Rapat Paripurna DPRD Loteng, Laporan Gabungan Komisi Terhadap Hasil Pembahasan PAD dan Pengelolaan Aset Daerah

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Sidang DPRD Lombok Tengah kembali dengan agenda laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan dari peluang penambahan PAD dari potensi daerah dan pengelolaan asset daerah, Rabu kemarin kembali digelar. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Loteng, M Tauhid. Politisi Gerindra ini menyampaikan, dalam pembahasan tentang laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan potensi PAD dan pengelolaan aset daerah sebagaimana diketahui bersama bahwa rapat paripurna pada 2 Agustus 2021 lalu, telah dibentuk gabungan komisi yang diamanahkan untuk membahas Ranperda tentang RPJMD Loteng tahun 2021-2026.

Katanya, kendati gabungan komisi telah selesai melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda dimaksud dan telah disetujui menjadi peraturan daerah, namun gabungan komisi masih diamanahkan untuk membahas kembali potensi PAD yang telah diasumsikan pada dokumen RPJMD 5 tahun ke depan.

Untuk itu, melalui keputusan pimpinan DPRD Loteng, nomor 1 tahun 2022 tentang jadwal kegiatan DPRD Loteng masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, gabungan komisi telah ditugaskan untuk membahas potensi PAD dan pengelolaan aset daerah mulai tanggal 10 sampai dengan 31 Januari 2022. Gabungan komisi melalui rapat internal yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 telah menetapkan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri baik dari pengumpulan data, konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya, kunjungan lapangan, sinkronisasi data dan fakta lapangan, rumusan kesimpulan akhir dan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Pemda Loteng Perbolehkan Shalat Idul Adha Dimasjid Asalkan Menerapkan Prokes Yang Ketat

Dijelaskannya, dari 6 tahapan kegiatan tersebut gabungan komisi baru dapat menyelesaikan 2 tahapan kegiatan yaitu pengumpulan data dan konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya. Dari kegiatan pengumpulan data, gabungan komisi telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan data PAD yang tersebar di 16 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari BPKAD, Bapenda, Bpmptsp, RSUD Praya, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominukasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR.

Kemudian, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain data PAD, gabungan komisi juga telah menghimpun data aset yang ada di seluruh OPD baik yang diserahkan oleh bidang aset pada BPKAD maupun data aset yang disampaikan langsung oleh masing-masing OPD yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset bangunan dan gedung, aset jalan, jaringan dan irigasi serta aset tetap lainnya.

Setelah dilaksanakan penghimpunan data, gabungan komisi melanjutkan tahapan pembahasan berupa rapat konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya. Dari pelaksanaan tahapan ini, gabungan komisi baru dapat melaksanakan rapat konsultasi dengan organisasi perangkat daerah pengelola PAD, sedangkan OPD lainnya serta stake holder lainnya belum dapat terlaksana.

Baca Juga :  Sambut Hari Kartini Polwan Satlantas Polres Dompu Pakai Kebaya Dalam Pelayanan Satpas

Adapun dengan membertimbangkan minimnya waktu pembahasan yang tersedia yaitu, 11 hari kerja efektif karena dalam waktu yang sama telah dilaksanakan kegiatan badan anggaran dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana sebagian anggota gabungan komisi adalah anggota badan anggaran, sehingga gabungan komisi hanya bisa menyelesaikan sampai dengan tahapan kedua yaitu rapat konsultasi.

Deadline waktu kegiatan gabungan komisi paling lama 6 bulan sejak dibentuk tanggal 2 januari 2021 sampai dengan 2 Februari 2022.Kenudian telah dijadwalkannya reposisi pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD pada tanggal 25 februari 2022, dimana keanggotaan gabungan komisi berpotensi tidak lagi merepresentasikan komisi-nya saat ini.

Maka, gabungan komisi berpendapat bahwa, lanjutan pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah sebaiknya dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus. selain pertimbangan tersebut, gabungan komisi berpendapat bahwa dengan dibentuknya pantia khusus yang merupakan representasi dari kehendak masing-masing fraksi yang ada di DPRD, diharapkan hasil pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah dapat lebih efektif dan optimal.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Lagi, Polres Loteng Ungkap Kronologi Kasus Alus
ITDC Terima 12 Sertifikat HPL dari Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk Pembangunan Jalan dan Fasilitas Umum di KEK Mandalika
Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan, ITDC Fasilitasi Perbaikan Toilet di SD Negeri Sekembang
Berkah Ramadan Seru 2025, ITDC Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi di The Mandalika
Kementerian Pariwisata Buka Secara Resmi Pendaftaran SBM Poltekpar 2025
Hari Kedua “Bulan Peduli”, LKKS Lombok Tengah Salurkan Sembako untuk Lansia
Tingkatkan Kualitas Pariwisata, ITDC Gelar Pelatihan Hospitality Operation & Services The Mandalika
InJourney Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:42 WIB

Terjerat Kasus Lagi, Polres Loteng Ungkap Kronologi Kasus Alus

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

ITDC Terima 12 Sertifikat HPL dari Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk Pembangunan Jalan dan Fasilitas Umum di KEK Mandalika

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:32 WIB

Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan, ITDC Fasilitasi Perbaikan Toilet di SD Negeri Sekembang

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:29 WIB

Berkah Ramadan Seru 2025, ITDC Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi di The Mandalika

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:48 WIB

Kementerian Pariwisata Buka Secara Resmi Pendaftaran SBM Poltekpar 2025

Berita Terbaru