Dalang Pelaku Perusakan Bale Adat di Lotim Akui Terima Uang

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Dalam sidang perdata Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri (Mataram), tergugat H. Sukismoyo mengakui telah menerima dana transfer dari penggugat Hamzaeni di bulan Agustus 2022 lalu sebesar Rp 190 juta untuk pembangunan Bale Adat Sasak.

Tergugat H. Sukismoyo yang diduga kuat sebagai dalang pelaku perusakan dan penjarahan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Keruak, Lombok Timur, saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Wahyudin Igo, SH tidak menampik bahwa dirinya telah menerima dana transfer sebanyak dua kali dari penggugat Hamzaeni masing-masing Rp 170 juta dan Rp 20 juta.

“Apakah saudara tergugat telah menerima uang transferan dari penggugat? Berapa kali?” tanya Wahyudin Igo, hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan perdata kepada H. Sukismoyo, Senin (8/5).

Pada sidang tersebut, Hakim Wahyudin Igo pun sempat menegur tergugat H. Sukismoyo yang menjelaskan diluar pokok perkara. Bagi hakim, penjelasan yang disampaikan tergugat terkait pembangunan Bale Adat Sasak yang menganggap Sainah telah dilaporkan ke Polres Lotim, bukan ranah hakim untuk mendengarkannya. Tetapi, kasus itu merupakan pokok perkara lain antara tergugat dengan penyidik Polres Lotim.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Tuan Rumah Launching SBMPTNP Kemenparekraf RI, Ada 3.355 Kursi Yang Disiapkan

Menjawab pertanyaan hakim, Wahyudin Igo, SH, Sukismoyo yang hadir pada sidang tersebut mengakui telah menerima uang transferan dua kali dari rekening Hamzaeni. Namun, dia tetap menolak yang tersebut bagian dari pembangunan Bale Adat Sasak yang telah dihancurkannya.

“Saya sangat sulit mendapatkan uang dari Hamzaeni untuk melanjutkan pembangunan Bale Adat Sasak di Kedome, Desa Ketapang Raya, Keruak. Rp 10 juta saya minta sangat sulit dikeluarkannya,” jelas Sukismoyo di hadapan majelis hakim.

Dikatakan Sukismoyo bahwa uang yang diterimanya itu merupakan milik Sainah yang dikirimkan melalui rekening milik Hamzaeni ke rekening miliknya.

Walau demikian, Sukismoyo tetap tak mau mengakui jika uang yang telah diterimanya itu bukan atas permintaan dirinya melainkan dikirim oleh penggugat.

“Saya buat kolom Bale Adat itu saja sudah menghabiskan anggaran Rp 1,2 miliar lebih menggunakan anggaran sendiri,” ujarnya.

Dalam sidang yang menghadirkan dua orang saksi yakni Sudarmanto dan Jar dari Lombok Timur oleh majelis hakim untuk mendapatkan kejelasan terkait dana pembangunan dan aksi perusakan Bale Adat oleh H. Sukismoyo cs.

Baca Juga :  Srikandi Ganjar Beber Pentingnya Kelola Sampah, BIsa jadi Kreasi Bernilai Jual

Pengakuan tergugat H. Sukismoyo yang mengakui telah menerima uang transferan dari tergugat Hamzaeni dalam persidangan, sekaligus membantah pengakuannya sendiri yang tidak pernah menerim dana apapun dari pembangunan Bale Adat Sasak dari Sainah dan Hamzaeni.

“Sukismoyo telah melakukan pembohongan publik. Awalnya dia tidak mengaku menerima satu rupiah pun dalam pembangunan bale Adat Sasak itu. Faktanya, uang yang dia (Sukismoyo, Red) terima malah diakuinya didalam persidangan,” ujar Hamzaeni penggugat.

Dana transfer yang diterima tergugat Sukismoyo sebesar Rp 190 juta merupakan bagian dari Rp 3,6 miliar pembangunan Bale Adat Sasak di Keruak. Jika Sukismoyo mengaku tidak pernah menerima dana untuk pembangunan Bale Adat itu, suatu kebohongan.

Dalam sidang perkara GS perdata di PN Mataram, majelis hakim Wahyudin Igo akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari tergugat H. Sukismoyo. (*)

Berita Terkait

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika
Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus
Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi
MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Senin, 26 Januari 2026 - 11:39 WIB

Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Berita Terbaru