Hakim PN Praya Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 IRT

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Praya Mengelar Sidang Perdana terdakwa kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang Lombok Tengah, senin 22/02/2021.

Empat terdakwa yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) warga Eyat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Sidang perdana yang di gelar tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri, SH, bersama dua anggota Majelis, Pipit Christa Anggraini, SH, dan Maulida Ariyanti, SH.

Ketua Majlis Hakim PN Praya Asri, SH membacakan surat penetapan perkara terdakwa Empat orang dan mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta pembacaan surat penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Maka, Majlis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuk 4 IRT.

Baca Juga :  Bahas Legalitas Usaha, Kanwil NTB Pastikan Layanan Kemenkumham Siap Fasilitasi Masyarakat

“Berdasarkan pertimbangan Majlis Hakim bersama anggotanya, surat penangguhan penahanan untuk Empat IRT itu di kabulkan dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan harus hadir dalam persidangan. Memperintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengekuarkan para terdakwa dari tahanan,”kata ketua majelis hakim

Jika selama menjalani penangguhan penahanan, ke empat IRT yang sempat ditahan bersama dua balita di Rutan Praya Lombok Tengah mengulangi perbuatannya maka, Majelis Hakim akan mencabut penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19

”Syaratnya harus melapor, kalau ada yang dilanggar maka hakim akan mencabut penangguhan penanahan,” tegas Asri

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 25 Februari 2021 dengan agenda Esepsi dari para terdakwa,

Dari hasil pantaun wartawan lomboknesia.id persidangan, dihadiri oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati serta puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ). Keempat IRT terdakwa kasus dugaan pengerusakan Gudang Tembakau itu didampingi 50 Pengacara yang dipimpin Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim.(red)

Berita Terkait

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit
Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit
Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025
Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park
Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan
MGPA dan Komunitas Pelari Mataram Gelar Fun Run di Sirkuit Mandalika
Rapat Koordinasi Pimpinan Perumdam TIARA, Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Warga NTB diharapkan tetap jaga kamtibmas pasca Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:37 WIB

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:49 WIB

Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:49 WIB

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:34 WIB

Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Jan 2025 - 18:49 WIB