Komisi IV DPRD Loteng Kunjungi 4 IRT Yang Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Komisi IV DPRD lombok tengah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang lombok tengah yang ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melempari batu ke gedung tembakau setempat.

Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah Setelah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita tersebut rombongan langsung menemui Kepala Desa Wajageseng dan Keluarga yang bersangkutan untuk menceritakan kondisi empat IRT itu dan menanyakan beberapa hal.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi 4 IRT yang ditahan di Rutan Praya. Terlebih mereka bersama 2 anaknya yang masih balita. Mereka itu hanya korban,” jelas ketua Komisi IV, H. Ahmad Supli dihadapan Kades, Keluarga, Aparat Kemananan, dan jajaran staf Desa, Jumat (19/02/2021).

Baca Juga :  Polsek Pringgrata Tetap Terapkan Prokes Untuk Masyarakat Pelapor

Supli menyayangkan jika persoalan tersebut langsung dibawa ke ranah hukum. Seharusnya dimediasi dulu. Adanya Polsek sebagai wadah mediasi. Kapolri juga sudah menginstruksikan agar mengedepankan cara-cara humanisme.

“Apakah Pak Kades mengetahui bahwa warganya ini ditahan kemarin. Apakah Pak Kades tahu saat ini warganya sudah dipindahkan ke Rutan Praya,” tanya Supli.

Menjawab pertanyaan itu, Kades Wajageseng, Dedi Ismayadi mengaku awalnya tidak tahu jika ada warganya yang ditahan. Ia mengetahui hal tersebut melalui Media Sosial setelah warganya ditahan.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Bagikan 250 Paket Sembako Ramadan Berbagi di Kawasan desa Sekaroh Lombok Timur

“Tidak ada koordinasi dengan pihak Desa terkait adanya penahanan warga kami,” terangnya.

Setelah mendengar penjelasan dari Komisi IV dan Kepala Desa, empat dari pihak keluarga yang bersangkutan sepakat untuk membuat surat penangguhan penahanan ke Pangadilan Negeri Praya.

“Begitu surat penahanan ini jadi, mohon bantu untuk diantar ke Pengadilan Negeri Praya,” pinta Supli ke salah seorang LSM yang siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut. 

Berita Terkait

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia
Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026
Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan
Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
ITDC Tunjuk Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan
3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku
Pemkab Lombok Tengah Dan BPS Perkuat Sinergi Data Melalui Pencanagan Deaa Cantik Statistik 2026

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:54 WIB

Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:14 WIB

Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Berita Terbaru

News

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB