Kapolresta : Lewati Jam Malam Kami Bubarkan

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Peringatan bagi warga Kota Mataram yang masih melaksanakan aktivitas sampai larut malam. Pasca jam malam diberlakukan lagi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram. Tindakan tegas disiapkan Polresta Mataram bagi warga masyarakat yang melanggar ketentuan jam malam. Aktivitas masyarakat akan dibubarkan bila didapati melanggar jam malam. ‘’ Kita akan bubarkan kegiatannya kalau melebihi waktu jam malam yamg ditentukan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (14/01/2021).
Sejak Rabu malam (13/01/2021). Gugus tugas memberlakukan lagi jam malam di Kota Mataram. Jam malam ini dengan batas maksimal pukul 22.00 wita atau jam 10 malam. Ketentuan jam malam ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram yang dikeluarkan tahun lalu. Yaitu surat edaran nomor 443/542/BPBD/VIII/2020. Diputuskan, jam malam diberlakukan lagi sampai pukul 06.00 wita. Jam malam diberlakukan lagi karena penyebaran Covid-19 di Mataram semakin meningkat. ‘’ Kita bersama TNI dan Satpol PP akan menindaklanjuti pemberlakuan jam malam ini. Setiap malam akan dilaksanakan patroli skala besar bersama-sama,’’ tuturnya.
Kombes Pol Heri Wahyudi mengimbau warga Kota Mataram yang melaksanakan kegiatan di malam hari. Pada jam 22.00, diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Jika tidak, yang didapati petugas akan diberikan tindakan tegas dan dibubarkan. ‘’ Kami minta pukul 22.00 itu sudah bubar,’’ tegasnya.
Tapi sebelum dibubarkan. Kepolisian dan aparat gabungan akan mengimbau secara humanis. Mulai dengan mematikan lampu terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, kegiatan warga dibubarkan petugas. ‘’ Tetap kami akan humanis dulu. Tidak langsung asal-asalan membubarkan,’’ bebernya.
Khusus kepada pedagang. Dinas terkait diminta untuk aktif mensosialisasikan. Di atas jam 10 malam, pedagang makanan diminta untuk tidak melayani makan ditempat. Tetapi dibungkus untuk dibawa pulang. ‘’ Mungkin yang take away atau yang bawa pulang masih dibolehkan,’’ katanya.
Heri menekankan, cukup banyak kafe yang masih buka di atas jam 10 malam. Tempat-tempat tersebut diatensi untuk diambil tindakan. ‘’ Kami minta kafe-kafe pinggir jalan itu untuk tidak membuat kerumunan. Banyak yang kita lihat masih berkerumun. Kami akan datangi tempat-tempat itu,’’ tegas Heri.(red)

Baca Juga :  Disaksikan Ketum PBNU, Pathul Bahri Lantik Pengurus MWC NU SE Lombok Tengah

Berita Terkait

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos
Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach Park
Lombok Tengah Terima Sapi Qurban dari Presiden dan Gubernur
Hari Lanjut Usia ke-29, Sentra Paramita Mataram Kemensos RI Salurkan 190 Juta Bagi Lansia di Lombok Tengah NTB

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:47 WIB

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:15 WIB

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Senin, 9 Juni 2025 - 23:36 WIB

Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB