Saksi Ahli Sebut Mantan Kadis ESDM NTB Tak Bersalah, Umaiyah Yakin Kliennya Menang Praperadilan

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Kuasa Hukum Zainal Abidin, Umaiyah dan Saksi Ahli Prof. Dr Amiruddin SH MH saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore (05!05/2023). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Sidang terakhir Praperadilan Kasus Tambang Pasir Besi Lotim yang menersangkakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin berjalan cukup alot. Sidang yang dimulai pagi hingga Jumat malam (05/05/2023) berlangsung alot tersebut menghadirkan delapan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak. Masing-masing dari pelapor maupun terlapor tiga saksi fakta dan satu saksi ahli.

Saksi Ahli pelapor Prof. Dr Amiruddin SH., MH., menjelaskan dalam persidangan bahwa kasus ini sebanarnya sangat simple. Sebab dalam Perundang-undangan, seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah orang yang menyalahgunakan surat keterangan permohonan evaluasi RKAB yang dikirimkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Baksos Korem 162/WB Di Wilayah Kodim 1620/Loteng, Bantu Ringankan Beban Rakyat Dimasa Pandemi

“Siapa yang gunakan itu yang harus bertanggung jawab, bukan yang menandatangani,” katanya memberinya kesaksian.

Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu mengibaratkan, orang yang memiliki SIM, kemudian SIM tersebut dijadikan sebagai wadah berbuat kejahatan maka yang bertanggung jawab adalah orang tersebut, bukan yang menandatangani.

“Masa side punya SIM, terus Pak Dirlantas atau Kapolresta yang bertanggung jawab?” gumamnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Zainal Abidin, Umaiyah mengaku optimistis bisa menang dalam Praperadlian ini. Di hari terakhir, dirinya sudah menyiapkan para saksi fakta dan saksi ahli dan beberapa bukti yang menurutnya dapat memenangkan perkara ini.

“Minta doa saja. Kita sudah ikhtiar dan biarkan Hakim yang sudah mendengarkan para saksi dan melihat bukti yang ada untuk memutuskan,” jelasnya.

Baca Juga :  Masuk 10 Besar Perekrutan Anggota, Partai Gelora Loteng Gelar Acara Mancing

Umaiyah juga menyoroti penahanan kliennya akibat surat rekomendasi yang dijadikan izin pengapalan di tambang PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG). Menurutnya, kliennya tidak bertanggung jawab atas surat penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditujukan u
Kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

“Memang klien saya menandatangani tapi yang menyalahgunakan kan oleh orang lain, ya dia (Kabid, Red) yang harus bertanggungjawab?” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus tersebut Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka bertiga yakni Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, Kepala Cabang PT. AMG, Rinus Adam Wakum dan Direktur PT AMG PO Suwandi. Namun hanya Zainal Abidin yang mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan Pengadilan Negeri Mataram sendiri rencananya bakal diputuopada Senin (08/05/2023) mendatang. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB