Polres Loteng Ungkap 9 Kasus Selama Bulan Puasa 1442 H

- Jurnalis

Senin, 10 Mei 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap sembilan kasus melalui Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan puasa 1442 Hijriah.

“Ada 9 kasus atau perkara yang berhasil kita ungkap melalui upaya represip atau penegakan hukum dan juga kita berhasil menyita ratusan petasan yang dianggap memiliki daya ledak tinggi,” kata AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya, Senin saat menggelar Konferensi Pers.

Ia menjelaskan, bahwa sembilan kasus atau perkara yang berhasil diungkap diantaranya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus tindak pidana penadahan atau 480 serta dua kasus penipuan dan penggelapan.

Lanjut Agus, khusus untuk kasus penipuan penggelapan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MM (45) laki-laki, warga Desa Jaya Makmur, Kabupaten Sumbawa berikut barang bukti delapan unit kendaraan roda empat dan MA (30) perempuan, warga, Ampenan, Kota Mataram, berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Diiringi Sumpah Palapa, Petani Tebu di Dompu Serukan Ganjar Presiden 2024

“Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim di wilayah Kecamatan pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.

Agus menyebutkan, perkara atau kasus tersebut berhasil diungkap jajaranya yang berawal dari laporan salah satu korban bernama Lalu Suad warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi dengan berpura membeli, meminjam dan menyewa mobil lalu mobil tersebut di pindah tangankan keorang lain, yang dimana mereka mendapat keuntungan dari hasil over sewa tersebut.

“Dari ketarangan pelaku, modus ini sudah dijalaninya selama satu tahun dan sebagian banyak korbannya berasal dari daerah Lombok Tengah, Lombok Barat dan Mataram,” tambah Agus.

Baca Juga :  Milad Ponpes Al-Bukhari Doakan Keselamatan Korban Bencana Alam

Untuk kedua pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Pihaknya mengatakan, untuk masyarakat yang meras menjadi korban sesuai perkara tersebut bisa mandatangi Polres Lombok tengah dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Selain itu, ratusan petasan dari berbagai merek dan berdaya ledak tinggi juga berhasil disita, dimana menurutnya penyitaan tersebut tak terlepas dari adanya laporan dan keluhan masyarakat seperti perang petasan atau kembang api selama bulan ramadhan.

“Kita akan terus konsentrasi dalam menjankan kegiatan rutin kepolisan yang ditingkatkan guna memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Lombok Tengah selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026
Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan
Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
ITDC Tunjuk Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan
3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku
Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan
Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:54 WIB

Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:14 WIB

Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:00 WIB

ITDC Tunjuk Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan

Berita Terbaru

News

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB