Antisipasi Data Warga Miskin Eror, Wagub Surati Bupati -Walikota se NTB

- Jurnalis

Sabtu, 9 Januari 2021 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terus memperkuat komitmen untuk melakukan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara terstruktur dan terukur, setelah pada tahun 2020 berhasil melakukan validasi yang hasilnya telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial pada Bulan Oktober 2020 berdasarkan Kepmensos No. 19 Tahun 2020.

Untuk merawat komitemen dan mengantisipasi data eror, Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, menyurati Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan verifikasi, validasi dan finalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ketetapan Periode Maret 2021.

Wakil Gubernur NTB menegaskan telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se – NTB, dengan nomor 35/V.1/Sosial tanggal 8 Januari 2021, mengenai penetapan DTKS periode Maret 2021.

Poin yang disampaikan antaranya, bahwa Finalisasi DTKS pada SIKS-NG dibuka tanggal 4 s/d 31 Januari 2021, dengan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 6 ayat 3 huruf ( b) Pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS dimaksud dilakukan terus menerus / secara berkala oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan, Dinas Sosial Kabupaten /Kota yang sudah melaksanakan perbaikan dan usulan data terpadu menggunakan SIKS-NG versi 2.4.1 pada data SK Januari 2020 agar segera melakukan import data (jika masih ada data hasil perbaikan yang berada versi ini), dan kemudian melakukan pergantian ke SIKS-NG versi 2.5.0 dengan menggunakan data SK Oktober 2020.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah menjadi satu-satunya Di Wilayah Bali-Nusra Yang Menerima Penghargaan Paritrana Award Tahun 2024

“Surat pengesahan usulan hasil verifikasi dan validasi DTKS yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota diunggah paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal penutupan finalisasi. Hanya usulan yang sudah ditandatangani oleh Bupati/Walikota saja yang akan diolah lebih lanjut Pusdatin Kesos,” Tegasnya dalam siaran Pers Jumat (8/1/2021).

Wagub berharap, Bupati/Walikota untuk menginstruksikan Para kepala desa dan lurah untuk melaksanakan musyawarah desa / musyawarah kelurahan guna verifikasi validasi data dimaksud.

Lebih Lanjut ia juga menghimbau kepala dinas sosial kabupaten/kota untuk ikut memberikan supervisi dan pendampingan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi data dimaksud serta memastikan DTKS yang terverifikasi/tervalidasi berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga :  Kodim 1620/Loteng Menerima Kunker Tim Wasev TMMD Ke-111 TA. 2021 Dari Kemenhan RI

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota menginstruksikan kepada kepala desa untuk segera melaksanakan musyawarah desa dalam rangka perbaikan DTKS, dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memastikan DTKS yang sudah terverifikasi/ tervalidasi juga harus difasilitasi untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan.

“Hasil musyawarah desa / musyawarah kelurahan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, untuk diteruskan kepada kepala daerah masing-masing melalui Dinas Sosial masing-masing dan selanjutnya diteruskan kepada Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI melalui aplikasi SIKS-NG,” Jelasnya.

Beragam Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah dikucurkan Pemerintah. Baik Pemerintah Pusat dan daeeah. Proses perbaikan data DTKS ini harus serentak dan aktif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Hal demiakian dimaksudkan agar sasaran penerima Bansos, tepat sasaran.

“Ini kesempatan yang tepat untuk memperbaiki data, agar bansos yang dikucurkan tepat sasaran,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos
Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach Park
Lombok Tengah Terima Sapi Qurban dari Presiden dan Gubernur
Hari Lanjut Usia ke-29, Sentra Paramita Mataram Kemensos RI Salurkan 190 Juta Bagi Lansia di Lombok Tengah NTB

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:47 WIB

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:15 WIB

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Senin, 9 Juni 2025 - 23:36 WIB

Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB