Kasus IRT Di Lombok Tengah,Polri Tidak Pernah Lakukan Penahanan

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, diduga dilakukan empat ibu rumah tangga atau IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Terima Kunker Bupati Ende di Ruang Kerjanya

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Tetepkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bonder

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tdk melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya.

Berita Terkait

3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku
Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan
Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah
Bandara BIZAM Resmi Lepas Penerbangan Perdana Haji 2026, 393 Jemaah Bertolak ke Madinah
Bizam Siap Dukung Kelancaran Oprasional Penerbagan Haji 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026
ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:41 WIB

3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku

Rabu, 22 April 2026 - 20:08 WIB

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 22 April 2026 - 13:16 WIB

Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 13:09 WIB

Bandara BIZAM Resmi Lepas Penerbangan Perdana Haji 2026, 393 Jemaah Bertolak ke Madinah

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Bizam Siap Dukung Kelancaran Oprasional Penerbagan Haji 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:16 WIB