Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan agenda pokokya Sidang Paripurna di awal Bulan Januari Tahun 2023, Sidang Paripurna Ini di buka langsung Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Sekertaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, sementara dari pihak eksekutif hadir langsung Wakil Bupati, Dr. Nursiah,di dampingi OPD Lingkup Kabupaten Lombok Tengah, Senin ( 9-01) di Ruang Utama Kantor DPRD Loteng.
Ketua DPRD Loteng, M.Tauhid meyampaikan, masa persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023 telah kita tutup melalui Rapat Paripurna Dprd Tanggal 28 Desember Tahun 2022 yang lalu, yang didalamnya sekaligus disampaikan keputusan pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah, Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, dan rancangan peraturan bupati lombok tengah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Selanjutnya Tauhid mengatakan, melalui kesempatan yang baik ini, kami atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat tidak henti-hentinya mengajak kita semua untuk senantiasa bersyukur, karena APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023 dapat kita tuntaskan pembahasannya tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan begitu APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023, pada Bulan Januari Tahun ini sudah dapat dilaksanakan. selain itu, kami Dprd Kabupaten Lombok Tengah mendukung agar pemerintah daerah melakukan berbagai langkah inovatif, guna mempercepat penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2023 ini, sehingga apa yang telah kita setujui bersama dalam Apbd tersebut, dapat dilaksanakan tepat waktu dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
Lebih jauh Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, kaitannya dengan pelaksanaan Apbd Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023 ini, “Dprd meminta kepada pemerintah daerah melalui masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar nanti menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kegiatan anggaran semester I ,dan prognosis kegiatan semester berikutnya”, ujarnya.
Sebelum membuka masa persidangan ke Dua Tahun Sidang 2022-2023 ini, pimpinan dan anggota badan musyawarah Dprd Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan rapat badan musyawarah pada Rabu, 4 Januari 2023 yang lalu, untuk menentukan kegiatan Dprd Kabupaten Lombok Tengah pada masa persidangan ke II Tahun Sidang 2022-2023 dan hasilnya telah dituangkan melalui keputusan Pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang jadwal kegiatan Dprd Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan ke Dua Tahun Sidang 2022-2023, yang pada pokoknya kami sampaikan sebagai berikut:
Untuk kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu, DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menerima salinan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171.2-876 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota (PAW) Dprd Kabupaten Lombok Tengah sdr. Riyan Ferdiansyah sisa masa jabatan 2019-2024 serta keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota Dprd Kabupaten Lombok Tengah sdr. Ihwan Sutrisno, s.pd masa jabatan 2019-2024. atas dasar keputusan gubernur ini, badan musyawarah telah menjadwalkan kegiatan Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota Dprd Kabupaten Lombok Tengah pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 yang Insya Allah akan dilaksanakan pada, Kamis, 12 Januari 2023 yang akan datang.
Untuk kita maklumi bersama bahwa, proses pergantian antarwaktu dari saudara H.Ihwan Sutrisno, S.Pd bukanlah prsoes yang tiba-tiba, tetapi telah melalui proses yang cukup panjang sebagai bagian dari dinamika politik yang berkembang di internal Partai Beringin Karya. Kegiatan berikutnya yang akan dilaksanakan pada masa persidangan ke Dua adalah kegiatan komisi-komisi dalam membahas Ranperda usul Dprd Tahun 2023. sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023, Dprd Kabupaten Lombok Tengah telah mengusulkan 8 Ranperda usul DPRD.
untuk itu, badan musyawarah telah mengalokasikan waktu selama 13 hari kerja yang dimulai pada, 13 sampai dengan 31 Januari 2023, untuk komisi-komisi dalam membahas Ranperda usul Dprd Tahun 2023, di mana pada kegiatan tersebut terdapat beberapa rincian kegiatan yang harus dilaksanakan diantaranya; rapat internal komisi; rapat komisi bersama tim penyusun; pengayaan materi melalui kegiatan studi banding dan bimbingan teknis; pemantapan konsepsi Ranperda; konsultasi publik, dan; terakhir finalisasi draft akhir Ranperda. Hal ini penting kami sampaikan mengingat undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, telah mengamanahkan bahwa seluruh Ranperda baik ranperda yang merupakan usul Dprd maupun usul pemerintah daerah, harus melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia. berdasarkan pengalaman yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, proses harmonisasi ini memakan waktu yang cukup lama.
tidak hanya itu, Ranperda yang telah di bahas dan disetujui dalam pembicaraan tingkat I, juga harus melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur yang juga memakan waktu yang cukup lama.
Hal ini sangat berpengaruh terhadap pruduktivitas perda yang akan dihasilkan sehingga kegitan Dprd di awal masa sidang ini difokuskan pada pembahasan Ranperda dengan harapan agar Perda yang akan dihasilkan dapat lebih maksimal.
Dalam rentang waktu Tanggal 1 sampai dengan 24 Februari, Dprd Kabupaten Lombok Tengah juga telah mengagendakan kegiatan Reses ke Dua masa persidangan ke Dua.
Kegiatan Reses ini dihajatkan untuk mendukung percepatan perumusan pokok-pokok pikiran Dprd Kabupaten Lombok Tengah sebagai bahan kegiatan Musrenbang Tahun 2024. besar harapan kami, agar berbagai dinamika yang berkembang selama penyusunan dan pembahasan pokok pikiran Dprd Tahun 2023 yang lalu, kiranya dapat menjadi pelajaran kita bersama untuk mewujudkan perencanaan pembangunan lebih baik lagi dengan mengintegrasikan perencanaan partisipatif, teknomratif dan politis
Lebih jauh M.tauhid, mengatakan, kegiatan berikutnya yang direncanakan mulai dari Tanggal 27 Februari sampai dengan 17 Maret, adalah kegiatan komisi-komisi dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi baik terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2022 maupun program kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) untuk mengkaji Ranperda usul komisi-komisi serta pembahasan perubahan Propemperda 2023.
Pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2023 menjadi penting untuk dilaksanakan mengingat pada Tahun 2022 yang lalu, pemerintah daerah maupun Dprd Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah kepada Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi, seperti Ranperda perubahan atas Perda 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang pelaksanaan penguatan wawasan kebangsaan, Ranperda tentang pengelolaan rusunawa dan Ranperda tentang ketenagakerjaan.
Jika mengacu pada Propemperda Tahun 2023, ke Empat Ranperda tersebut, belum masuk menjadi Ranperda yang diprioritaskan untuk di bahas pada Tahun 2023. maka dari itu, kegiatan pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2023 menjadi penting untuk dilaksanakan guna mengakomodir beberapa Ranperda yang sudah masuk tahapan harmonisasi maupun Ranperda yang bersifat urgen karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggih, dapat menjadi prioritas pembahasan di Tahun 2023 ini.
Masa persidangan ke Dua Tahun Sidang 2022-2023 ini direncanakan akan di tutup dengan kegiatan rapat Paripurna Dprd dengan agenda pokok berupa “penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun Anggaran 2022; serta penyampaian keputusan Dprd tentang rekomendasi Dprd Kabupaten Lombok Tengah terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ ) kepala daerah Tahun Anggaran 2022 Kapada Bupati Lombok Tengah
Demikianlah beberapa pokok-pokok kegiatan Dprd Kabupaten Lombok Tengah yang akan dilaksanakan pada masa persidangan ke Dua Tahun Sidang 2022-2023 dan hal-hal lain yang menjadi perhatian Dprd Kabupaten Lombok Tengah pada masa persidangan ke Dua Tahun sidang 2022-2023 ini. kami akan terus bekerja keras untuk Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. kami berharap agar kegiatan Dprd yang telah ditetapkan ini dapat menjadi informasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah untuk turut serta melakukan pengawasan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD Kabupaten Lombok Tengah, tutupnya.