Lombok Tengah – Komisi IV DPRD lombok tengah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang lombok tengah yang ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melempari batu ke gedung tembakau setempat.
Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah Setelah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita tersebut rombongan langsung menemui Kepala Desa Wajageseng dan Keluarga yang bersangkutan untuk menceritakan kondisi empat IRT itu dan menanyakan beberapa hal.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi 4 IRT yang ditahan di Rutan Praya. Terlebih mereka bersama 2 anaknya yang masih balita. Mereka itu hanya korban,” jelas ketua Komisi IV, H. Ahmad Supli dihadapan Kades, Keluarga, Aparat Kemananan, dan jajaran staf Desa, Jumat (19/02/2021).
Supli menyayangkan jika persoalan tersebut langsung dibawa ke ranah hukum. Seharusnya dimediasi dulu. Adanya Polsek sebagai wadah mediasi. Kapolri juga sudah menginstruksikan agar mengedepankan cara-cara humanisme.
“Apakah Pak Kades mengetahui bahwa warganya ini ditahan kemarin. Apakah Pak Kades tahu saat ini warganya sudah dipindahkan ke Rutan Praya,” tanya Supli.
Menjawab pertanyaan itu, Kades Wajageseng, Dedi Ismayadi mengaku awalnya tidak tahu jika ada warganya yang ditahan. Ia mengetahui hal tersebut melalui Media Sosial setelah warganya ditahan.
“Tidak ada koordinasi dengan pihak Desa terkait adanya penahanan warga kami,” terangnya.
Setelah mendengar penjelasan dari Komisi IV dan Kepala Desa, empat dari pihak keluarga yang bersangkutan sepakat untuk membuat surat penangguhan penahanan ke Pangadilan Negeri Praya.
“Begitu surat penahanan ini jadi, mohon bantu untuk diantar ke Pengadilan Negeri Praya,” pinta Supli ke salah seorang LSM yang siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.