Tawa Menggema di Sidang ITE Fihir, Saksi Sebut Kabar Angin dari Wanita Malam

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Sidang lanjutan kasus ITE aktivis M Fihiruddin, sempat diwarnai tawa cukup riuh, Rabu 3 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim, jaksa, penasehat hukum dan hadirin sidang tak kuasa menahan tawa dan seperti tergelitik lantaran saksi Abdul Majid menyatakan rumors kabar angin tentang oknum anggota DPR yang tersangkut narkoba juga didapatnya dari seorang Patner Song (PS), wanita malam di kawasan hiburan Senggigi.

“Kabar angin itu sudah jadi rahasia umum di kalangan aktivis dan mahasiswa. Bahkan sudah jadi buah bibir, saya pernah dengar juga info itu dari PS di Senggigi,” kata Abdul Majid.

Ketua Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR), Abdul Majid dihadirkan sebagai saksi fakta dalam kasus ITE Fihir. Keterangan Majid disidang selaras dengan keterangan saksi M Pahmi dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH, Jaksa Penuntut Umum Adi Helmy merunut darimana Majid mendapat informasi kabar burung tersebut.

Abdul Majid menjelaskan, sehari sebelum Fihir memposting pertanyaan di grup WA Pojok yang mengantarnya jadi terdakwa, Majid dan M Zainul Pahmi bertemu di gerai Kopi O Lombok Epicentrum Mataram.

“Waktu itu kami ngobrol soal adiknya dubes pak Iqbal yang terindikasi narkoba. Lalu saya juga bertanya pada Pahmi pernah dengar info 3 oknum anggota dewan provinsi keciduk narkoba dan ditebus?. Pahmi jawab nggak pernah dengar. Jadi saya juga cuma bertanya sama Pahmi,” kata Majid.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman dan Nyaman Saat Nonton MotoGP Mandalika, ITDC Bentuk Satgas Khusus

Majid mengaku kaget, saat obrolan mereka itu justru menjadi pertanyaan yang di posting Fihir di grup WA Pojok NTB. Majid juga sempat mempertanyakan itu ke Pahmi.

“Saya tahu ada postingan Fihir karena banyak yang screenshoot dan disebar ke grup lainnya. Bagi saya postingan Fihir ya cuma bertanya, saya juga sempat komen kok orang bertanya mau dilaporkan?,” katanya.

Penasehat Hukum Fihir, Didin SH kemudian mencecar Majid tentang muasal kabar burung tiga oknum anggota DPR itu.

Dengan tegas Majid mengatakan, kabar angin itu sudah lama berhembus. Ia juga mengaku mendengarnya langsung dari anggota DPRD NTB, H Makmun di akhir tahun 2019.

Menurut Majid, akhir 2019 dirinya datang ke DPRD NTB untuk bertemu anggota DPRD H Mori Hanafi.

“Saat itu Mori sedang rapat, jadi saya nunggu di ruang Komisi 5 bertemu H Makmun anggota dewan dari PKB, sudah almarhum sekarang. Beliau bilang lagi pusing cari uang Rp150 juta untuk mengurus pasukan, itu terkait kabar burung tadi,” katanya.

Menurut Majid, kabar burung tentang 3 oknum DPRD NTB tersangkut narkoba saat itu kemudian beredar dan menjadi rahasia umum di kalangan aktivis dan mahasiswa.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat bagikan bantuan sosial dan kemanusiaan untuk warga Lombok Tengah

“Kabar itu beredar dari mulit ke mulut, tapi kami kan nggak bisa pastikan karena kota nggak lihat langsung,” katanya.

Kaitan dengan kasus yang menjerat Fihir, saksi Majid mengatakan, dirinya juga pernah menyampaikan itikad baik Fihir untuk bertemu Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaedah, agar kasus itu tak perlu sampai ranah hukum.

“Saya ketemu bu Ketua di Polda. Saya bilang Fihir ini saudara kita dan sudah bu Ketua anggap adik, kenapa nggak damai saja. Tapi bu Isvie menolak, dia tidak mau,” kata Majid.

Ketua Tim PH Fihirudin, M Ikhwan SH MH menekankan, kesaksian saksi Abdul Majid dalam sidang memperkuat fakta bahwa kabar angin yang dipertanyakan Fihir memang ada. Meskipun peristiwanya tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Dari sidang ini, bisa kita simpulkan bahwa rumors kabar anginnya memang ada. Saksi Majid juga akui rumors ini sudah jadi rahasia umum bahkan di kalangan PS,” tegas Ikhwan saat dijumpai usai sidang.

Ikhwan mengatakan kesaksian Majid berkaitan dan selaras dengan saksi M Zainul Pahmi dalam sidang sebelumnya. Ia merasa optimistis, kliennya divonis bebas dalam kasus ITE ini.(*)

Berita Terkait

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit
Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit
Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025
Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park
Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan
MGPA dan Komunitas Pelari Mataram Gelar Fun Run di Sirkuit Mandalika
Rapat Koordinasi Pimpinan Perumdam TIARA, Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Warga NTB diharapkan tetap jaga kamtibmas pasca Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:37 WIB

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:49 WIB

Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:49 WIB

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:34 WIB

Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Jan 2025 - 18:49 WIB