UMKM Didorong Daftar Perseroan Perorangan Kakanwil Kemenkumham NTB: Syarat Sederhana, Tidak Perlu Akta Notaris

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lomboknesia.id – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk mendaftar Perseoran Perorangan. Cara daftarnya mudah dan persyaratannya sederhana. Dengan mendaftar Perseroan Perorangan, UMKM dapat mengakses permodalan dan dapat bekerja sama dengan investor untuk mengembangkan usaha.
“Daftarnya sangat mudah melalui aplikasi AHU online, tidak memerlukan akta notaris dan hanya memerlukan satu orang sebagai pemilik usaha,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sambutan pembukaan kegiatan ‘Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan’ yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTB di Hotel Aston Inn, Mataram, Kamis (16/11).
Parlindungan menuturkan, kebijakan Perseoran Perorangan merupakan bukti Kemenkumham mendukung perkembangan UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19. Berbagai kajian telah membuktikan bahwa UMKM mampu bertahan dalam situasi krisis dan menjadi penopang perekonomian nasional.
“Perseroan Perorangan merupakan badan hukum hukum yang bersifat perorangan yang merupakan implementasi dari perwujudan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, khususnya dalam kesempatan berusaha di Indonesia. Sebab, selama ini pandangan yang ada pada masyarakat bahwa kesempatan berusaha hanyalah diberikan kepada pemilik modal saja,” tutur Parlindungan.
Kanwil Kemenkumham NTB, lanjut Parlindungan, juga mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan dan mendorong UMKM mendaftar Perseroan Perorangan. Dengan berbadan hukum Perseroan Perorangan diharapkan dapat merangsang investor menanam modal, usaha menjadi berkembang, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, dalam peluncuran Perseroan Perorangan pada 2021 lalu, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga :  Kakanwil Tekankan Totalitas Kinerja Dalam Penyusunan Disbursement Plan dan Kalender Kerja Tahun 2024 serta Rencana Kebutuhan Anggaran 2025

Berita Terkait

Dukung Penuh Kejurprov Judo, Dandrem Minta Dandim Kirim Atlet
Lantik Pejabat Eselon II dan III, Gubernur NTB Tegaskan Rotasi sebagai Langkah Penyegaran
Lakpesdam NU Apresiasi Strategi ‘Cooling System’ Polri dalam Amankan Pilkada NTB
Ketua DPW Pemuda Pancasila Apresiasi Strategi ‘Cooling System’ Polri dalam Amankan Pilkada NTB
Bunyamin Ajak Warga Sukseskan Pilkaling Karang Taliwang dengan Aman dan Damai
Dinas Kominfotik Siap Mengawal Sosialisasi Program Jamsostek
Lindungi Para Pekerja di NTB, Pj Gubernur Hassanudin Himbau Masifkan Sosialisasi Jamsostek
Siapakah Yang Meraih Posisi Ketua di Musda ke XV HIPMI NTB

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:00 WIB

Dukung Penuh Kejurprov Judo, Dandrem Minta Dandim Kirim Atlet

Rabu, 30 April 2025 - 19:02 WIB

Lantik Pejabat Eselon II dan III, Gubernur NTB Tegaskan Rotasi sebagai Langkah Penyegaran

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:10 WIB

Lakpesdam NU Apresiasi Strategi ‘Cooling System’ Polri dalam Amankan Pilkada NTB

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:37 WIB

Ketua DPW Pemuda Pancasila Apresiasi Strategi ‘Cooling System’ Polri dalam Amankan Pilkada NTB

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:01 WIB

Bunyamin Ajak Warga Sukseskan Pilkaling Karang Taliwang dengan Aman dan Damai

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB