Komisi IV DPRD Loteng Kunjungi 4 IRT Yang Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Komisi IV DPRD lombok tengah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang lombok tengah yang ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melempari batu ke gedung tembakau setempat.

Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah Setelah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita tersebut rombongan langsung menemui Kepala Desa Wajageseng dan Keluarga yang bersangkutan untuk menceritakan kondisi empat IRT itu dan menanyakan beberapa hal.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi 4 IRT yang ditahan di Rutan Praya. Terlebih mereka bersama 2 anaknya yang masih balita. Mereka itu hanya korban,” jelas ketua Komisi IV, H. Ahmad Supli dihadapan Kades, Keluarga, Aparat Kemananan, dan jajaran staf Desa, Jumat (19/02/2021).

Baca Juga :  Bupati Beberkan Keberhasilan Pembangunan Lombok Tengah

Supli menyayangkan jika persoalan tersebut langsung dibawa ke ranah hukum. Seharusnya dimediasi dulu. Adanya Polsek sebagai wadah mediasi. Kapolri juga sudah menginstruksikan agar mengedepankan cara-cara humanisme.

“Apakah Pak Kades mengetahui bahwa warganya ini ditahan kemarin. Apakah Pak Kades tahu saat ini warganya sudah dipindahkan ke Rutan Praya,” tanya Supli.

Menjawab pertanyaan itu, Kades Wajageseng, Dedi Ismayadi mengaku awalnya tidak tahu jika ada warganya yang ditahan. Ia mengetahui hal tersebut melalui Media Sosial setelah warganya ditahan.

Baca Juga :  Wabup Lombok Tengah Sampaikan Pendapat Akhir dan Ranperda Pembentukan 14 Desa

“Tidak ada koordinasi dengan pihak Desa terkait adanya penahanan warga kami,” terangnya.

Setelah mendengar penjelasan dari Komisi IV dan Kepala Desa, empat dari pihak keluarga yang bersangkutan sepakat untuk membuat surat penangguhan penahanan ke Pangadilan Negeri Praya.

“Begitu surat penahanan ini jadi, mohon bantu untuk diantar ke Pengadilan Negeri Praya,” pinta Supli ke salah seorang LSM yang siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut. 

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru