Lombok Tengah – Menanggapi isu adanya pungutan liar parkir saat berlangsungnya event WSBK, ITDC menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir liar selama event WSBK berlangsung.
“Kami memastikan pungutan parkir yang berlaku di area parkir ITDC adalah resmi dan berijin karena PT ITDC Nusantara Utilitas (ITDC NU) sebagai pengelola telah memiliki NPWPD dan operasional pengelolaan parkir tersebut telah dikoordinasikan dan sepengetahuan dari Dinas Pendapatan Daerah Lombok Tengah dan Dinas Perhubungan Lombok Tengah selaku instansi yang berwenang untuk mengatur perparkiran,” Hal tersebut di jelaskan Direktur Utama ITDC Nusantara Utilitas, A.A Istri Ratna Dewi melalui, Kamis 24/11/2021.
Pengelolaan parkir resmi dikelola oleh ITDC NU, selaku anak usaha PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC, sebanyak 8 titik yang berada di sisi Timur Kawasan Mandalika, termasuk parkir VIP dan VVIP. Keseluruhan titik parkir tersebut berada di dalam lahan yang masuk HPL ITDC.
“Mekanisme pembayaran pajak retribusi untuk pendapatan daerah Lombok Tengah dari kegiatan parkir ini, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendapatan Daerah Lombok Tengah dan instansi terkait lainnya,”tegasnya.
Lebih lanjut Pemberlakuan parkir yang berlaku di area Parkir ITDC tersebut disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan selama Event WSBK tanggal 19-21 November 2021. Lokasi parkir resmi sebanyak 8 titik yang berada di sisi Timur Kawasan Mandalika, termasuk parkir VIP dan VVIP.
Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak sehingga WSBK dapat berjalan dengan lancar. Di sisi lain, Kami menghimbau semua pihak agar lebih mengedepankan check and recheck dan tidak mudah membuat kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan yang lebih detil.
“Mari kita semua menjaga nama The Mandalika agar kawasan ini dapat terus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Lombok,”tutupnya.