Komisi IV DPRD Loteng Kunjungi 4 IRT Yang Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Komisi IV DPRD lombok tengah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang lombok tengah yang ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melempari batu ke gedung tembakau setempat.

Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah Setelah mengunjungi Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berserta 2 anaknya yang masih balita tersebut rombongan langsung menemui Kepala Desa Wajageseng dan Keluarga yang bersangkutan untuk menceritakan kondisi empat IRT itu dan menanyakan beberapa hal.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi 4 IRT yang ditahan di Rutan Praya. Terlebih mereka bersama 2 anaknya yang masih balita. Mereka itu hanya korban,” jelas ketua Komisi IV, H. Ahmad Supli dihadapan Kades, Keluarga, Aparat Kemananan, dan jajaran staf Desa, Jumat (19/02/2021).

Baca Juga :  Lalu Hadrian Berharap NTB Optimal Hadapi PON agar prestasi atlit NTB makin diperhitungkan

Supli menyayangkan jika persoalan tersebut langsung dibawa ke ranah hukum. Seharusnya dimediasi dulu. Adanya Polsek sebagai wadah mediasi. Kapolri juga sudah menginstruksikan agar mengedepankan cara-cara humanisme.

“Apakah Pak Kades mengetahui bahwa warganya ini ditahan kemarin. Apakah Pak Kades tahu saat ini warganya sudah dipindahkan ke Rutan Praya,” tanya Supli.

Menjawab pertanyaan itu, Kades Wajageseng, Dedi Ismayadi mengaku awalnya tidak tahu jika ada warganya yang ditahan. Ia mengetahui hal tersebut melalui Media Sosial setelah warganya ditahan.

Baca Juga :  Di Pekalongan, Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

“Tidak ada koordinasi dengan pihak Desa terkait adanya penahanan warga kami,” terangnya.

Setelah mendengar penjelasan dari Komisi IV dan Kepala Desa, empat dari pihak keluarga yang bersangkutan sepakat untuk membuat surat penangguhan penahanan ke Pangadilan Negeri Praya.

“Begitu surat penahanan ini jadi, mohon bantu untuk diantar ke Pengadilan Negeri Praya,” pinta Supli ke salah seorang LSM yang siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut. 

Berita Terkait

Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Kawasan ITDC Tahun 2024 Capai Rekor Tertinggi
Klinik Pratama Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI, Hari Ini Gelar Donor Darah
Penandatanganan LUDA LOT ACTA-1, The Mandalika Destinasi Pilihan Investor Domestik dan Internasional
HUT Ke-3 InJourney, Perayaan Budaya Bali yang Memikat di The Nusa Dua
Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit
Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit
Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025
Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:15 WIB

Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Kawasan ITDC Tahun 2024 Capai Rekor Tertinggi

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:34 WIB

Klinik Pratama Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI, Hari Ini Gelar Donor Darah

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:17 WIB

Penandatanganan LUDA LOT ACTA-1, The Mandalika Destinasi Pilihan Investor Domestik dan Internasional

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:11 WIB

HUT Ke-3 InJourney, Perayaan Budaya Bali yang Memikat di The Nusa Dua

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:37 WIB

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit

Berita Terbaru