan kesempatan untuk dikembalikan, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksirkan kurang lebih sekitar Rp 600 juta,”katanya.

Dari nilai tersebut, kata Fadil, terdiri dari pekerjaan fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai spek dan kurang volume terhadap program fisik dan non fisik.

Baca Juga :  PWLT dan Duta Lingkungan NTB Bagi Ratusan Takjil

“Untuk mempermudah proses tahap kedua, waktu penahanan selama 20 hari. Tapi jika masih membutuhkan waktu, maka tidak menutup kemungkinan diperpanjang. Semoga dalam waktu dekat ini segera ada hasil, agar bisa kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Ia juga tidak menampik akan ada tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Tidak menutup kemungkinan setelah melakukan penahan terhadap 3 orang tersebut akan ada lagi penetapan tersangka berikutnya setalah pemeriksaan lebih jauh,” tutup Fadil

Berita Terkait

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu
Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025
Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari
Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati
Bupati Loteng Resmikan Plaza Simpang Tiga Dara Taman Bawaq Mudah Biao
15 ASN Terbaik Loteng Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah Dalam Seleksi ASN Tastura Award 2025
Keramahan Dan Nuansa Budaya NTB Di Bandara Lombok Antarkan Kepulangan Rombongan MotoGP 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:48 WIB

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati

Berita Terbaru