Tawa Menggema di Sidang ITE Fihir, Saksi Sebut Kabar Angin dari Wanita Malam

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Sidang lanjutan kasus ITE aktivis M Fihiruddin, sempat diwarnai tawa cukup riuh, Rabu 3 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim, jaksa, penasehat hukum dan hadirin sidang tak kuasa menahan tawa dan seperti tergelitik lantaran saksi Abdul Majid menyatakan rumors kabar angin tentang oknum anggota DPR yang tersangkut narkoba juga didapatnya dari seorang Patner Song (PS), wanita malam di kawasan hiburan Senggigi.

“Kabar angin itu sudah jadi rahasia umum di kalangan aktivis dan mahasiswa. Bahkan sudah jadi buah bibir, saya pernah dengar juga info itu dari PS di Senggigi,” kata Abdul Majid.

Ketua Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR), Abdul Majid dihadirkan sebagai saksi fakta dalam kasus ITE Fihir. Keterangan Majid disidang selaras dengan keterangan saksi M Pahmi dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH, Jaksa Penuntut Umum Adi Helmy merunut darimana Majid mendapat informasi kabar burung tersebut.

Abdul Majid menjelaskan, sehari sebelum Fihir memposting pertanyaan di grup WA Pojok yang mengantarnya jadi terdakwa, Majid dan M Zainul Pahmi bertemu di gerai Kopi O Lombok Epicentrum Mataram.

“Waktu itu kami ngobrol soal adiknya dubes pak Iqbal yang terindikasi narkoba. Lalu saya juga bertanya pada Pahmi pernah dengar info 3 oknum anggota dewan provinsi keciduk narkoba dan ditebus?. Pahmi jawab nggak pernah dengar. Jadi saya juga cuma bertanya sama Pahmi,” kata Majid.

Baca Juga :  Jaga Performa Kinerja, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Rakor Evaluasi Kinerja Tahun 2023 dengan Seluruh Satuan Kerja

Majid mengaku kaget, saat obrolan mereka itu justru menjadi pertanyaan yang di posting Fihir di grup WA Pojok NTB. Majid juga sempat mempertanyakan itu ke Pahmi.

“Saya tahu ada postingan Fihir karena banyak yang screenshoot dan disebar ke grup lainnya. Bagi saya postingan Fihir ya cuma bertanya, saya juga sempat komen kok orang bertanya mau dilaporkan?,” katanya.

Penasehat Hukum Fihir, Didin SH kemudian mencecar Majid tentang muasal kabar burung tiga oknum anggota DPR itu.

Dengan tegas Majid mengatakan, kabar angin itu sudah lama berhembus. Ia juga mengaku mendengarnya langsung dari anggota DPRD NTB, H Makmun di akhir tahun 2019.

Menurut Majid, akhir 2019 dirinya datang ke DPRD NTB untuk bertemu anggota DPRD H Mori Hanafi.

“Saat itu Mori sedang rapat, jadi saya nunggu di ruang Komisi 5 bertemu H Makmun anggota dewan dari PKB, sudah almarhum sekarang. Beliau bilang lagi pusing cari uang Rp150 juta untuk mengurus pasukan, itu terkait kabar burung tadi,” katanya.

Menurut Majid, kabar burung tentang 3 oknum DPRD NTB tersangkut narkoba saat itu kemudian beredar dan menjadi rahasia umum di kalangan aktivis dan mahasiswa.

Baca Juga :  Antisipasi Pawai Takbiran, Gabungan TNI-Polri Perketat Pengawasan Warga Luar Masuk Kota Praya

“Kabar itu beredar dari mulit ke mulut, tapi kami kan nggak bisa pastikan karena kota nggak lihat langsung,” katanya.

Kaitan dengan kasus yang menjerat Fihir, saksi Majid mengatakan, dirinya juga pernah menyampaikan itikad baik Fihir untuk bertemu Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaedah, agar kasus itu tak perlu sampai ranah hukum.

“Saya ketemu bu Ketua di Polda. Saya bilang Fihir ini saudara kita dan sudah bu Ketua anggap adik, kenapa nggak damai saja. Tapi bu Isvie menolak, dia tidak mau,” kata Majid.

Ketua Tim PH Fihirudin, M Ikhwan SH MH menekankan, kesaksian saksi Abdul Majid dalam sidang memperkuat fakta bahwa kabar angin yang dipertanyakan Fihir memang ada. Meskipun peristiwanya tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Dari sidang ini, bisa kita simpulkan bahwa rumors kabar anginnya memang ada. Saksi Majid juga akui rumors ini sudah jadi rahasia umum bahkan di kalangan PS,” tegas Ikhwan saat dijumpai usai sidang.

Ikhwan mengatakan kesaksian Majid berkaitan dan selaras dengan saksi M Zainul Pahmi dalam sidang sebelumnya. Ia merasa optimistis, kliennya divonis bebas dalam kasus ITE ini.(*)

Berita Terkait

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika
Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus
Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi
MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Senin, 26 Januari 2026 - 11:39 WIB

Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Berita Terbaru