Libur Nataru, Datang ke NTB Harus Kantongi Hasil Uji Rapid Tes Antigen

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi ini. Dalam SE tersebut termuat sejumlah substansi penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.

Dalam SE Nomor 360/440/BPBDNTB/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah tanggal 23 Desember 2020 ini, beberapa poin yang penting yaitu ; pelaku perjalanan dalam negeri yang akan datang ke NTB, baik melalui transportasi udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil uji rapid tes antigen.

Surat keterangan hasil uji rapid tes berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Provinsi NTB wajib memiliki surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku. Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari NTB, surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke NTB sedangkan untuk perjalanan didalam provinsi NTB dapat menggunakan rapid antibodi.

Baca Juga :  Kapolres Loteng Janji Akan Tindak Tegas Oknum Yang Terbukti Lakukan Pungli

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru maka wajib menaati protokol kesehatan.

“Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, membatasi interaksi fisik atau jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun,” kata Najamuddin Amy Kamis 24 Desember 2020.

Dalam edaran tersebut juga diterangkan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya baik di dalam atau di luar ruangan. Dilarang juga menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang minuman keras dan sejenisnya.

Baca Juga :  UI dan Pemda Loteng Tandatangani MOU Bidang Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

Substansi edaran tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala Bupati/Walikota dan para pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Kepada jajaran TNI, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kapolda NTB serta Satpol PP untuk melakukan operasi penegakan disiplin selama Nataru ini.

“Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesaui dengan perkembangan kasus temuan positif Covid-19,” tutupnya.(red)

Berita Terkait

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan
Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah
Bandara BIZAM Resmi Lepas Penerbangan Perdana Haji 2026, 393 Jemaah Bertolak ke Madinah
Bizam Siap Dukung Kelancaran Oprasional Penerbagan Haji 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026
ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001
Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:08 WIB

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 22 April 2026 - 13:16 WIB

Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 13:09 WIB

Bandara BIZAM Resmi Lepas Penerbangan Perdana Haji 2026, 393 Jemaah Bertolak ke Madinah

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Bizam Siap Dukung Kelancaran Oprasional Penerbagan Haji 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 19 April 2026 - 12:15 WIB

Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:16 WIB