Gubernur NTB: Catat, Prov NTB Dapat Tambahan Calon Penerima PKH Sebanyak 43.471 KK

- Jurnalis

Minggu, 10 Januari 2021 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kementerian Sosial RI telah menurunkan data calon Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi NTB. Kuota tambahan calon Keluarga Penerima sebanyak 43.471 Kepala Keluarga. Data tersebut akan divalidasi oleh Kabupaten/Kota melalui Pendamping Sosial PKH sesuai jadwal mulai tanggal 8 Januari sampai 5 Februari 2021.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., dalam siaran persnya menyebutkan adanya tambahan kuota penerima PKH ini, sesuai dengan surat Kemensos yang diterima oleh Dinas Sosial Provinsi NTB tanggal 8 Januari 2021 dengan nomor 47/3.4/DI.01/01/2021 perihal Pemberitahuan dan Dukungan Pelaksanaan Validasi calon KPM PKH. Hal ini juga dalam rangka pelaksanaan penggenapan KPM PKH 2021.

“Khusus untuk Provinsi NTB mendapatkan tambahan sebanyak 43.471 KPM,” sebutnya, Sabtu (9/1/2021).

Bang Zul sapaan orang nomor satu di NTB itu menjelaskan, rincian tambahan calon Penerima Manfaat PKH di Kabupaten/Kota, diantaranya, Bima sebanyak 6.466 KK, Dompu 2.366 KK, Kota Bima 1.220 KK, Kota Mataram 3.430 KK, Lombok Barat 3.885 KK, Lombok Tengah 5.281 KK, Lombok Timur 14.707 KK, Lombok Utara 767 KK, Sumbawa 4.002 KK dan Sumbawa Barat 1.347 KK.

Baca Juga :  Polsek Janapria Ajak Warga Disiplin Prokes Di Masjid

Sedangkan yang melakukan validasi data calon penerima PKH adalah Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pendamping Sosial PKH dan Administrasi Pangkalan Data (APD) sebagai Sumber Daya Manusia Pelaksana PKH di Daerah.

Pelaksanaan dilaksanakan mulai tanggal 8 Januari sampai tanggal 5 Februari 2021. Validasi pertama calon KPM PKH , adalah penerima sembako dengan mengisi informasi nomor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), nomor rekening dan nama Bank Penyalur. Teknisnya diisi melalui aplikasi elektoronik (e)- PKH pada block V komplementaritas Program. Selanjutnya, selanjutnya validasi calon KPM dari Non Sembako/BSP.

“Dengan ditambahkannya calon Penerima PKH ini, saya berharap Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota mendukung pelaksanaan Validasi tersebut dengan memantau dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” pesannya.

“Jangan lupa juga untuk diingatkan tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik menjaga jarak (tidak berkerumunan), mencuci tangan, memakai masker,” imbuh Gubernur.

Gubernur yang kerap bersua dengan menyempatkan diri bertemu masyarakat di setiap waktu ini menuturkan, bahwa sepanjang tahun 2020, dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Sembako (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sepanjang tahun 2020 yang tersebar di Kabupaten Kota se NTB, sebanyak RP. 5.1 Triliun Lebih.

Baca Juga :  HUT RI ke-79, 10 Orang Langsung Bebas Di Lapas Lobar

Lebih lanjut sambung Bang Zul, per tanggal 4 Januari 2021, Kemensos telah meluncurkan bansos PKH tahap I 2021 di NTB kepada sebanyak 330.771 KPM untuk termin pertama SP2D dengan nominal Rp 234.8 juta. Selanjutnya, Provinsi/Kabupten Kota masih menunggu gelombang data sesuai termin lanjutan sebagai bentuk koreksi yang memungkinan untuk direalisasikan pada tahap I 2021.

“Kucuran dana yang banyak ini harus diatensi serius oleh kita semua. Untuk itu, diharapkan semua pihak untuk mengawasi secara bersama,” harap Bang Zul.

Bang Zul menambahkan, Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terus memperkuat komitmen untuk melakukan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara terstruktur dan terukur, setelah pada tahun 2020 berhasil melakukan validasi yang hasilnya telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial pada Bulan Oktober 2020 berdasarkan Kepmensos No. 19 Tahun 2020.

Oleh karena itu, untuk merawat komitmen dan mengantisipasi data eror, Pemrov telah menyurati Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan verifikasi, validasi dan finalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ketetapan Periode Maret 2021.(red)

Berita Terkait

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu
Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025
Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari
Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati
Bupati Loteng Resmikan Plaza Simpang Tiga Dara Taman Bawaq Mudah Biao
15 ASN Terbaik Loteng Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah Dalam Seleksi ASN Tastura Award 2025
Keramahan Dan Nuansa Budaya NTB Di Bandara Lombok Antarkan Kepulangan Rombongan MotoGP 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:48 WIB

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati

Berita Terbaru