Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Manajemen Satuan Penyediaan Pendidikan dan Gizi (SPPG) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pemberhentian Ahli Gizi (AG). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan konteks dan fakta sebenarnya yang menjadi dasar keputusan pemberhentian AG yang dimaksud.

Beredar informasi yang menciptakan kesan bahwa pemberhentian AG terjadi secara langsung akibat penggantian nasi dengan ubi. Faktanya, pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut berasal dari sesi doorstop dengan narasumber yang membahas dua konteks terpisah: pertanyaan umum tentang menu minimalis, dan studi kasus terpisah mengenai pemberhentian AG di suatu SPPG. Narasumber tidak pernah menyatakan bahwa pemecatan terjadi semata-mata karena penggantian menu dengan ubi.

Keputusan pemberhentian AG didasarkan pada akumulasi masalah kinerja yang kompleks dan berlangsung dalam periode tertentu, bukan karena satu insiden tunggal. Berikut adalah fakta-fakta yang mendasari keputusan tersebut.

Pertama, kinerja perencanaan dan pengawasan yang tidak memadai. AG yang bersangkutan tidak mampu merencanakan menu dan kebutuhan bahan baku dengan akurat. Kondisi ini mengakibatkan pembelian bahan yang tidak efisien, dengan pola kekurangan bahan di awal proses, namun justru berlebihan setelah proses memasak selesai. Ketidakakuratan perencanaan ini berdampak pada pemborosan anggaran dan kualitas layanan.

Kedua, ketidakpatuhan terhadap kewajiban standby di lokasi. Berbeda dengan Akuntan (AK) dan Kepala SPPG yang selalu standby sesuai jadwal, AG tidak mematuhi kewajiban untuk menginap dan bersiaga di SPPG. Akibatnya, AG tidak dapat mengawasi proses produksi dan pemorsian makanan secara langsung, termasuk pengawasan gramasi yang merupakan aspek krusial dalam standar gizi.

Baca Juga :  Penandatanganan LUDA LOT ACTA-1, The Mandalika Destinasi Pilihan Investor Domestik dan Internasional

Ketiga, koordinasi operasional yang sulit. AG kerap sulit berkoordinasi dengan Kepala SPPG untuk keperluan operasional sehari-hari. Hambatan komunikasi ini memperparah masalah-masalah lain yang sudah ada dan mengganggu kelancaran operasional dapur.

Keempat, proses pembinaan yang telah dilakukan. Merespons banyaknya keluhan tentang menu dari pihak sekolah, Kepala SPPG telah memberikan pembinaan dan peringatan tertulis kepada AG. Kesempatan untuk memperbaiki kinerja telah diberikan selama satu minggu, namun tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Kelima, insiden menu ubi sebagai puncak masalah. Menu berbahan dasar ubi yang ditolak oleh sekolah dan siswa hingga tidak terkonsumsi merupakan titik kulminasi dari rangkaian masalah kinerja yang telah berlangsung. Insiden ini bukan satu-satunya alasan pemecatan, melainkan manifestasi dari kegagalan perencanaan dan pengawasan yang telah terjadi berulang kali.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kota Mataram, Hermawan Riadi, saat dikonfirmasi menegaskan, “Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, bukan berdasarkan satu kejadian semata. Kami telah memberikan kesempatan perbaikan, namun masalah-masalah fundamental dalam perencanaan dan pengawasan terus berulang.”

Hermawan menambahkan, “AG yang bersangkutan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kualitas gizi untuk anak-anak sekolah. Ketika ada kelalaian dalam perencanaan menu, pengawasan gramasi, dan kehadiran di lapangan, ini berdampak langsung pada layanan kepada anak-anak. Insiden menu ubi yang ditolak sekolah hanyalah puncak dari rangkaian masalah yang sudah kami coba atasi melalui pembinaan.”

Baca Juga :  Membentuk Remaja Yang Handal Dan Berkualitas, Babinsa Teruwai Beri Pelatihan Volly Ball

Terkait status administrasi, Korwil SPPG Kota Mataram menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat pemecatan atau pengunduran diri resmi yang diterbitkan maupun diterima dari pihak AG yang bersangkutan. “Proses administrasi masih berjalan dan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Hermawan menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang berlaku, pergantian atau pemberhentian AG, AK, maupun Relawan SPPG harus melalui mekanisme pembinaan dengan pemberian Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3. “Tidak boleh ada pemberhentian tanpa alasan yang jelas atau karena intervensi dari pihak lain, kecuali yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri secara resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap SP yang diberikan kepada AG dan AK harus ditembuskan kepada Kepala Pelaksana Program Gizi (KPPG) Denpasar, Koordinator Regional NTB, dan Koordinator Wilayah. “Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil,” tambah Hermawan.

Manajemen SPPG menegaskan kembali komitmen untuk menjaga kualitas layanan gizi bagi anak-anak sekolah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Setiap keputusan terkait sumber daya manusia akan terus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan prosedur yang tepat, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi penerima manfaat program.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik terhadap konteks sebenarnya dari keputusan pemberhentian AG yang dimaksud, serta menegaskan bahwa manajemen SPPG menjalankan pengelolaan program dan SDM secara profesional dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali
Event ITDC Sepanjang 2025:  Ekonomi Bergerak, Destinasi Menguat
Injourney Airports Bizam Lepas Penumpang Terahir Tahun 2025 dan Sambut Penumpang Perdana 2026
Tuntaskan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Desa Murbaya Terima Penghargaan dari Inspektorat Lombok Tengah
Inspektorat Lombok Tengah Gelar Pengawasan Desa dan Kelurahan, 71 Desa/Kelurahan Terima Penghargaan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:59 WIB

RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:38 WIB

Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terbaru

Lombok Tengah

RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:59 WIB