Mataram, NTB – Sejumlah warga datangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Mataram mempertanyakan proses lelang tiga lokal ruko yang terletak di Dusun Lokong Dendek Desa Dasan Tereng. Narmada Lombok Barat, NTB.
Warga dalam kesempatan tersebut mempertanyakan terkait dengan prosedur lelang yang telah dan akan dilakukan oleh pihak KPKLN terhadap obyek lelang.
“Kami datang karena ada keresahan masyarakat atas lelang tiga lokal ruko yang menjadi obyek lelang dengan harga Rp 1 milyar 50 juta, ” ucap koordinator,
H.Akhmad Salehudin SH, Kamis (19/10/2023).
Menurut pria yang juga Ketua LSM Rajawali tersebut bahwa hearing yang dilakukan oleh warga ini mempertanyakan terkait prosedur lelang terhadap tiga lokal ruko tetsebut.
, “Apakah proses lelangnya sudah sesuai atau belum dengan aturan sebagaimana diatur dalam PMK No 27 tahun 2016 yang mana jika nilai lelang Rp 1 milyar ke atas harus menggunakan atau ditetapkan oleh penilai indefenden (Appriasal), ” ungkapnya.
Karena menurutnya, bahwa berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh pemilik bangunan maka nilai sebesar Rp 2,1 milyar.
Selain itu lanjutnya, dimana pada tahun 2013 lalu ruko yang dianggunkan tersebut senilai Rp 2 milyar.
, “Artinya taksiran nilai ruko saat itu harusnya diatas Rp 2 milyar dan dak mungkin harganya segitu terus taksirannya sama, ” pungkasnya
Sementara itu pihak KPKLN Mataram yang diwakili oleh petugas lelang, Deny Ardiansyah, saat ditemui oleh warga memberikan pernyataan bahwa pihak KPKLN tidak sembarangan dalam menetapkan lelang jika betkas dan persyaratannya tidak lengkap
, “Kalau itu tidak sesuai ketentuan, berkasnya tidak lengkap, kami tidak sembarangan menetapkan jadwal lelang, tapi demikian juga sebaliknya jika berkasnya lengkap, kalau kami tidak tetapkan jadwal lelangnya kami salah, ‘ucapnya.
Menurutnya bahwa lelang yang dilakukan oleh KPKLN berdasarkan atas permohonan yang diajukan oleh pihak bank.
, “Yang menentukan limit, penafsiran itu dilakukan oleh pihak bank, ” ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan data pembanding yang di bawah oleh pihak warga atau pemilik
yaitu berupa perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik terhadap nilai obyek lelang, dimana pihak PKPLN akan menyampaikannya langsung ke pihak bank.
“Ini besok kami akan sampaikan kepihak bank,” pungkasnya.