Lombok Tengah – Polemik pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah yang saat ini masih belum terealisasi, membuat Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Kunjungan tersebut guna studi banding, bertukar pikiran dan belajar tentang tata kelola pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes).
Ketua Komisi IV, H. Ahmad Supli dihadapan DPRD Lotim, Kepala Dinas Kesehatan, dan pihak dari Rumah Sakit setempat mengaku jika selama ini di Kabupaten Lotim cukup adem ayem terkait pembayaran insentif Nakes. Untuk itu, pihaknya bermaksud belajar atau juga bertukar pikiran terkait sistem pembayaran insentif Nakes untuk nantinya diterapkan di Loteng.
Kami kesini ingin tahu bagaimana sistem tata kelola pembayaran insentif Nakes. Setahu kami, di Lotim ini aman-aman saja, tidak pernah kami dengar ada gejolak terkait pembayaran insentif Nakes,” kata Supli, Rabu, 17 Maret 2021.
Diakui, di Loteng selama 6 bulan insentif Nakes belum terbayarkan pada tahun 2020. Mulai dari bulan Juli hingga Desember.
Menanggapi apa yang disampaikan Supli, anggota DPRD Lotim, H. Huspiani, menegaskan bahwa sebenarnya apa yang dialami di Kabupaten Loteng tidak jauh beda dengan apa yang dialami Kabupaten Lotim terkait pembayaran insentif Nakes. Hanya saja ada sedikit perbedaan.
“Bedanya adalah kalau di Loteng selama 6 bulan belum terbayarkan sedangkan di Lotim sisa 4 bulan insentif Nakes yang belum dibayar untuk tahun 2020. Hanya selisih 2 bulan saja,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Fathurrahman, juga mengatakan mengapa di Lotim tidak terlalu heboh terkait penundaan insentif Nakes, hal itu tergantung pola pendekatan kepada Nakes itu sendiri.
“Untuk tahun 2021 ini kita akui belum terbayar dan memang masih berproses. Kita masih upayakan dengan mengusulkan anggaran sejak Januari lalu. Intinya, yang penting kita terbuka,” jelasnya.
Sementara, pihak dari Rumah Sakit Kabupaten Lotim, Ratmina, mengungkapkan, pada bulan Maret 2020 APBD 1 miliar dianggarkan untuk pembayaran insentif selama 2 bulan kepada tim medis atau Nakes yang bersumber dari APBD murni Kabupaten Lotim.
“Akan tetapi, tidak semua yang mendapatkan insentif ini. Hanya Nakes yang terkait dalam Tim Gerak Cepat (TGC) melawan Covid-19 diberikan insentif,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, yang diberikan insentif adalah mereka yang memiliki SK Bupati. Sehingga jelas mana yang terlibat serta dilihat dari intensitas pekerjaannya.
“Dengan begitu, maka keadilan akan dirasakan para Nakes. Kalau insentif Nakes yang tidak termasuk TGC melawan Covid-19 diambilkan dari jasa pelayanan Rumah Sakit. Di jasa pelayanan ada 30 persen untuk insentif Nakes,” paparnya.
Mulai bulan Juni 2020, pihaknya mengajukan anggaran ke Dinas Kesehatan sebesar 700 juta. Namun yang berhasil diakomodir 500 juta.
“Anggaran yang 500 juta itu keluar bulan Desember untuk pembayaran insentif bulan Juli dan Agustus. Anggaran itu kita rasionalkan. Dari 300 Nakes yang terlibat kita berikan kepada mereka sesuai intensitas kerja,” imbuhnya.
Wakil ketua Komisi IV, Lege Warman, salut dengan tata kelola pihak Rumah Sakit yang mensiasati insentif Nakes lewat jasa pelayanan.
“Tidak salah kita studi banding ke sini. Di Lotim tinggal 4 bulan untuk pembayaran insentif Nakes. Sementara kami di Loteng tinggal 6 bulan. Tentunya, kita sama-sama prihatin dengan kesejahteraan Nakes. Untuk itu, apa yang dilakukan Kabupaten Lotim akan menjadi data pembanding kami di Loteng,” tandasnya.