Kejari Lombok Tengah Tetepkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bonder

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah hari ini kamis 23/09/2021, menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun anggaran 2018-2019. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan, SH. MH, menjelaskan Pada kasus ini, pihaknya melakuan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Di antaranya Mantan Kepala Desa (Mandes) Bonder, LH, mantan bendahara, LZA dan salah satu pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), SH.

“Penahanan ini kita lakukan untuk kepentingan dan mempercepat proses penyidikan,”jeasnya.

Baca Juga :  Kurangi Kepadatan Kendaraan Jalur Dua Arah Diberlakukan Kembali di Dua Jalan Utama Kota Praya

Ditambahkan, penahanan ini sudah sesuai dengan syarat objektif dan subjektif sesuai dengan KUHAP dengan pasal perundang-undangan korupsi. Alasan penahanan untuk menghindari tindak pidana penghilangan barang bukti dan lainnya. Di samping itu juga, proses penahanan ini untuk mempercepat pelimpahan ke pengadilan.

“Kasus ini tidak semata-mata langsung kami tindak. Sebelumnya sempat memberikan kesempatan untuk dikembalikan, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksirkan kurang lebih sekitar Rp 600 juta,”katanya.

Dari nilai tersebut, kata Fadil, terdiri dari pekerjaan fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai spek dan kurang volume terhadap program fisik dan non fisik.

Baca Juga :  Kolaborasi InJourney & ITDC Berikan Pelatihan Keterampilan Hospitality Bagi Masyarakat Desa Penyangga di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

“Untuk mempermudah proses tahap kedua, waktu penahanan selama 20 hari. Tapi jika masih membutuhkan waktu, maka tidak menutup kemungkinan diperpanjang. Semoga dalam waktu dekat ini segera ada hasil, agar bisa kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Ia juga tidak menampik akan ada tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Tidak menutup kemungkinan setelah melakukan penahan terhadap 3 orang tersebut akan ada lagi penetapan tersangka berikutnya setalah pemeriksaan lebih jauh,” tutup Fadil

Berita Terkait

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika
Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus
Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi
MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Senin, 26 Januari 2026 - 11:39 WIB

Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Berita Terbaru