Dalang Pelaku Perusakan Bale Adat di Lotim Akui Terima Uang

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Dalam sidang perdata Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri (Mataram), tergugat H. Sukismoyo mengakui telah menerima dana transfer dari penggugat Hamzaeni di bulan Agustus 2022 lalu sebesar Rp 190 juta untuk pembangunan Bale Adat Sasak.

Tergugat H. Sukismoyo yang diduga kuat sebagai dalang pelaku perusakan dan penjarahan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Keruak, Lombok Timur, saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Wahyudin Igo, SH tidak menampik bahwa dirinya telah menerima dana transfer sebanyak dua kali dari penggugat Hamzaeni masing-masing Rp 170 juta dan Rp 20 juta.

“Apakah saudara tergugat telah menerima uang transferan dari penggugat? Berapa kali?” tanya Wahyudin Igo, hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan perdata kepada H. Sukismoyo, Senin (8/5).

Pada sidang tersebut, Hakim Wahyudin Igo pun sempat menegur tergugat H. Sukismoyo yang menjelaskan diluar pokok perkara. Bagi hakim, penjelasan yang disampaikan tergugat terkait pembangunan Bale Adat Sasak yang menganggap Sainah telah dilaporkan ke Polres Lotim, bukan ranah hakim untuk mendengarkannya. Tetapi, kasus itu merupakan pokok perkara lain antara tergugat dengan penyidik Polres Lotim.

Baca Juga :  Antisipasi Data Warga Miskin Eror, Wagub Surati Bupati -Walikota se NTB

Menjawab pertanyaan hakim, Wahyudin Igo, SH, Sukismoyo yang hadir pada sidang tersebut mengakui telah menerima uang transferan dua kali dari rekening Hamzaeni. Namun, dia tetap menolak yang tersebut bagian dari pembangunan Bale Adat Sasak yang telah dihancurkannya.

“Saya sangat sulit mendapatkan uang dari Hamzaeni untuk melanjutkan pembangunan Bale Adat Sasak di Kedome, Desa Ketapang Raya, Keruak. Rp 10 juta saya minta sangat sulit dikeluarkannya,” jelas Sukismoyo di hadapan majelis hakim.

Dikatakan Sukismoyo bahwa uang yang diterimanya itu merupakan milik Sainah yang dikirimkan melalui rekening milik Hamzaeni ke rekening miliknya.

Walau demikian, Sukismoyo tetap tak mau mengakui jika uang yang telah diterimanya itu bukan atas permintaan dirinya melainkan dikirim oleh penggugat.

“Saya buat kolom Bale Adat itu saja sudah menghabiskan anggaran Rp 1,2 miliar lebih menggunakan anggaran sendiri,” ujarnya.

Dalam sidang yang menghadirkan dua orang saksi yakni Sudarmanto dan Jar dari Lombok Timur oleh majelis hakim untuk mendapatkan kejelasan terkait dana pembangunan dan aksi perusakan Bale Adat oleh H. Sukismoyo cs.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Atas Persetujuan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Loteng Tahun Anggaran 2022

Pengakuan tergugat H. Sukismoyo yang mengakui telah menerima uang transferan dari tergugat Hamzaeni dalam persidangan, sekaligus membantah pengakuannya sendiri yang tidak pernah menerim dana apapun dari pembangunan Bale Adat Sasak dari Sainah dan Hamzaeni.

“Sukismoyo telah melakukan pembohongan publik. Awalnya dia tidak mengaku menerima satu rupiah pun dalam pembangunan bale Adat Sasak itu. Faktanya, uang yang dia (Sukismoyo, Red) terima malah diakuinya didalam persidangan,” ujar Hamzaeni penggugat.

Dana transfer yang diterima tergugat Sukismoyo sebesar Rp 190 juta merupakan bagian dari Rp 3,6 miliar pembangunan Bale Adat Sasak di Keruak. Jika Sukismoyo mengaku tidak pernah menerima dana untuk pembangunan Bale Adat itu, suatu kebohongan.

Dalam sidang perkara GS perdata di PN Mataram, majelis hakim Wahyudin Igo akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari tergugat H. Sukismoyo. (*)

Berita Terkait

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu
Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025
Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari
Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati
Bupati Loteng Resmikan Plaza Simpang Tiga Dara Taman Bawaq Mudah Biao
15 ASN Terbaik Loteng Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah Dalam Seleksi ASN Tastura Award 2025
Keramahan Dan Nuansa Budaya NTB Di Bandara Lombok Antarkan Kepulangan Rombongan MotoGP 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:48 WIB

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati

Berita Terbaru