Terbongkar Sindikat Pembuat PCR Palsu Saat Registrasi di Bandara Lombok, Tiga Orang Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 25 Juli 2021 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, NTB -Tim Puma Kepolisian Resort Lombok Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, mengamankan seorang perempuan berinisial ARO, calon penumpang di Bandara Internasional Lombok lantaran menggunakan surat keterangan PCR diduga palsu.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VII/2021/SPKT/RES.LOTENG/POLDA NTB tertanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu sesuai dengan pasal 263 KUHP.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP inisial D, validator dokumen Kesehatan di kantor KKP Bandara Lombok hendak validasi surat PCR penumpang inisial ARO.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah, melainkan hasil scanner dari komputer.

Baca Juga :  Sekda NTB : Mekanisme Penyusunan APBD TA 2022 Telah Sesuai Regulasi

Pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

“Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram,” jelas Kapolres Lombok Tengah.

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy Launching Kampung Inggris

Kapolres menyebutkan, terhadap para pelaku masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP, sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran aparat.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu.

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB