Komisi IV DPRD Loteng Kunjungi 4 IRT Yang Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Komisi IV DPRD lombok tengah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang lombok tengah yang ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melempari batu ke gedung tembakau setempat.

Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah Setelah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita tersebut rombongan langsung menemui Kepala Desa Wajageseng dan Keluarga yang bersangkutan untuk menceritakan kondisi empat IRT itu dan menanyakan beberapa hal.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi 4 IRT yang ditahan di Rutan Praya. Terlebih mereka bersama 2 anaknya yang masih balita. Mereka itu hanya korban,” jelas ketua Komisi IV, H. Ahmad Supli dihadapan Kades, Keluarga, Aparat Kemananan, dan jajaran staf Desa, Jumat (19/02/2021).

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Tenaga Keamanan Desa, Anggota Kodim Loteng Berikan Pelatihan BKD

Supli menyayangkan jika persoalan tersebut langsung dibawa ke ranah hukum. Seharusnya dimediasi dulu. Adanya Polsek sebagai wadah mediasi. Kapolri juga sudah menginstruksikan agar mengedepankan cara-cara humanisme.

“Apakah Pak Kades mengetahui bahwa warganya ini ditahan kemarin. Apakah Pak Kades tahu saat ini warganya sudah dipindahkan ke Rutan Praya,” tanya Supli.

Menjawab pertanyaan itu, Kades Wajageseng, Dedi Ismayadi mengaku awalnya tidak tahu jika ada warganya yang ditahan. Ia mengetahui hal tersebut melalui Media Sosial setelah warganya ditahan.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Bangga dengan Sinergitas dan Kekompakan TNI-POLRI di NTB

“Tidak ada koordinasi dengan pihak Desa terkait adanya penahanan warga kami,” terangnya.

Setelah mendengar penjelasan dari Komisi IV dan Kepala Desa, empat dari pihak keluarga yang bersangkutan sepakat untuk membuat surat penangguhan penahanan ke Pangadilan Negeri Praya.

“Begitu surat penahanan ini jadi, mohon bantu untuk diantar ke Pengadilan Negeri Praya,” pinta Supli ke salah seorang LSM yang siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut. 

Berita Terkait

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit
Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit
Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025
Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park
Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan
MGPA dan Komunitas Pelari Mataram Gelar Fun Run di Sirkuit Mandalika
Rapat Koordinasi Pimpinan Perumdam TIARA, Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Warga NTB diharapkan tetap jaga kamtibmas pasca Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:37 WIB

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:49 WIB

Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:49 WIB

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:34 WIB

Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Jan 2025 - 18:49 WIB