Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ahirnya menetapkan Direktur RSUD Praya Lombok Tengah inisial ML sebagai tersangka pada kasus Dugaan Korupsi BLUD Rumah sakit umum daerah praya Lombok tengah. Selain Direktur RSUD Praya, Kejaksaan juga menahan dia tersangka lainya yakni Bendahara Inisial BP dan PPK Inisial As.
Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi BLUD praya yersebut, setelah melakaukan pemriksaan oleh kejaksaan dari jam 09:00 sampai jam 17:00 wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Praya sebanyak 3 kali, begitu juga Bendahara dan PPK. Setelah Menemukan Barang Bukti yang cukup kuat , hari ini di tetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut
“Selain Dirut RSUD, PPK dan Bendahara, kami juga sudah memeriksa 40 orang terkait kasus BLUD RSUD Praya,” katanya.
Fadil Regan menyebutkan, total kerugian negara dari dugaan mark-up anggaran yang saat ini masih dilakukan pendalaman sekitar Rp900 juta, pemotongan dana sekitar Rp850 juta dan Rp10 juta ditemukan saat dilakukan penggeledahan di ruang Direktur RSUD Praya yang diduga sebagai uang suap.
Ketiga tersangka langsung di bawa kerutan praya Lombok Tengah dan dan satu tersangka di bawa kemataram.