Kapolresta : Lewati Jam Malam Kami Bubarkan

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Peringatan bagi warga Kota Mataram yang masih melaksanakan aktivitas sampai larut malam. Pasca jam malam diberlakukan lagi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram. Tindakan tegas disiapkan Polresta Mataram bagi warga masyarakat yang melanggar ketentuan jam malam. Aktivitas masyarakat akan dibubarkan bila didapati melanggar jam malam. ‘’ Kita akan bubarkan kegiatannya kalau melebihi waktu jam malam yamg ditentukan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (14/01/2021).
Sejak Rabu malam (13/01/2021). Gugus tugas memberlakukan lagi jam malam di Kota Mataram. Jam malam ini dengan batas maksimal pukul 22.00 wita atau jam 10 malam. Ketentuan jam malam ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram yang dikeluarkan tahun lalu. Yaitu surat edaran nomor 443/542/BPBD/VIII/2020. Diputuskan, jam malam diberlakukan lagi sampai pukul 06.00 wita. Jam malam diberlakukan lagi karena penyebaran Covid-19 di Mataram semakin meningkat. ‘’ Kita bersama TNI dan Satpol PP akan menindaklanjuti pemberlakuan jam malam ini. Setiap malam akan dilaksanakan patroli skala besar bersama-sama,’’ tuturnya.
Kombes Pol Heri Wahyudi mengimbau warga Kota Mataram yang melaksanakan kegiatan di malam hari. Pada jam 22.00, diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Jika tidak, yang didapati petugas akan diberikan tindakan tegas dan dibubarkan. ‘’ Kami minta pukul 22.00 itu sudah bubar,’’ tegasnya.
Tapi sebelum dibubarkan. Kepolisian dan aparat gabungan akan mengimbau secara humanis. Mulai dengan mematikan lampu terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, kegiatan warga dibubarkan petugas. ‘’ Tetap kami akan humanis dulu. Tidak langsung asal-asalan membubarkan,’’ bebernya.
Khusus kepada pedagang. Dinas terkait diminta untuk aktif mensosialisasikan. Di atas jam 10 malam, pedagang makanan diminta untuk tidak melayani makan ditempat. Tetapi dibungkus untuk dibawa pulang. ‘’ Mungkin yang take away atau yang bawa pulang masih dibolehkan,’’ katanya.
Heri menekankan, cukup banyak kafe yang masih buka di atas jam 10 malam. Tempat-tempat tersebut diatensi untuk diambil tindakan. ‘’ Kami minta kafe-kafe pinggir jalan itu untuk tidak membuat kerumunan. Banyak yang kita lihat masih berkerumun. Kami akan datangi tempat-tempat itu,’’ tegas Heri.(red)

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Desa Mahasiswa KKN Unram Bentuk Wisata Edukasi Kebun Kopi

Berita Terkait

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu
Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025
Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari
Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati
Bupati Loteng Resmikan Plaza Simpang Tiga Dara Taman Bawaq Mudah Biao
15 ASN Terbaik Loteng Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah Dalam Seleksi ASN Tastura Award 2025
Keramahan Dan Nuansa Budaya NTB Di Bandara Lombok Antarkan Kepulangan Rombongan MotoGP 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:48 WIB

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati

Berita Terbaru