Terjerat Kasus Lagi, Polres Loteng Ungkap Kronologi Kasus Alus

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Alus Darmiah, salah satu oknum LSM di Lombok Tengah, kembali ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah. Ia diduga melakukan pengancaman terhadap MRS, seorang staf ITDC, dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Alus Darmiah ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan aparat penegak hukum. Alus pernah menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam nomor perkara 24/Pid.Sus/2020/PN Pya.

Kronologi Kasus Pengancaman

Kasus ini bermula dari insiden dalam diskusi sengketa lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana Alus diduga melontarkan ancaman kepada MRS. Berdasarkan laporan yang masuk pada 5 September 2024, penyidik Polres Lombok Tengah melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Alus Darmiah resmi ditahan pada Kamis (6/3/2025).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menegaskan bahwa proses hukum terhadap Alus Darmiah dilakukan secara profesional. Ia memahami ketidakpuasan dari pihak keluarga dan LSM yang mendukung Alus, tetapi memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Sudah kita laksanakan (restorative justice). Bahkan rentang waktunya itu, penyidik memberikan lama sekali untuk proses perdamaian. Dari pihak Polres kan tidak bisa menolak aduan ini. Kalau ada aduan pasti kita proses tapi dibijaksanai dengan dikasih ruang yang lama untuk perdamaian. Pada kasus ini (Alus), pada sekian lama yang kami berikan tidak ketemu,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Praya Barat Daya Bubarkan Kerumunan Club Motor di Bendungan Pengge

Kini, Alus Darmiah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Praya pada Senin (17/3/2025) berdasarkan nomor perkara 53/Pid.B/2025/PN Pya. Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang Candra dengan jaksa penuntut umum Made Surya Diatmika dan Sofyan Indra Siswono.

LSM Siap Kawal Kasus, Gelar Aksi Solidaritas

Kasus Alus Darmiah mendapat perhatian luas dari berbagai kelompok masyarakat dan aktivis. Forum LSM Lombok Tengah menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak adanya solusi yang lebih adil bagi Alus.

Juru bicara Forum LSM, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat dan NGO lainnya akan menggelar aksi solidaritas pada Senin (17/3/2025). Aksi ini akan berlangsung di dua lokasi, yakni Pengadilan Negeri Praya dan Kantor ITDC di Kuta Lombok.
“Aksi di PN Praya bertujuan meminta Kepala Pengadilan Negeri Praya untuk menunda persidangan dan membuka ruang bagi restorative justice atau perdamaian antara pelapor dan terlapor,” kata Lalu Ibnu Hajar.
Ia menekankan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan terhadap keadilan bagi Alus Darmiah.
“Solidaritas dan komitmen kita untuk memperjuangkan kebebasan dan keadilan bagi Alus Darmiah adalah tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah Lombok Tengah sebagai pemangku kebijakan,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis.
Sidang mendatang akan menjadi momen krusial bagi Alus Darmiah dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.
Isi Ancaman Alus Darmiah
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak penyidik, Alus Darmiah diduga mengancam MRS saat diskusi permasalahan lahan di kantor BPN.
“Jal hukum begitu sudah basi, jal. Anda di sini hanya pekerja, ton. Selesai isik ku laun,” ucap Alus sambil memegang kerah baju MRS.
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berbunyi:
“Jalur hukum seperti ini sudah basi. Anda di sini hanya pekerja, saudara. Habis (diakhiri hidupmu) oleh saya nanti.”
Atas dasar pernyataan tersebut, kepolisian menindaklanjuti laporan dari MRS dan menjerat Alus Darmiah dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
Polisi Tegaskan Kasus Sudah P21, Mediasi di Tangan Kejaksaan
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan bahwa kepolisian telah menyelesaikan tugasnya dalam menangani perkara ini. Pada Senin (10/3/2025), penyidik telah melakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Praya.
“Sehingga peran Polres selesai sampai di situ saja. Kasus ini sudah P21 dan sekarang sudah menjadi wewenang kejaksaan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan mediasi, Lalu Brata menegaskan bahwa hal itu kini berada di tangan kejaksaan. Namun, Polres Lombok Tengah tetap terbuka bagi LSM yang ingin mempertanyakan bagaimana kasus ini diproses.

Berita Terkait

ITDC Hadirkan Berkah Ramadhan: Dari Buka Puasa Bersama, Santunan dan Bagikan Paket Sembako
Lalu Firman Wijaya Terpilih ketua Koni Lombok Tengah, Bupati Sampaikan Ucapan Selamat
ITDC Dorong UMKM The Mandalika Naik Kelas melalui Sosialisasi PIRT dan Sertifikasi Halal
Tingkatkan Keamanan Jelang Lebaran, Bandara Lombok Gelar Pertemuan Komite Keamanan
ITDC Terima 12 Sertifikat HPL dari Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk Pembangunan Jalan dan Fasilitas Umum di KEK Mandalika
Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan, ITDC Fasilitasi Perbaikan Toilet di SD Negeri Sekembang
Berkah Ramadan Seru 2025, ITDC Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi di The Mandalika
Kementerian Pariwisata Buka Secara Resmi Pendaftaran SBM Poltekpar 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:52 WIB

ITDC Hadirkan Berkah Ramadhan: Dari Buka Puasa Bersama, Santunan dan Bagikan Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:18 WIB

Lalu Firman Wijaya Terpilih ketua Koni Lombok Tengah, Bupati Sampaikan Ucapan Selamat

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:44 WIB

ITDC Dorong UMKM The Mandalika Naik Kelas melalui Sosialisasi PIRT dan Sertifikasi Halal

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:29 WIB

Tingkatkan Keamanan Jelang Lebaran, Bandara Lombok Gelar Pertemuan Komite Keamanan

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:42 WIB

Terjerat Kasus Lagi, Polres Loteng Ungkap Kronologi Kasus Alus

Berita Terbaru