Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curat Ditangkan Tim Puma Polres Loteng

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Kamis (28/1/21).

Pelaku RE (23) laki-laki, warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap di Jalan Raya Dusun Semoyang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur oleh petugas tanpa perlawanan.

“RE ditangkap di Jalan Raya Desa Semoyang olwh personnel, tanpa perlawanan,” kata AKP I putu Agus Indra Permana, S.I.K Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku RE, melakukan aksinya pada hari Rabu (30/12/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 wita, tepat di Jalan Raya depan Lapangan Dusun Budi Waton, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah.

Baca Juga :  Pastikan Pilkada Berjalan Aman dan Lancar, Bupati Loteng Monitoring ke TPS

Lanjut Agus, dalam aksinya pelaku merampas kalung emas milik korban Nia Paramita (Perempuan) warga Dusun Sengkerang II, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timu. Saat itu korban bersama temannya sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

“Korban waktu itu sedang melintas dilokasi, tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan merampas kalung milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadapi Migrasi TV Analog ke TV Digital, Masyarakat Perlu Edukasi dan Sosialisasi Masif

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kalung emas seberat 2 gram atau setidaknya sekitar Rp. 2.300.000 -(dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.

Agus menerangkan, dalam penyelidikan kasus curas ini, pihaknya melakukan analisa rekaman CCTV disalah satu rumah disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil analisa rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dan tersangka mengakui atas perbuatannya tersebut. Kini RE akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman makaimal sembilan tahun kurungan penjara.(red)

Berita Terkait

Bupati Pimpin Pembuatan Formasi 80 HUT RI di Sirkuit Mandalika
Festival Budaya dan Kuliner sasak Di Pringgarata Akan Di Meriahkan Artis Nasional Kirey dan Dara
ITDC Dorong Ekonomi Berbasis Sportainment Tourism Lewat FIM ARRC, Mandalika Racing Series Porsche Carrera, dan Mandalika Suka-Suka
HUT RI Ke-80, Kades Dan Ketua BPD Desa Taman Indah Lepas Puluhan Peserta Gerak Jalan Indah
Ribuan Peserta Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80 Di Desa Taman Indah Pringgarata
ITDC Serahkan Lahan TTA3-A di The Mandalika untuk Percepatan Investasi dan Pengembangan Kawasan  
Mahasiswa KKN Universitas Mataram Ciptakan Hidroponik dari Botol Bekas dan Gelar Sosialisasi Pertanian Ramah Lingkungan
Poltekpar Lombok Gelar Yudisium ke-VI Selama Dua Hari, 284 Mahasiswa Resmi Menyandang Gelar Sarjana

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Bupati Pimpin Pembuatan Formasi 80 HUT RI di Sirkuit Mandalika

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Festival Budaya dan Kuliner sasak Di Pringgarata Akan Di Meriahkan Artis Nasional Kirey dan Dara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:32 WIB

ITDC Dorong Ekonomi Berbasis Sportainment Tourism Lewat FIM ARRC, Mandalika Racing Series Porsche Carrera, dan Mandalika Suka-Suka

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:52 WIB

HUT RI Ke-80, Kades Dan Ketua BPD Desa Taman Indah Lepas Puluhan Peserta Gerak Jalan Indah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Ribuan Peserta Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80 Di Desa Taman Indah Pringgarata

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Bupati Pimpin Pembuatan Formasi 80 HUT RI di Sirkuit Mandalika

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:06 WIB