Terbongkar Sindikat Pembuat PCR Palsu Saat Registrasi di Bandara Lombok, Tiga Orang Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 25 Juli 2021 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, NTB -Tim Puma Kepolisian Resort Lombok Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, mengamankan seorang perempuan berinisial ARO, calon penumpang di Bandara Internasional Lombok lantaran menggunakan surat keterangan PCR diduga palsu.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VII/2021/SPKT/RES.LOTENG/POLDA NTB tertanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu sesuai dengan pasal 263 KUHP.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP inisial D, validator dokumen Kesehatan di kantor KKP Bandara Lombok hendak validasi surat PCR penumpang inisial ARO.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah, melainkan hasil scanner dari komputer.

Baca Juga :  Kejurprov Grasstrack Dan Motocross Bupati Cup Lombok Tengah 2022 Resmi Dibuka

Pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

“Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram,” jelas Kapolres Lombok Tengah.

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

Baca Juga :  Atasi Over Kapasitas, Kakanwil Kemenkumham NTB Usulkan Pembangunan 2 Lapas Baru

Kapolres menyebutkan, terhadap para pelaku masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP, sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran aparat.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu.

Berita Terkait

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu
Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025
Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari
Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati
Bupati Loteng Resmikan Plaza Simpang Tiga Dara Taman Bawaq Mudah Biao
15 ASN Terbaik Loteng Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah Dalam Seleksi ASN Tastura Award 2025
Keramahan Dan Nuansa Budaya NTB Di Bandara Lombok Antarkan Kepulangan Rombongan MotoGP 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:48 WIB

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati

Berita Terbaru