Sisir Tempat Hiburan Malam di Senggigi, Polres Lobar amankan Tiga Orang yang Diindikasikan Lakukan Prostitusi

- Jurnalis

Minggu, 1 Agustus 2021 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Jajaran Polres Lombok Barat, Polda NTB, mengamankan dua orang yang diindikasikan melakukan Prostitusi di salah satu café yang ada di wilayah Kecamatan Batu Layar.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan, kegiatan malam ini, Sabtu (31/7/2021) adalah untuk memastikan Pemberlakukan jam malam di Kawasan Wisata Senggigi.

“Sesuai dengan perintah dan instruksi Kapolres Lombok Barat, untuk memastikan Pemberlakukan jam malam dipatuhi oleh pengelola wisata, khususnya di Tempat Hiburan Malam,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Jajaran Polres Lombok Barat, dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.,M.M., bersama Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.I.K., dan Kasat Narkoba Iptu Faisal Afriadi SH

Baca Juga :  TMMD KE-111 TA. 2021 Wilayah Kodim 1620/Loteng Resmi Ditutup

Personel gabungan yang terdiri dari Jajaran Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Lombok Barat, menurunkan Tim Puma 7 dan Tim Puma 8, menyisir di enam Lokasi Tempat Hiburan Malam.

“Dimana dibeberapa tempat sudah kita sisir, memang diluar sudah terlihat tertutup, namun kita memasuki memastikan didalam tempat hiburan atau room karaoke memang betul-betul tidak beroperasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan hinga kedalam, sebagian besar memang sudah tidak beroperasi, namaun pada salah satu Café, ditemukan pengunjung pria bersama sorang Wanita yang diindikasikan melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga :  Kabupaten Lombok Tengah Terima Penghargaan Kabupaten Bebas Penyakit Frambusia Dari Kemenkes RI Tahun 2024.

“Namun ada saah satu tempat atau café roomnya masih beroperasi dan mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi, dua ini kita amankan, kita serahkan ke Sat Reskrim” ucapnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan dua orang tersebut, seorang juga diamankan, seorang laki-kali berinisial JU juga dimankan, yang diduga sebagai mucikari.

Namun demikian, jika terbukti maka JU akan disangkakan sebagai mucikari, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat, dan kita tunggu saja bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos
Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach Park
Lombok Tengah Terima Sapi Qurban dari Presiden dan Gubernur
Hari Lanjut Usia ke-29, Sentra Paramita Mataram Kemensos RI Salurkan 190 Juta Bagi Lansia di Lombok Tengah NTB

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:47 WIB

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:15 WIB

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Senin, 9 Juni 2025 - 23:36 WIB

Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB