Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curat Ditangkan Tim Puma Polres Loteng

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Kamis (28/1/21).

Pelaku RE (23) laki-laki, warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap di Jalan Raya Dusun Semoyang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur oleh petugas tanpa perlawanan.

“RE ditangkap di Jalan Raya Desa Semoyang olwh personnel, tanpa perlawanan,” kata AKP I putu Agus Indra Permana, S.I.K Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku RE, melakukan aksinya pada hari Rabu (30/12/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 wita, tepat di Jalan Raya depan Lapangan Dusun Budi Waton, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB dan Satker Binaan Berhasil Raih Penghargaan P2HAM

Lanjut Agus, dalam aksinya pelaku merampas kalung emas milik korban Nia Paramita (Perempuan) warga Dusun Sengkerang II, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timu. Saat itu korban bersama temannya sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

“Korban waktu itu sedang melintas dilokasi, tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan merampas kalung milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Bazar Ramadhan Sepi, Kadis Koperasi dan Perindag Disemprot Bupati

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kalung emas seberat 2 gram atau setidaknya sekitar Rp. 2.300.000 -(dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.

Agus menerangkan, dalam penyelidikan kasus curas ini, pihaknya melakukan analisa rekaman CCTV disalah satu rumah disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil analisa rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dan tersangka mengakui atas perbuatannya tersebut. Kini RE akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman makaimal sembilan tahun kurungan penjara.(red)

Berita Terkait

Kementerian Pariwisata Buka Secara Resmi Pendaftaran SBM Poltekpar 2025
Tingkatkan Kualitas Pariwisata, ITDC Gelar Pelatihan Hospitality Operation & Services The Mandalika
InJourney Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025
Jelang GT World Challenge Asia 2025, MGPA Tingkatkan Kesiapan dengan Pelatihan Keselamatan
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato Perdana Setelah Di Lantik
ITDC Pertahankan Sertifikasi ISO 37001: 2016, SMAP Perkuat Tata Kelola Bersih di Destinasi Wisata The Golo Mori
IndonesianGP 2025: Dapatkan Tiket Presale Sekarang dan Nikmati Harga Spesial
Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Perkuat Kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Praya

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:48 WIB

Kementerian Pariwisata Buka Secara Resmi Pendaftaran SBM Poltekpar 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:39 WIB

Tingkatkan Kualitas Pariwisata, ITDC Gelar Pelatihan Hospitality Operation & Services The Mandalika

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:09 WIB

InJourney Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:06 WIB

Jelang GT World Challenge Asia 2025, MGPA Tingkatkan Kesiapan dengan Pelatihan Keselamatan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:16 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato Perdana Setelah Di Lantik

Berita Terbaru