Kejari Lombok Tengah Tetepkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bonder

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah hari ini kamis 23/09/2021, menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun anggaran 2018-2019. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan, SH. MH, menjelaskan Pada kasus ini, pihaknya melakuan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Di antaranya Mantan Kepala Desa (Mandes) Bonder, LH, mantan bendahara, LZA dan salah satu pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), SH.

“Penahanan ini kita lakukan untuk kepentingan dan mempercepat proses penyidikan,”jeasnya.

Baca Juga :  Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Kakanwil Kemenkumham NTB: Kuatkan Koordinasi, Tingkatkan Mitigasi Risiko

Ditambahkan, penahanan ini sudah sesuai dengan syarat objektif dan subjektif sesuai dengan KUHAP dengan pasal perundang-undangan korupsi. Alasan penahanan untuk menghindari tindak pidana penghilangan barang bukti dan lainnya. Di samping itu juga, proses penahanan ini untuk mempercepat pelimpahan ke pengadilan.

“Kasus ini tidak semata-mata langsung kami tindak. Sebelumnya sempat memberikan kesempatan untuk dikembalikan, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksirkan kurang lebih sekitar Rp 600 juta,”katanya.

Dari nilai tersebut, kata Fadil, terdiri dari pekerjaan fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai spek dan kurang volume terhadap program fisik dan non fisik.

Baca Juga :  Peminat Pendaftar PPK di KPU Lombok Tengah Membludak

“Untuk mempermudah proses tahap kedua, waktu penahanan selama 20 hari. Tapi jika masih membutuhkan waktu, maka tidak menutup kemungkinan diperpanjang. Semoga dalam waktu dekat ini segera ada hasil, agar bisa kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Ia juga tidak menampik akan ada tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Tidak menutup kemungkinan setelah melakukan penahan terhadap 3 orang tersebut akan ada lagi penetapan tersangka berikutnya setalah pemeriksaan lebih jauh,” tutup Fadil

Berita Terkait

Kementerian Pariwisata Buka Secara Resmi Pendaftaran SBM Poltekpar 2025
Tingkatkan Kualitas Pariwisata, ITDC Gelar Pelatihan Hospitality Operation & Services The Mandalika
InJourney Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025
Jelang GT World Challenge Asia 2025, MGPA Tingkatkan Kesiapan dengan Pelatihan Keselamatan
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato Perdana Setelah Di Lantik
ITDC Pertahankan Sertifikasi ISO 37001: 2016, SMAP Perkuat Tata Kelola Bersih di Destinasi Wisata The Golo Mori
IndonesianGP 2025: Dapatkan Tiket Presale Sekarang dan Nikmati Harga Spesial
Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Perkuat Kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Praya

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:48 WIB

Kementerian Pariwisata Buka Secara Resmi Pendaftaran SBM Poltekpar 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:39 WIB

Tingkatkan Kualitas Pariwisata, ITDC Gelar Pelatihan Hospitality Operation & Services The Mandalika

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:09 WIB

InJourney Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:06 WIB

Jelang GT World Challenge Asia 2025, MGPA Tingkatkan Kesiapan dengan Pelatihan Keselamatan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:16 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato Perdana Setelah Di Lantik

Berita Terbaru