Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curat Ditangkan Tim Puma Polres Loteng

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Kamis (28/1/21).

Pelaku RE (23) laki-laki, warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap di Jalan Raya Dusun Semoyang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur oleh petugas tanpa perlawanan.

“RE ditangkap di Jalan Raya Desa Semoyang olwh personnel, tanpa perlawanan,” kata AKP I putu Agus Indra Permana, S.I.K Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku RE, melakukan aksinya pada hari Rabu (30/12/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 wita, tepat di Jalan Raya depan Lapangan Dusun Budi Waton, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah.

Baca Juga :  ITDC Group Perbesar Partisipasi Masyarakat NTB, Sebanyak 4.636 warga NTB telah mendaftar sebagai calon Volunteer Event

Lanjut Agus, dalam aksinya pelaku merampas kalung emas milik korban Nia Paramita (Perempuan) warga Dusun Sengkerang II, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timu. Saat itu korban bersama temannya sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

“Korban waktu itu sedang melintas dilokasi, tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan merampas kalung milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Reses Perdana L.Abdusahid Di Dusun Toro Desa Pejanggik

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kalung emas seberat 2 gram atau setidaknya sekitar Rp. 2.300.000 -(dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.

Agus menerangkan, dalam penyelidikan kasus curas ini, pihaknya melakukan analisa rekaman CCTV disalah satu rumah disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil analisa rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dan tersangka mengakui atas perbuatannya tersebut. Kini RE akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman makaimal sembilan tahun kurungan penjara.(red)

Berita Terkait

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika
Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus
Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi
MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Senin, 26 Januari 2026 - 11:39 WIB

Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Berita Terbaru