Libur Nataru, Datang ke NTB Harus Kantongi Hasil Uji Rapid Tes Antigen

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi ini. Dalam SE tersebut termuat sejumlah substansi penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.

Dalam SE Nomor 360/440/BPBDNTB/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah tanggal 23 Desember 2020 ini, beberapa poin yang penting yaitu ; pelaku perjalanan dalam negeri yang akan datang ke NTB, baik melalui transportasi udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil uji rapid tes antigen.

Surat keterangan hasil uji rapid tes berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Provinsi NTB wajib memiliki surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku. Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari NTB, surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke NTB sedangkan untuk perjalanan didalam provinsi NTB dapat menggunakan rapid antibodi.

Baca Juga :  120 Personel Polres Loteng dan Satu Pleton TNI Amankan Penetapan Paslon Bupati Loteng Terpilih

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru maka wajib menaati protokol kesehatan.

“Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, membatasi interaksi fisik atau jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun,” kata Najamuddin Amy Kamis 24 Desember 2020.

Dalam edaran tersebut juga diterangkan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya baik di dalam atau di luar ruangan. Dilarang juga menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang minuman keras dan sejenisnya.

Baca Juga :  ITDC Mencatat Angka Menggembirakan, Kunjungan Wisatawan Pecah Selama Libur Lebaran Di Kawasan Pariwisata Yang Dikelola

Substansi edaran tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala Bupati/Walikota dan para pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Kepada jajaran TNI, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kapolda NTB serta Satpol PP untuk melakukan operasi penegakan disiplin selama Nataru ini.

“Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesaui dengan perkembangan kasus temuan positif Covid-19,” tutupnya.(red)

Berita Terkait

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos
Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach Park
Lombok Tengah Terima Sapi Qurban dari Presiden dan Gubernur
Hari Lanjut Usia ke-29, Sentra Paramita Mataram Kemensos RI Salurkan 190 Juta Bagi Lansia di Lombok Tengah NTB

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:47 WIB

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:15 WIB

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Senin, 9 Juni 2025 - 23:36 WIB

Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB