Perkara Pengrusakan Atap Pabrik Rokok Resmi Dihentikan Melalui Restoratif Justice

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Para terdakwa 4 IRT dalam perkara pengerusakan atap Gudang Tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah resmi dihentikan. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Loteng telah menyampaikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Loteng pada para terdakwa yang di Dakwa Pasal 170 ayat 1 KUHP didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ali Al Khairi.

“Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021 atas nama para Terdakwa Hultiah, Dkk tersebut, telah resmi dikeluarkan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI,”teranag Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan, Selasa 09/03/2021.

Baca Juga :  Berikut Pokok Pokok Penting Kegiatan Dewan Lombok Tengah di tahun 2023

Persetujuan tersebut setelah dilakukan Pemaparan/Ekspose Perkara terkait hasil Perdamaian antara saksi korban H. Muh. Suadri dengan Terdakwa Hultiah, dkk yang diajukan guna Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Terdakwa

“Kegiatan itu dilaksanakan secara Virtual oleh Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum langsung dari Kejaksaan Agung RI pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 11.15 wita,” ujarnya.

Ketua Team Penasehat Hukum Para Tersangak menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang sudah berusaha maksimal untuk membantu menyelesaikan perkara yang dialami para terdakwa dengan dengan menempuh Upaya Restoratife Justice.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy Launching Kampung Inggris

“Para terdakwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana pengerusakan yang selama ini menjadi permasalahan para terdakwa dengan saksi korban,” katanya.

Bahwa setelah penyampaian Surat Perintah Penghentian Penuntutan dan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Penuntutan. Selanjutnya Penuntut Umum menuju Kediaman saksi korban dan Pengadilan Negeri Praya serta Kantor Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut. 

Berita Terkait

PMB Dibuka, Pendaftar Poltekpar Lombok Lampaui Target
Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah
Panen Raya di Teruwai, Lombok Tengah Tunjukkan Ketangguhan Sebagai Lumbung Pangan Nasional
Pemda Lombok Tengah Gelar Perayaan Lebaran Ketupat di Kantor Bupati
Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran, Wabup Sidak 6 Puskesmas di Lombok Tengah
Bupati Lombok Utara Ajak Warga Saling Memaafkan di Hari Idulfitri
Wamenpar Pantau Arus Mudik dan Berikan Kuliah Umum di Kampus Poltekpar
ITDC Siap Sambut Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025, Tiga Destinasi Unggulan Berbenah

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 14:16 WIB

PMB Dibuka, Pendaftar Poltekpar Lombok Lampaui Target

Selasa, 15 April 2025 - 10:29 WIB

Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 18:10 WIB

Panen Raya di Teruwai, Lombok Tengah Tunjukkan Ketangguhan Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Senin, 7 April 2025 - 08:22 WIB

Pemda Lombok Tengah Gelar Perayaan Lebaran Ketupat di Kantor Bupati

Kamis, 3 April 2025 - 12:33 WIB

Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran, Wabup Sidak 6 Puskesmas di Lombok Tengah

Berita Terbaru

News

PMB Dibuka, Pendaftar Poltekpar Lombok Lampaui Target

Senin, 21 Apr 2025 - 14:16 WIB

Lombok Tengah

Pemda Lombok Tengah Gelar Perayaan Lebaran Ketupat di Kantor Bupati

Senin, 7 Apr 2025 - 08:22 WIB