POL PP Lombok Barat Siap Hadapi Gugatan STIE AMM Senilai 10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Gugatan hukum yang dilayangkan oleh STIE AMM atas langkah POL PP Lombok Barat yang akan melakukan proses eksekusi dan pengosongan lahan STIE AMM mendapat respon biasa dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat. Menurut Ketut Rauh Sekretaris Pol PP yang hadir dalam sidang gugatan tersebut Pol PP Lombok Barat sudah sangat siap menghadapi gugatan dari pihak STIE AMM. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Satpol PP Lobar sebagai tergugat 1 bersama dengan Kabag Hukum Setda Lombok Barat dan Kabid Aset DPKAD.

Menurut Ketut Rauh langkah yang dilakukan oleh Satpol PP yang mempersiapkan eksekusi dan pengososngan melalui surat yang dikirim ke pihak STIE AMM merupakan langkah yang tepat. Hal ini karena aset tersebut merupakan milik pemkab Lombok Barat. Sehingga Pol PP sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang dimiliki oleh pemkab Lombok Barat. “Kami sesuai dengan tupoksi memiliki tugas untuk menegakan peraturan daerah dan mengamankan aset daerah sesuai dengan aturan yang berlaku”ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Leneng Jenguk Anak Marbot, Kondisi Sakit Ginjal

Karenanya pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan ini. Pihaknya bersama pihak DPKAD dan Bagian Hukum Setda Lombok Barat telah menyiapkan berbagai bahan untuk menghadapi gugatan dari pihak AMM. Hal ini menurutnya merupakan sesuatu yang biasa dan tentu pihaknya berpegang pada aturan yang berlaku.

Sementara itu Ahmad Nuralam, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat mengatakan bahwa gugatan ini sebagai bentuk respon pihak STIE AMM terhadap langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP. Pemerintah Daerah tentu memiliki langkah tegas untuk mengamankan aset ini. Pihaknya bersama satpol PP sudah sangat siap menghadapi gugatan hukum ini. Ia mengatakan bahwa pihak STIE AMM tentu akan melakukan berbagai upaya untuk tetap bertahan di tanag aset milik Pemkab Lombok Barat. Dalam kesempatan ini Ahmad Nuralam juga mengatakan bahwa Pemkab tentu khawatir karena ada indikasi tanah tersebut dijadikan agunan di bank. Karenanya pemkab perlu melakukan pengamanan terhadap aset tersebut. “Pada prinsipnya gugatan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh STIE AMM dan Pihak Satpol PP siap menghadapi gugatan ini” ujarnya.

Baca Juga :  Pihak Nazir Ponpes Al hananiah berikan Klarifikasi Terkait Adanya Laporan Tudingan Pengerusakan dan Pemalsuan Dokumen

Seperti diketahui pihak STIE AMM melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap Satpol PP Lombok Barat atas langkah satpol PP yang ingin mengeksekusi dan mengosongkan lahan aset Pemkab di STIE AMM. Pihak STIE AMM menganggap langkah satpol PP tersebut tidak menghormati putusan TUN Surabaya. Dalam gugatan ini pihak STIE AMM merasa dirugikan secara materiel dan imateriel dan menuntut ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah.

Sidang perdana dilaksanakan pada hari ini Selasa 6 Juli 2021 di pengadilan Negeri Mataram. Dalam sidang tersebut pihak penggugat dan tergugat hadir namun setelah dibuka oleh hakim, sidangpun di tunda untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak melakukan mediasi.

Berita Terkait

Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali
Event ITDC Sepanjang 2025:  Ekonomi Bergerak, Destinasi Menguat
Injourney Airports Bizam Lepas Penumpang Terahir Tahun 2025 dan Sambut Penumpang Perdana 2026
Tuntaskan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Desa Murbaya Terima Penghargaan dari Inspektorat Lombok Tengah
Inspektorat Lombok Tengah Gelar Pengawasan Desa dan Kelurahan, 71 Desa/Kelurahan Terima Penghargaan
Jelang Nataru 2026, Sasaka Nusantara NTB Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Perkuat Kolaborasi
Pengurus PTMSI Lombok Tengah Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dikukuhkan
Resmikan Bank Sampah Di Dusun Sade Lombok, Otsuka Eco Village Siap Mendukung Destinasi Wisata Yang Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:38 WIB

Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:56 WIB

Event ITDC Sepanjang 2025:  Ekonomi Bergerak, Destinasi Menguat

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:59 WIB

Injourney Airports Bizam Lepas Penumpang Terahir Tahun 2025 dan Sambut Penumpang Perdana 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 12:57 WIB

Tuntaskan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Desa Murbaya Terima Penghargaan dari Inspektorat Lombok Tengah

Senin, 29 Desember 2025 - 12:13 WIB

Inspektorat Lombok Tengah Gelar Pengawasan Desa dan Kelurahan, 71 Desa/Kelurahan Terima Penghargaan

Berita Terbaru