Libur Panjang, Penumpang Bandara Lombok Meningkat 20,4%

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat adanya pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara pada periode libur panjang 10-14 Maret 2021.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menjelaskan, pada pekan dimana terdapat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi tersebut terdapat rata-rata 3.335 penumpang per hari yang tiba dan berangkat melalui Bandara Lombok.

“Jumlah ini meningkat 20,4% jika dibandingkan angka pada pekan sebelumnya yang rata-rata ada 2.770 penumpang per hari,” katanya.

Sementara untuk jumlah pergerakan pesawat, terjadi peningkatan sebesar 3,7% dalam rentang waktu tersebut, dari rata-rata 32 pergerakan pesawat menjadi rata-rata 33 pergerakan pesawat.

Jati juga menyebutkan, pada Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Minggu (14/3/2021), penerbangan dari Lombok tujuan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak ada yang beroperasi.

Baca Juga :  WSBK 2021 Selesai Digelar, ITDC dan MGPA Mengapresiasi Dukungan Semua Pihak Sehingga Event WSBK Dapat Terselenggara Dengan Baik

“Selama Hari Raya Nyepi, operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memang dihentikan sementara selama 24 jam, mulai 14 Maret 2021 pukul 06.00 WITA hingga 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA,” ujar Jati.

Sebagai informasi, saat ini persyaratan perjalanan bagi calon penumpang pesawat udara diatur oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 6 Tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021.

Aturan tersebut antara lain menjelaskan bahwa penumpang pesawat udara tujuan ke Provinsi Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Baca Juga :  Pencuri Rumah Kosong Di Selong Belanak Dibekuk Tim Opsnal Polsek Praya Barat

Sedangkan untuk penumpang pesawat udara dari dan ke Pulau Jawa serta daerah lainnya, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak ada kewajiban menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Berita Terkait

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika
Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus
Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi
MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Senin, 26 Januari 2026 - 11:39 WIB

Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Berita Terbaru