Kapolresta : Lewati Jam Malam Kami Bubarkan

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Peringatan bagi warga Kota Mataram yang masih melaksanakan aktivitas sampai larut malam. Pasca jam malam diberlakukan lagi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram. Tindakan tegas disiapkan Polresta Mataram bagi warga masyarakat yang melanggar ketentuan jam malam. Aktivitas masyarakat akan dibubarkan bila didapati melanggar jam malam. ‘’ Kita akan bubarkan kegiatannya kalau melebihi waktu jam malam yamg ditentukan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (14/01/2021).
Sejak Rabu malam (13/01/2021). Gugus tugas memberlakukan lagi jam malam di Kota Mataram. Jam malam ini dengan batas maksimal pukul 22.00 wita atau jam 10 malam. Ketentuan jam malam ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram yang dikeluarkan tahun lalu. Yaitu surat edaran nomor 443/542/BPBD/VIII/2020. Diputuskan, jam malam diberlakukan lagi sampai pukul 06.00 wita. Jam malam diberlakukan lagi karena penyebaran Covid-19 di Mataram semakin meningkat. ‘’ Kita bersama TNI dan Satpol PP akan menindaklanjuti pemberlakuan jam malam ini. Setiap malam akan dilaksanakan patroli skala besar bersama-sama,’’ tuturnya.
Kombes Pol Heri Wahyudi mengimbau warga Kota Mataram yang melaksanakan kegiatan di malam hari. Pada jam 22.00, diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Jika tidak, yang didapati petugas akan diberikan tindakan tegas dan dibubarkan. ‘’ Kami minta pukul 22.00 itu sudah bubar,’’ tegasnya.
Tapi sebelum dibubarkan. Kepolisian dan aparat gabungan akan mengimbau secara humanis. Mulai dengan mematikan lampu terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, kegiatan warga dibubarkan petugas. ‘’ Tetap kami akan humanis dulu. Tidak langsung asal-asalan membubarkan,’’ bebernya.
Khusus kepada pedagang. Dinas terkait diminta untuk aktif mensosialisasikan. Di atas jam 10 malam, pedagang makanan diminta untuk tidak melayani makan ditempat. Tetapi dibungkus untuk dibawa pulang. ‘’ Mungkin yang take away atau yang bawa pulang masih dibolehkan,’’ katanya.
Heri menekankan, cukup banyak kafe yang masih buka di atas jam 10 malam. Tempat-tempat tersebut diatensi untuk diambil tindakan. ‘’ Kami minta kafe-kafe pinggir jalan itu untuk tidak membuat kerumunan. Banyak yang kita lihat masih berkerumun. Kami akan datangi tempat-tempat itu,’’ tegas Heri.(red)

Baca Juga :  ITDC dan Garuda Indonesia Jalin Kerjasama Sebagai Official Airline MotoGPTM 2024

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB