Puluhan Warga Lombok Timur Diduga Jadi Korban Penipuan Travel Umrah

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok timur – Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh LSM Garuda Indonesia menemukan bahwa terdapat indikasi penipuan berkedok umrah yang dilakukan oleh PT. Fidya Travel Cabang Lombok Timur. Investigasi yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran beberapa warga sempat mengadu kepada LSM Garuda Indonesia yaitu berjumlah sekitar 22 orang yang berdomisili di Lombok Timur.

Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan menjanjikan umrah kepada 22 orang tersebut. Dan 22 orang tersebut sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 33 juta. Namun sejak tahun 2021 janji untuk diberangkatan hanya sekadar janji. Dengan adanya modus penipuan tersebut, oknum dari PT. Fidya Travel telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 111.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengandung unsur tindak pidana, maka kepolisian maupun pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama dapat melakukan penyidikan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU 8/2019, yang berbunyi: Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Kunjungi KPU

Sedangkan Pasal 118 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus.

Penyelenggara ibadah haji khusus yang melanggar larangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah.

Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar

Baca Juga :  Parlindungan Pimpin Langsung Pemusnahan Arsip Fisik Inaktif, Dalam Rangka Transformasi Arsip Digital

“Kami dari LSM Garuda Indonesia menuntut secara hukum dan secara moril kepada pihak perusahaan untuk mengganti uang masyarakat yang telah diterima dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Lombok timur tercinta ini,” pinta Ketua LSM Garuda Indonesia, Zaeni SH., MH., kepada media usai menggeruduk Kantor Fidya Travel Cabang Lombok Timur, Kamis (04/05).

Usai berorasi di Kantor Cabang Fidya Your & Travel massa dari LSM Garuda Indonesia bergerak ke Gedung DPRD Lombok Timur. Di sana mereka kembali menyampaikan aspirasi. Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi ditemui oleh Sekwa DPRD Lombok Timur.

Di depan massa aksi, Sekwan menyampaikan permohonan maaf karena Ketua DPRD dan anggota yang lain tidak bisa menemui massa aksi karena lagi sibuk pendaftaran calon legislatif.

“Saya berjanji akan menyampaialkan aspirasi LSM Garuda Indonesia kepada Ketua DPRD dan akan membuat agenda untuk pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” janjinya. (*)

Berita Terkait

ITDC Luncurkan Mandalika Suka-Suka, Pesta Musik Koplo dan Budaya yang Siap Meriahkan Kawasan The Mandalika
Dukung Suksesnya MotoGP 2025, Kadus Ebunut Siap Jaga Kondusivitas Mandalika
Mahasiswa KKN Universitas Mataram Ciptakan Hidroponik dari Botol Bekas dan Gelar Sosialisasi Pertanian Ramah Lingkungan
Penertiban Lahan di Tanjung Aan dilakukan secara bertahap dan sesuai Prosedur Hukum, serta mendapat dukungan Stakeholder
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Lombok Tengah Mengucapkan “Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H”
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Mengucapkan
Beragam Event Seru Menanti, Sirkuit Mandalika Terisi 270 Hari dari 365 Hari Sepanjang 2025
Lombok Tengah Matangkan Persiapan Menuju STQH ke-XXVIII NTB

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:36 WIB

ITDC Luncurkan Mandalika Suka-Suka, Pesta Musik Koplo dan Budaya yang Siap Meriahkan Kawasan The Mandalika

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Dukung Suksesnya MotoGP 2025, Kadus Ebunut Siap Jaga Kondusivitas Mandalika

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:08 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Mataram Ciptakan Hidroponik dari Botol Bekas dan Gelar Sosialisasi Pertanian Ramah Lingkungan

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:15 WIB

Penertiban Lahan di Tanjung Aan dilakukan secara bertahap dan sesuai Prosedur Hukum, serta mendapat dukungan Stakeholder

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:53 WIB

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Lombok Tengah Mengucapkan “Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H”

Berita Terbaru