Kejari Lombok Tengah Tetepkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bonder

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah hari ini kamis 23/09/2021, menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun anggaran 2018-2019. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan, SH. MH, menjelaskan Pada kasus ini, pihaknya melakuan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Di antaranya Mantan Kepala Desa (Mandes) Bonder, LH, mantan bendahara, LZA dan salah satu pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), SH.

“Penahanan ini kita lakukan untuk kepentingan dan mempercepat proses penyidikan,”jeasnya.

Baca Juga :  Kades Sesait Apresiasi Tim PPK ORMAWA UNRAM, Kelompok Tani Pade Angen Siapkan Lahan 20 Are

Ditambahkan, penahanan ini sudah sesuai dengan syarat objektif dan subjektif sesuai dengan KUHAP dengan pasal perundang-undangan korupsi. Alasan penahanan untuk menghindari tindak pidana penghilangan barang bukti dan lainnya. Di samping itu juga, proses penahanan ini untuk mempercepat pelimpahan ke pengadilan.

“Kasus ini tidak semata-mata langsung kami tindak. Sebelumnya sempat memberikan kesempatan untuk dikembalikan, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksirkan kurang lebih sekitar Rp 600 juta,”katanya.

Dari nilai tersebut, kata Fadil, terdiri dari pekerjaan fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai spek dan kurang volume terhadap program fisik dan non fisik.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rachmat Hidayat imbau masyarakat waspadai serangan penyakit degeneratif akibat gaya hidup tidak sehat

“Untuk mempermudah proses tahap kedua, waktu penahanan selama 20 hari. Tapi jika masih membutuhkan waktu, maka tidak menutup kemungkinan diperpanjang. Semoga dalam waktu dekat ini segera ada hasil, agar bisa kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Ia juga tidak menampik akan ada tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Tidak menutup kemungkinan setelah melakukan penahan terhadap 3 orang tersebut akan ada lagi penetapan tersangka berikutnya setalah pemeriksaan lebih jauh,” tutup Fadil

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB