Perkara Pengrusakan Atap Pabrik Rokok Resmi Dihentikan Melalui Restoratif Justice

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Para terdakwa 4 IRT dalam perkara pengerusakan atap Gudang Tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah resmi dihentikan. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Loteng telah menyampaikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Loteng pada para terdakwa yang di Dakwa Pasal 170 ayat 1 KUHP didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ali Al Khairi.

“Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021 atas nama para Terdakwa Hultiah, Dkk tersebut, telah resmi dikeluarkan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI,”teranag Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan, Selasa 09/03/2021.

Baca Juga :  Kejurprov GRASSTRAK dan Motocross sirkuit 459 Dimeriahkan Oleh 7 Band

Persetujuan tersebut setelah dilakukan Pemaparan/Ekspose Perkara terkait hasil Perdamaian antara saksi korban H. Muh. Suadri dengan Terdakwa Hultiah, dkk yang diajukan guna Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Terdakwa

“Kegiatan itu dilaksanakan secara Virtual oleh Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum langsung dari Kejaksaan Agung RI pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 11.15 wita,” ujarnya.

Ketua Team Penasehat Hukum Para Tersangak menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang sudah berusaha maksimal untuk membantu menyelesaikan perkara yang dialami para terdakwa dengan dengan menempuh Upaya Restoratife Justice.

Baca Juga :  Batik Gembok Produk Unggulan Warga Binaan Lapas Lobar Eksis di Festival Merek 2023

“Para terdakwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana pengerusakan yang selama ini menjadi permasalahan para terdakwa dengan saksi korban,” katanya.

Bahwa setelah penyampaian Surat Perintah Penghentian Penuntutan dan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Penuntutan. Selanjutnya Penuntut Umum menuju Kediaman saksi korban dan Pengadilan Negeri Praya serta Kantor Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut. 

Berita Terkait

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah
KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri
Parade Siu Putri Mandalika Hipnotis Ribuan Wisatawan di Pantai Kuta
Satu Dasawarsa, PWLT dan ITDC Kolaborasi GELAR “MANDALIKA FUN ART 2026”: Padukan Seni, Edukasi dan Pariwisata
Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pemda Loteng Raih Penghargaan UHC, Prestasi Pelayanan Kesehatan Secara Adil dan Merata
Wabup Nursiah Serahkan Ambulans Jenazah Gratis untuk Masyarakat
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:41 WIB

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:31 WIB

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:13 WIB

Parade Siu Putri Mandalika Hipnotis Ribuan Wisatawan di Pantai Kuta

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:07 WIB

Satu Dasawarsa, PWLT dan ITDC Kolaborasi GELAR “MANDALIKA FUN ART 2026”: Padukan Seni, Edukasi dan Pariwisata

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:41 WIB

Lombok Tengah

Parade Siu Putri Mandalika Hipnotis Ribuan Wisatawan di Pantai Kuta

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:13 WIB