Perketat Pengawasan Prokes di Pelabuhan Lembar, Penumpang Diwajibkan Rapid Test

- Jurnalis

Rabu, 6 Januari 2021 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Sebagai gerbang masuk di Pulau Lombok Bahkan NTB, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar lebih meningkatkan pengawasan Protokol Kesehatan di Area Pelabuhan, Selasa (5/1).
Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pengawasan protocol Kesehatan di Pelabuhan Penyeberangan lembar dan sekitarnya, tidak hanya dititik beratkan kepada pengguna jasa penyeberangan saja,.
“Siapa saja, termasuk petugas itu sendiri, dari pengguna jasa penyeberangan, Buruh, Petugas, maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas disini tidak terlepas dari pengawasan,” ungkapnya.
Menurutnya, bagaimanapun juga Pelabuhan Lembar sebagai penghubung antar Daerah sangat berpotensi menjadi salah satu Cluster penyebaran Covid-19 bila tidak ditangani dengan baik.
“Untuk itu, pengawasan dilakukan setiap saat, bersama stake holder di Pelabuhan Lembar, dengan melakukan beragai Langkah-langkah pencegahan sesuai dengan Tugas Pokok da Fungsinya,” katanya.
Diantaranya, dalam pengawasan kondisi Kesehatan pengguna jasa penyeberangan lembar diperketat, dengan melakukan Rapid Test kepada setiap pengguna jasa penyeberangan Lembar.
“Untuk memastikan kondisi pengguna Jasa penyeberangan lembar, sehingga dalam pelaksanaanya diback up penuh oleh Polsek Kawasan Pelabuhan lembar dalam pengawasannya,” ujarnya.
Bentuk pengawasannya, memastikan Penerapan protocol Kesehatan, dari wajib mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak antar pengguna jasa penyeberangan.
“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengguna jasa penyeberangan semua harus melalui rapid test, atau minimal dilengkapi dengan Surat Keterangan rapid Test dari pihak tekait yang terdaftar pada Dinas Kesehatan masing-masih Provinsi Daerah,” jelasnya.
Surat keterangan rapid test ini sendiri memiliki masa berlaku maksimal 14 hari, bila melewati batas waktu ini wajib melakukan rapid test kembali bila menggunakan jasa penyeberangan Lembar.
“Untuk itu, pada Pintu Loket dilakukan penjagaan ketat, terkait pemeriksaan ini, bila tidak memiliki dokumen hasil rapid test, maka diarahkan untuk melakukan rapid pada Petugas Kesehatan dipelabuhan,” imbuhnya.
Pengawasan juga dilakukan untuk pengguna jasa penyeberangan yang tiba, pada pintu keluar dermaga, dilakukan pemeriksaan satu persatu baik dalam penerapan protocol Kesehatan maupun dokumen hasil rapid test dari daerah asal.
“Bila ditemukan tidak mematuhi protocol Kesehatan, maka diarahkan untuk melengkapi protocol Kesehatan terlebih dahulu, demikian juga bila tidak dilengkapi dokumen hasil rapid test, harus melakukan pemeriksaan Rapisd test terlebih dahulu,” ujarnya.
Bila tidak bersedia melakukan Rapid Test, maka penumpang atau pengguna jasa penyeberangan lainnya tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Diambil Tindakan, diarahkan kembali ke daerah asal, atau mematuhi untuk melakukan rapid test,” tegasnya.
Seperti hasil pemriksaan hari ini, terdapat empat penumpang yang diberangkatkan dari Pelabuhan Padangbai Bali tidak dilengkapi dengan Dokumen Hasil rapid test.
“Keempat penumpag tersebut setuju untuk dilakukan rapid test, dan hasilnya non reaktif semua, sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah NTB,” tandasnya(red)

Baca Juga :  Bupati Loteng Beri Kuliah Umum Kepemimpinan di Kampus IPDN

Berita Terkait

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia
Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026
Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan
Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
ITDC Tunjuk Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan
3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku
Pemkab Lombok Tengah Dan BPS Perkuat Sinergi Data Melalui Pencanagan Deaa Cantik Statistik 2026

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:54 WIB

Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:14 WIB

Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Berita Terbaru

News

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB