8 Parpol Dukung Bawaslu Diskualifikasikan Pelanggar TSM Pilkada Sumbawa

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Sengketa pilkada Sumbawa yang dilakukan di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Terhadap jalannya persidangan, sejumlah partai politik Kabupaten Sumbawa menyatakan dukungan agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB Bawaslu untuk objektif memutuskan hasil persidangan. Bahkan, tiga diantaranya; Partai Demokrat, Partai Gelora dan PAN.
menegaskan agar pengawas pemilu itu tak segan memutus diskualifikasi terhadap Paslon No.4 yang diduga melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam pilkada Sumbawa.

Selain tiga parpol tersebut, perwakilan partai PKB, Gerindra, PDIP, dan Hanura juga ikut mendukung dan mendesak hakim agar obyektif dan transparan memutuskan hasil persidangan laporan pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa. Mereka mendukung independensi Bawaslu, agar tidak diintervensi oleh pihak tertentu.

“Fakta persidangan sudah jelas, kami mengikuti dan menyaksikan langsung jalannya persidangan serta mendengar saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan secara detail terkait pelanggaran TSM. Jangan sampai Bawaslu diintervensi oleh pihak lain,” kata Ketua Partai Demokrat Sumbawa Syamsul Fikri S.Ag M.Si. yang sebelumnya diketahui mendukung Paslon Nomor 2, saat ditemui di Mataram, Senin malam (4/1).

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Transformasi Digital untuk Kemudahan Pelayanan Publik

Dia mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi fakta, bukti dan ahli di persidangan, sikap partainya berubah. Bawaslu harus mengambil keputusan yang obyektif, transparan dan menjunjung tinggi keadilan.

Kesaksian Soal Bantuan
Syamsul Fikri juga menyitir pernyataan saksi sahli pakar hukum tata negara Refly Harun yang dihadirkan di persidangan, bahwa pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) tidak harus 50 persen dari banyaknya jumlah tempat atau kecamatan di Sumbawa. Tindakan TSM bisa dilakukan hanya di beberapa kecamatan saja. Terhadap pernyataan tersebut, dia mengamini. Di persidangan, fakta-fakta soal ini juga mengenai ini juga terlihat. Ia juga mengatakan Dinas Pertanian Provinsi NTB sudah memberikan kesaksian, bahwa benar bantuan disalurkan pada masa tenang Pilkada Sumbawa. Ini jelas sebuah pelanggaran bersifat TSM.

“Saya tidak perlu mengungkapkan apa saja pelanggaran tersebut, yang pasti anak SD saja tahu bahwa dalam persidangan ada TSM.Kami ingin hakim adil, jika ini pelanggaran maka hakim harus mendiskualifikasi,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPW Partai Gelora NTB Lalu Fahrurozi, juga mengatakan, penggunaan anggaran atau dana publik dalam pilkada untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu maka itu berpotensi pelanggaran TSM dan melanggar asas keadilan. Menurutnya, dana publik adalah hak semua orang, bukan milik satu pihak dan partai politik atau paslon tertentu.

Baca Juga :  Kunker Presiden RI Aman dan MotoGP Sukses Digelar, Dandim Loteng Apresiasi Kegiatan Pengamanan

“Birokrasi adalah representasi negara, oleh karenanya birokrasi mesti berdiri di atas kepentingan publik, tidak mengintervensi dan bukan menjadi perpanjangan tangan dari sebuah kekuatan politik tertentu,” katanya.

Ia berharap proses di Bawaslu menjunjung keadilan dan kejujuran. Harapnya, putusan itu nanti bisa mengembalikan marwah demokrasi.

Di kesempatan sama, Pengurus DPD PAN Sumbawa Muhammad Jabir SH MH mengatakan, bahwa persidangan ini sejatinya momen baik bagi Bawaslu untuk memberikan pelajaran penting bagi demokrasi di Indonesia. Bawaslu Provinsi NTB harus berani dalam memutuskan dan mendiskualifikasi Paslon yang melakukan pelanggaran, agar pilkada berlangsung bersih.

“Jika Bawaslu berani objektif dalam memutuskan, maka ini akan menjadi contoh di Nasional karena siapapun tidak menghendaki pilkada di Indonesia berlangsung curang,” tuturnya.

Berita Terkait

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika
Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis
Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat
DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD
Wakil Bupati Lombok Tengah Hadiri Halal Bihalal Karang Taruna Pringgarata
Cetak Sejarah! Pembalap Muda Indonesia Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium GP Brasil
Pawai Lampion Malam Takbiran Desa Taman Indah Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:36 WIB

Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:57 WIB

KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:52 WIB

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Berita Terbaru

Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Selasa, 31 Mar 2026 - 08:52 WIB