Hakim PN Praya Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 IRT

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Praya Mengelar Sidang Perdana terdakwa kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang Lombok Tengah, senin 22/02/2021.

Empat terdakwa yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) warga Eyat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Sidang perdana yang di gelar tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri, SH, bersama dua anggota Majelis, Pipit Christa Anggraini, SH, dan Maulida Ariyanti, SH.

Ketua Majlis Hakim PN Praya Asri, SH membacakan surat penetapan perkara terdakwa Empat orang dan mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta pembacaan surat penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Maka, Majlis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuk 4 IRT.

Baca Juga :  Ground Breaking Pembangunan 8 Gudang Logistik PMI Se Indonesia Dipusatkan di NTB

“Berdasarkan pertimbangan Majlis Hakim bersama anggotanya, surat penangguhan penahanan untuk Empat IRT itu di kabulkan dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan harus hadir dalam persidangan. Memperintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengekuarkan para terdakwa dari tahanan,”kata ketua majelis hakim

Jika selama menjalani penangguhan penahanan, ke empat IRT yang sempat ditahan bersama dua balita di Rutan Praya Lombok Tengah mengulangi perbuatannya maka, Majelis Hakim akan mencabut penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Progres LHKPN dan LHKASN Lobar Dinilai Tertinggi di NTB

”Syaratnya harus melapor, kalau ada yang dilanggar maka hakim akan mencabut penangguhan penanahan,” tegas Asri

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 25 Februari 2021 dengan agenda Esepsi dari para terdakwa,

Dari hasil pantaun wartawan lomboknesia.id persidangan, dihadiri oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati serta puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ). Keempat IRT terdakwa kasus dugaan pengerusakan Gudang Tembakau itu didampingi 50 Pengacara yang dipimpin Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim.(red)

Berita Terkait

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu
Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025
Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari
Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati
Bupati Loteng Resmikan Plaza Simpang Tiga Dara Taman Bawaq Mudah Biao
15 ASN Terbaik Loteng Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah Dalam Seleksi ASN Tastura Award 2025
Keramahan Dan Nuansa Budaya NTB Di Bandara Lombok Antarkan Kepulangan Rombongan MotoGP 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:48 WIB

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati

Berita Terbaru