Lombok Tengah- Sebanyak 442 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Tengah akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang di serahkan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, di kantor Bupati Lombok Tengah,senin 15/02/0/2021.
Penyerahan SK pengangkatan 442 tenaga P3K itu pun dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, seperti menjaga jarak, dan memakai masker.
“Semoga PPPK yang telah menerima SK bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya,”harap Pathul Bahri dalam sambutan singkatnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), HM. Nazili dalam kesempatan yang sama menerangkan, 442 PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut mayoritas adalah tenaga guru sebanyak 379 orang. Selebihnya adalah tenaga penyuluh pertanian sebanyak 63 orang.
“Awalnya ada 444 orang tenaga honorer K2 yang lolos PPPK tahap pertama tahun 2019. Tapi 442 yang ikut pemberkasan,”ujarnya.
Dua orang yang tidak menerima SK pengangkatan karena meninggal dunia dan satu orang lainnya karena ada persoalan hukum.
“Satu orang merasa SK pengangkatannya dimanipulasi yang bersangkutan dan sedang berproses di kepolisian,”katanya.
Sementara itu, ke 442 PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mulai 1 Januari 2021.
Setelah itu, PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dalam gaji, tunjangan, dan berbagai jaminan.
“Yang membedakan hanya pensiun, kalau PPPK tidak menerima hak uang pensiun,”katanya.
Standar gaji pokok untuk PPPK dengan pendidikan strata 1 (S1) sebesar Rp2,9 juta. Sementara untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah gaji pokoknya juga akan lebih rendah.
“Tapi itu di luar tunjangan. Ada juga tunjangan istri dan anak seperti halnya PNS,”ktanya.
Sementara itu, masa kerja PPPK yang tertuang dalam kontrak yakni selama lima tahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang selama yang bersangkutan bekerja dengan baik serta bidang yang dimiliki yang bersangkutan masih dibutuhkan.
“Kalau PNS, 46 hari meninggalkan tugas masuk kategori pelanggaran berat dan bisa diberhentikan secara tidak hormat. Dan itu berlaku juga di P3K,”imbuhnya.
Diterangkan, PPPK yang menerima SK kali ini adalah PPPK angkatan pertama. Adapun untuk tahap kedua, ada rencana pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengangkat satu juta tenaga guru melalui jalur PPPK.
Akan tetapi, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan dari rencana pengangkatan satu juta guru tersebut.
“Daerah masih menunggu dari pusat,”katanya.
Akan tetapi, guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK nantinya merupakan guru honorer yang telah masuk di data pokok pendidikan (Dapodik).
Hingga saat ini baru ada 2.800 an tenaga honorer di Lombok Tengah yang telah masuk dapodik. “Itu dari kekurangan guru kita di Lombok Tengah sebanyak dua ribuan dari jenjang SD maupun SMP,”kata Nazili.
Tapi yang bisa masuk seleksi hanya yang ada dalam dapodik.
Yang sudah masuk 2.800 GTT sejauh ini yang sudah masuk. Ini yang boleh ikut seleksi. Sementara kebutuhan dari jumlah sekolah dan rombel masih kekurangan 2 ribu guru jenjang SMP dan SD.
2,9 juta untuk sarjana
SMA lebih rendah. Itu di luar tunjangan. Ditambah lagi dengan tunjangan istri dan anak. Tunjangan keluarga, sama dengan PNS. Dia berharap semua P3K lebih profesional.(red)