Mataram – Para terdakwa 4 IRT dalam perkara pengerusakan atap Gudang Tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah resmi dihentikan. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Loteng telah menyampaikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Loteng pada para terdakwa yang di Dakwa Pasal 170 ayat 1 KUHP didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ali Al Khairi.
“Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021 atas nama para Terdakwa Hultiah, Dkk tersebut, telah resmi dikeluarkan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI,”teranag Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan, Selasa 09/03/2021.
Persetujuan tersebut setelah dilakukan Pemaparan/Ekspose Perkara terkait hasil Perdamaian antara saksi korban H. Muh. Suadri dengan Terdakwa Hultiah, dkk yang diajukan guna Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Terdakwa
“Kegiatan itu dilaksanakan secara Virtual oleh Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum langsung dari Kejaksaan Agung RI pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 11.15 wita,” ujarnya.
Ketua Team Penasehat Hukum Para Tersangak menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang sudah berusaha maksimal untuk membantu menyelesaikan perkara yang dialami para terdakwa dengan dengan menempuh Upaya Restoratife Justice.
“Para terdakwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana pengerusakan yang selama ini menjadi permasalahan para terdakwa dengan saksi korban,” katanya.
Bahwa setelah penyampaian Surat Perintah Penghentian Penuntutan dan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Penuntutan. Selanjutnya Penuntut Umum menuju Kediaman saksi korban dan Pengadilan Negeri Praya serta Kantor Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut.