Hakim PN Praya Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 IRT

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Praya Mengelar Sidang Perdana terdakwa kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang Lombok Tengah, senin 22/02/2021.

Empat terdakwa yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) warga Eyat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Sidang perdana yang di gelar tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri, SH, bersama dua anggota Majelis, Pipit Christa Anggraini, SH, dan Maulida Ariyanti, SH.

Ketua Majlis Hakim PN Praya Asri, SH membacakan surat penetapan perkara terdakwa Empat orang dan mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta pembacaan surat penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Maka, Majlis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuk 4 IRT.

Baca Juga :  MotoGP 2022, ITDC Group Buka Penjualan Tiket Mulai 6 Januari 2022

“Berdasarkan pertimbangan Majlis Hakim bersama anggotanya, surat penangguhan penahanan untuk Empat IRT itu di kabulkan dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan harus hadir dalam persidangan. Memperintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengekuarkan para terdakwa dari tahanan,”kata ketua majelis hakim

Jika selama menjalani penangguhan penahanan, ke empat IRT yang sempat ditahan bersama dua balita di Rutan Praya Lombok Tengah mengulangi perbuatannya maka, Majelis Hakim akan mencabut penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke 40, Padepokan HJI Diisi Berbagai Atraksi

”Syaratnya harus melapor, kalau ada yang dilanggar maka hakim akan mencabut penangguhan penanahan,” tegas Asri

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 25 Februari 2021 dengan agenda Esepsi dari para terdakwa,

Dari hasil pantaun wartawan lomboknesia.id persidangan, dihadiri oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati serta puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ). Keempat IRT terdakwa kasus dugaan pengerusakan Gudang Tembakau itu didampingi 50 Pengacara yang dipimpin Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim.(red)

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB