Rapat Paripurna DPRD, Bupati dan Pimpinan DPRD Lombok Tengah Teken MoU KUPA dan PPAS RAPBD 2021

- Jurnalis

Jumat, 10 September 2021 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) berserta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.Jumat (09/09) Sore.

Rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Sarjana dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, para wakil ketua dan Anggota DPRD Lombok Tengah, para Asisten, Plt Sekwan Lombok Tengah, Suhadi Kana dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) berserta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 oleh juru bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Ahmat Rifai.

Dalam laporannya Juru Bicara Badan Anggaran Ahmad Rifai menyampaikan, Bupati Lombok Tengah yang mewakili Pemerintah Daerah, telah menyampaikan penjelasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya,sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Khususnya Pasal 169 ayat (2) disebutkan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disampaikan kepada DPRD tersebut dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk selanjutnya disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.Untuk itu,berdasarkan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan Ketiga dan Masa Persidangan PertamaTahun Sidang 2021,Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan bersama mulai dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 8 September 2021.

Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan melalui berbagai tahapan mulai dari Rapat Konsultasi dengan Komisi-Komisi guna mendapatkan saran dan masukan terkait program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD Mitra Kerja Komisi.Tahapan selanjutnya
adalah pembahasan antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sejatinya,sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 169 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan,dan selanjutnya dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

Kendati jadwal dan tahapan pembahasan tersebut belum sepenuhnya mampu kita taati, kita patut bersyukur karena di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai akibat Wabah Pandemi Covid-19, Alhamdulillah, berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah daerah melalui pimpinan dan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Lalu Firman Wijaya, ST., MT Insya Allah pada hari ini Kamis tanggal 9 September 2021,kita dapat menyepakati bersama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Lebih lanjut Ahmad Rifai mengatakan, Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar
SKPD, antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
c. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
d. Keadaan darurat; dan/atau
e. Keadaan luar biasa. Setelah mendengarkan penjelasan Pemerintah Daerah serta hasil kajian Badan Anggaran terhadap Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Badan Anggaran perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Seiring masih berlangsungnya penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan beberapa regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah yaitu melalui:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE- 2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Covid

pemeliharaan gedung dan belanja modal serta belanja lainnya yang dinilai kurang prioritas. b. Melakukan pencermatan terhadap usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Kesehatan dan RSUD Praya dalam upaya penanganan Covid-19 dan dukungan operasional program vaksinasi, termasuk arah penggunaan alokasi penanganan covid di kecamatan, kelurahan dan perangkat daerah terkait lainnya. c. Melakukan refocusing anggaran pada Dinas Kesehatan & RSUD serta arah penggunaan Belanja Operasional Kesehatan (BOK);

d. Melakukan pencermatan rincian sub kegiatan yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat (pemenuhan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) 15% dari 25% DTU) dan melakukan pencermatan rincian sub kegiatan yang mendukung perlindungan sosial (pemenuhan alokasi DTU 20% dari 25% DTU) serta dukungan pemulihan ekonomi daerah lainnya yang ditetapkan paling sedikit 25% DTU. e. Memastikan DPMD menindaklanjuti PMK 17/2021 terkait arah penggunaan Dana Desa. Tindak lanjut pemenuhan dan penyesuaian sebagaimana tersebut di atas telah dituangkan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Keliling kecamatan Bersama Forkopinda, Kapolres Loteng Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

Selanjutnya,dengan memperhatikan pula hasil capaian kinerja dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 sampai dengan pertengahan Tahun Anggaran 2021 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021,maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Lombok Tengah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Penyesuaian tersebut meliputi perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum APBD, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2021.

Dewan dari PKS ini juga mengatakan,Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021,yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah,selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, adalah sebagai berikut :

Dengan memperhatikan kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional serta memperhatikan realisasi APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 yang sedang berjalan,terutama dari sisi pendapatan,maka kebijakan pendapatan perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 diarahkan untuk menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah, Penyesuaian besaran target dana perimbangan, serta penyesuaian terhadap lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang awalnya berjumlah Rp.2.197.459.508.962,00 direncanakan berkurang sebesar Rp.(14.991.113.223,00) atau menurun sebesar sehingga menjadi sebesar Rp.2.182.468.395.739,00 dengan rincian sebagai berikut :

A. Target Pendapatan Asli Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.240.832.777.296, – atau mengalami peningkatan sebesar Rp.8.446.975.859,- dari target Pendapatan Asli Daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.232.385.801.437,- Perubahan target Pendapatan Asli Daerah terjadi akibat adanya penyesuaian target pada Pajak Daerah yang bersumber dari Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami penambahan sebesar Rp.1.500.000.000,- Hasil Pengelolaaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang bersumber dari Deviden Atas Penyertaan Modal Pada PT Bank NTB, PD BPR NTB dan PT Jamkrida Bersaing yang secara total mengalami penurunan sebesar (Rp.2.786.812.627) dan Lain-lain.

Sedangkan,Pendapatan Asli Daerah yang Sah mengalami peningkatan bersumber dari penambahan target Pendapatan pada BLUD Puskesmas Aikmual dan penambahan target Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Penujak, Puskesmas Batunyala, Puskesmas Tanak Beak dan Puskesmas Pengadang sebesar Rp.1.729.833.000 serta penambahan target Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah, Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan sebesar Rp.8.003.955.486,- Target Pendapatan Transfer pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 1.826.886.203.087
atau mengalami penurunan sebesar (Rp.28.715.516.438) dari target Pendapatan Pendapatan Transfer pada APBD induk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.1.855.601.719.525. Perubahan target Pendapatan Transfer terjadi karena adanya penyesuaian penurunan besaran target Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebesar (Rp.31.064.677.000) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar (Rp.2.423.236.000) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-2019 dan Dampaknya.

Penyesuaian besaran target tersebut telah ditindaklanjuti melalui penetapan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

Selain itu, perubahan target Pendapatan Transfer terjadi karena adanya penambahan target pendapatan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang telah disalurkan pada bulan Maret 2021 sebesar
Rp.4.772.396.562,- Target Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Rancangan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.114.749.415.356 atau mengalami peningkatan sebesar
Rp.5.277.427.356,- dari target Lain-
lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada APBD induk Tahun Anggaran 2021
yaitu sebesar Rp.109.471.988.000 .

Perubahan target Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terjadi karena adanya penambahan target pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pengembalian sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada dari KPU Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp.970.687.984,- dan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp.1.531.372 serta tambahan Hibah Rehab dan Rekon Pascabencana Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.4.305.208.000,

Kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 diarahkan untuk :
1) Penyesuaian alokasi belanja daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil audit BPK dan penyesuaian alokasi belanja daerah akibat adanya penyesuaian target dari beberapa sumber obyek Pendapatan Asli Daerah,baik yang penggunaannya diarahkan maupun yang bersifat umum. 2) Pemenuhan kembali pengalokasian belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat seperti belanja gaji/tunjangan berdasarkan realisasi bulan berjalan dan prognosis kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2021,termasuk pemenuhan kebutuhan rutin kantor seperti pembayaran tagihan listrik.3) Menampung perubahan kebijakan belanja yang telah dilakukan melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 dalam rangka refocusing earmaking Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dan earmaking Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menyediakan dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19.
4) Mengalokasikan belanja kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan/jembatan yang bersumber dari rencana penerimaan pinjaman daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
5) Mengalokasikan pemenuhan kebutuhan anggaran untuk kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga :  Muhammadiyah Cabang Lombok Barat Cari Pemimpin

Mengalokasikan penambahan belanja prioritas lainnya dan mengakomodir beberapa usulan pergeseran belanja daerah yang dijabarkan dalam prioritas dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dipaparkan sebelumnya, maka Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp.220.121.511.000,- dari semula Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp.2.199.994.358.512,- menjadi sebesar Rp.2.420.115.869.512,- Dengan memperhatikan antara pendapatan daerah sebesar Rp.2.182.468.395.739,00 dan
belanja daerah sebesar Rp.2.420.115.869.512,- maka terdapat defisit sebesar Rp.237.647.473.773,- yang nantinya akan ditutup melalui pembaiyaan netto. Kebijakan penganggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.257.647.473.773 (257 milyar 647 juta 473 ribu 773 rupiah) atau mengalami penambahan sebesar Rp.235.112.624.223 dibandingkan dengan anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.22.534.849.550,- . Perubahan target penerimaan pembiayaan daerah tersebut, meliputi :

a. Melakukan penyesuaian besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil Audit BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 dari semula dianggarkan sebesar Rp.22.534.849.550,- menjadi sebesar Rp.57.647.473.773 atau bertambah sebesar Rp.35.112.624.223,- b.Seiring dengan masih berlangsungnya kegiatan penanganan dampak wabah Pandemi Covid-19 yang telah menelan anggaran APBD yang cukup besar, mengakibatkan Pemerintah Daerah mengalami kesulitan untuk menganggarkan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi tuntutan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. Untuk itu, pada tahun anggaran 2021 ini, Pemerintah Daerah telah merencanakan untuk memanfaatkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat melalui penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.200.000.000.000 dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai sumber pembiayaan kegiatan rekontruksi dan rehabilitasi jalan/jembatan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Kebijakan penganggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tetap menganggarkan pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah pada PT. Sarana

Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.20.000.000.000,00 atau tidak mengalami perubahan. Berdasarkan rencana penerimaan pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.257.647.473.773 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.20.000.000.000,00 maka terdapat selisih yang merupakan sebesar Rp.237.647.473.773,- Berdasarkan penyesuaian-penyesuaian struktur APBD baik pada sisi Pendapatan, Belanja serta pembiayaan, dalam Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, menghasilkan struktur Perubahan APBD sebagai berikut :

Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.182.468.395.739,00

Belanja Daerah sebesar Rp.2.420.115.869.512,- 3. Surplus/Defisit sebesar minus Rp.237.647.473.773,- 4. Pembiayaan Netto Surplus sebesar Rp.237.647.473.773,- Maka SILPA Tahun Berkenaan menjadi nol rupiah Dengan demikian maka struktur Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 direncanakan pada posisi berimbang.

Sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021,maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah memberikan rekomendasi dan catatan sebagai berikut:

Terkait dengan penyusunan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, pemerintah daerah agar melakukan perbaikan dan penyempurnan dengan mengganti penggunaan istilah KUPA/PPAS Perubahan menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebagaimana istilah yang digunakan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyuunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sebagai upaya dan ikhtiar kita bersama untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah, Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menganggarkan biaya pengadaan Smart Tax, Smart Gov, Alat Uji KIR Kendaraan Bermotor maupun Parkir Gate di Pasar Renteng dan Pasar Jelojok.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merealisasikan rencana perluasan kawasan RSUD Praya yang saat ini terkesan sumpek seiring semakin banyaknyakebutuhan ruang pelayanan.

Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi terhadap beberapa Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kekinian seperti Perda Minuman Beralkohol, Perda IMB, Perda Izin Trayek dan Perda Perikanan.

Sebagai salah satu upaya dalam memulihkan kondisi perkenomian masyarakat sebagai dampak Pandemi Covid-19, Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan porsi anggaran yang dihajatkan untuk penyandang kesejahteraan sosial.

Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah khususnya BPBD untuk berupaya lebih maksimal agar dana Hibah Rehab dan Rekon Pasca bencana yang bersumber dari Pemerintah Pusat,dapat terserap secara maksimal dan dirasakan manfaatnya untuk masyarakat terdampak.

Sebelum mengakhiri Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok
Tengah ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Badan Anggaran serta Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah beserta seluruh jajarannya yang telah membahas
secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab terhadap Rancangan
Perubahan KUA-Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.Demikian pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Sekretaris

Badan Anggaran beserta seluruh jajarannya yang tak kenal lelah dalam
mendampingi dan memberikan pelayanan terhadap suksesnya kegiatan Badan Anggaran ini.Demikian laporan Ahmad Rifai.Dalam Diahir laporannya Ahmad Rifai.

Selanjutnya Penandatangan Nota Kesepahaman bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS RAPBD.

Berita Terkait

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit
Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit
Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025
Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park
Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan
MGPA dan Komunitas Pelari Mataram Gelar Fun Run di Sirkuit Mandalika
Rapat Koordinasi Pimpinan Perumdam TIARA, Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Warga NTB diharapkan tetap jaga kamtibmas pasca Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:37 WIB

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:49 WIB

Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:49 WIB

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:34 WIB

Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Jan 2025 - 18:49 WIB