Langgar Prokes, Polres Loteng Bubarkan Cafe live Musik dan Lomba Burung Berkicau

- Jurnalis

Minggu, 14 Februari 2021 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah -Puluhan pengunjung di Cafe Wika, di Jalan Basuki Rahmat nomor 29 Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dibubarkan personel Polres Lombok Tengah Sabtu 13 Februari 2021 malam.

Pembubaran dilakukan pihak kepolisian sebab pengelola tempat dan pengunjung melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Untuk pengelola dan pengunjung kita berikan imbauan untuk segera meninggalkan lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, saat pimpin operasi pendisiplinan prokes Covid-19 malam itu.

Agus menjelaskan, operasi pendisiplinan protokol Covid-19 itu digelar berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga :  Koramil 1620-08/Pratim bantu pencarian korban Tenggelam Hingga Evakuasi dari Sungai Lengi

“Ditemukan pengunjung ramai, serta tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Agus.

Mendapati kondisi demikian, lanjut Agus, pihaknya memberikan himbauan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab kafe agar tempat duduk bisa diatur untuk menjaga jarak.

“Dengan humanis, kita himbau pengunjung dan pengelola tempat untuk patuhi prokes Covid-19 serta kursi-kursi bisa diatur untuk menjaga jarak,” tandasnya.

Tidak hanya itu, personel Polres Lombok Tengah juga membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di belakang kompleks pertokoan kota Praya Jalan Jendral Sudirman no.71 Praya Lombok Tengah yang sering menjadi tempat kerumunan.

Baca Juga :  Hadiah HUT RI KE-76, ITDC Selesaikan Pengaspalan Main Track Mandalika International Street Circuit

“Kami juga melakukan pembubaran terhadap lomba burung berkicau. Karena dalam kegiatan lomba ini membuat kerumunan massa,” ungkap Kasat Reskrim.

Lomba burung ini diikuti banyak orang sehingga terjadi kerumunan. Para pesertanya juga banyak yang tidak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Yang kita lakukan ini merupakan termasuk peringatan untuk seluruh wilayah Lombok Tengah,” tambahnya.

Petugas dari Polres Lombok Tengah melakukan upaya persuasif agar para peserta dan pengunjung lomba burung berkicau membubarkan diri. Polisi menegaskan adanya kerumunan dan tidak adanya penerapan protokol kesehatan sehingga berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19.(red)

Berita Terkait

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika
Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis
Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat
DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD
Wakil Bupati Lombok Tengah Hadiri Halal Bihalal Karang Taruna Pringgarata
Cetak Sejarah! Pembalap Muda Indonesia Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium GP Brasil
Pawai Lampion Malam Takbiran Desa Taman Indah Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:36 WIB

Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:57 WIB

KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:52 WIB

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Berita Terbaru

Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Selasa, 31 Mar 2026 - 08:52 WIB