Perkara Pengrusakan Atap Pabrik Rokok Resmi Dihentikan Melalui Restoratif Justice

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Para terdakwa 4 IRT dalam perkara pengerusakan atap Gudang Tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah resmi dihentikan. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Loteng telah menyampaikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Loteng pada para terdakwa yang di Dakwa Pasal 170 ayat 1 KUHP didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ali Al Khairi.

“Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021 atas nama para Terdakwa Hultiah, Dkk tersebut, telah resmi dikeluarkan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI,”teranag Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan, Selasa 09/03/2021.

Baca Juga :  Bencana Lobar, Wakil Bupati Gerak Cepat Tinjau Longsor Di Sekotong

Persetujuan tersebut setelah dilakukan Pemaparan/Ekspose Perkara terkait hasil Perdamaian antara saksi korban H. Muh. Suadri dengan Terdakwa Hultiah, dkk yang diajukan guna Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Terdakwa

“Kegiatan itu dilaksanakan secara Virtual oleh Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum langsung dari Kejaksaan Agung RI pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 11.15 wita,” ujarnya.

Ketua Team Penasehat Hukum Para Tersangak menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang sudah berusaha maksimal untuk membantu menyelesaikan perkara yang dialami para terdakwa dengan dengan menempuh Upaya Restoratife Justice.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan Lantik 64 Notaris

“Para terdakwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana pengerusakan yang selama ini menjadi permasalahan para terdakwa dengan saksi korban,” katanya.

Bahwa setelah penyampaian Surat Perintah Penghentian Penuntutan dan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Penuntutan. Selanjutnya Penuntut Umum menuju Kediaman saksi korban dan Pengadilan Negeri Praya serta Kantor Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut. 

Berita Terkait

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit
Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit
Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025
Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park
Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan
MGPA dan Komunitas Pelari Mataram Gelar Fun Run di Sirkuit Mandalika
Rapat Koordinasi Pimpinan Perumdam TIARA, Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Warga NTB diharapkan tetap jaga kamtibmas pasca Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:37 WIB

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:49 WIB

Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:49 WIB

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:34 WIB

Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Jan 2025 - 18:49 WIB