3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap mengambil langkah tegas untuk memulihkan kerugian negara, termasuk memiskinkan para koruptor.

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa Lalu Karyawan dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,55 miliar.

Sementara itu, terdakwa Jalaludin divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, dengan beban UP sebesar Rp332,5 juta. Terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengapresiasi ketegasan majelis hakim. Meskipun vonis pidana badan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Dimas menegaskan fokus kejaksaan saat ini adalah pengembalian kerugian negara.

Baca Juga :  Dua SSK Personel Brimob Polda NTB kembali dari tugas di Papua

“Kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” tegas Dimas, Jumat (1/5).

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak akan berhenti hanya di ruang sidang.

“Setelah proses penindakan oleh jajaran Pidsus, kami dari sisi intelijen akan langsung bergerak melakukan upaya perbaikan sistem berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Alfa Dera.

Dera mengungkapkan fakta persidangan yang dinilainya sangat miris, di mana uang yang bersumber dari masyarakat justru mengalir ke kantong pribadi oknum yang tidak bekerja.

Baca Juga :  Proses Pengesahan Hasil Musorkab KONI Loteng Periode 2021-2025 Selesai

“Dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah teman-teman PLN, tapi yang dibayar dan menikmati uangnya justru para terdakwa ini. Pesannya sangat jelas, jangan sampai uang rakyat justru tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. Kejaksaan tidak akan segan menindak siapa saja yang terbukti menerima aliran dana dengan niat jahat (mens rea).

Menutup pernyataannya, kejaksaan mengajak seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk bersama-sama menutup celah korupsi.

“Kasus ini adalah ulah segelintir oknum, kami yakin masih banyak ASN Lombok Tengah yang profesional. Namun kami ingatkan, kalau upaya pencegahan sudah dioptimalkan tapi masih ada oknum yang bandel dan serakah mempermainkan pajak /retribusi rakyat, kami pastikan akan mengambil tindakan represif tegas. Catat ini, dunia sudah makin canggih dan tidak ada yang kebal hukum di masa saat ini,” pungkas Dera.

Berita Terkait

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan
Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah
Bandara BIZAM Resmi Lepas Penerbangan Perdana Haji 2026, 393 Jemaah Bertolak ke Madinah
Bizam Siap Dukung Kelancaran Oprasional Penerbagan Haji 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026
ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001
Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:41 WIB

3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku

Rabu, 22 April 2026 - 20:08 WIB

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 22 April 2026 - 13:16 WIB

Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 13:09 WIB

Bandara BIZAM Resmi Lepas Penerbangan Perdana Haji 2026, 393 Jemaah Bertolak ke Madinah

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Bizam Siap Dukung Kelancaran Oprasional Penerbagan Haji 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:16 WIB