Hakim PN Praya Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 IRT

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Praya Mengelar Sidang Perdana terdakwa kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang Lombok Tengah, senin 22/02/2021.

Empat terdakwa yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) warga Eyat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Sidang perdana yang di gelar tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri, SH, bersama dua anggota Majelis, Pipit Christa Anggraini, SH, dan Maulida Ariyanti, SH.

Ketua Majlis Hakim PN Praya Asri, SH membacakan surat penetapan perkara terdakwa Empat orang dan mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta pembacaan surat penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Maka, Majlis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuk 4 IRT.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Material Proyek KEK Mandalika Terguling, Ini Penjelasan Kasat Lantas

“Berdasarkan pertimbangan Majlis Hakim bersama anggotanya, surat penangguhan penahanan untuk Empat IRT itu di kabulkan dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan harus hadir dalam persidangan. Memperintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengekuarkan para terdakwa dari tahanan,”kata ketua majelis hakim

Jika selama menjalani penangguhan penahanan, ke empat IRT yang sempat ditahan bersama dua balita di Rutan Praya Lombok Tengah mengulangi perbuatannya maka, Majelis Hakim akan mencabut penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Kapolda NTB Dampingi Mensos Tinjau Korban banjir di Batulayar Lombok Barat

”Syaratnya harus melapor, kalau ada yang dilanggar maka hakim akan mencabut penangguhan penanahan,” tegas Asri

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 25 Februari 2021 dengan agenda Esepsi dari para terdakwa,

Dari hasil pantaun wartawan lomboknesia.id persidangan, dihadiri oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati serta puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ). Keempat IRT terdakwa kasus dugaan pengerusakan Gudang Tembakau itu didampingi 50 Pengacara yang dipimpin Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim.(red)

Berita Terkait

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika
Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus
Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi
MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Senin, 26 Januari 2026 - 11:39 WIB

Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Berita Terbaru