Penumpang Pesawat Udara Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, 24 Agustus 2021 – Penumpang pesawat udara kini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara di seluruh bandara di Indonesia, termasuk di Bandara Lombok.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi ini wajib digunakan tanpa terkecuali bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara. Hasil tes swab PCR/antigen serta sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara akan secara otomatis tercantum dalam aplikasi ini, sehingga akan meminimalisir penggunaan hasil tes dan sertifikat vaksinasi palsu,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati.

Selain itu, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena prosesnya dilakukan secara digital. “Tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik atau hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” katanya.

Aplikasi resmi milik pemerintah ini juga akan memudahkan proses ‘tracing and tracking’ jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara, sehingga penanganan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Guna Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemdes Sokong Gebrak 50 Hektar Lahan Tidur

“Kami selaku pihak pengelola bandara mengingatkan kepada masyarakat agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing sebelum melakukan perjalanan udara,” imbau Jati.

Sebelum melakukan perjalanan udara, calon penumpang dapat melakukan tes Covid-19 (RT-PCR atau rapid tes antigen) pada layanan kesehatan atau laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan layanan kesehatan atau laboratorium tempat mereka melakukan tes tersebut mengunggah hasil tes mereka ke aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang dapat memastikan dengan mengeceknya pada menu “Paspor Digital” di aplikasi PeduliLindungi atau melalui website https://cekmandiri.pedulilindungi.id.

Kemudian, calon penumpang dapat mengisi data electronic Health Alert Card (e-HAC) yang juga terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, data sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan juga dapat dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

“Kami mengingatkan kepada calon penumpang untuk melakukan tes Covid-19 di salah satu laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR agar lolos validasi dokumen syarat terbang ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Setelah dokumen syarat penerbangan diunggah dengan lengkap dan benar, calon penumpang pesawat udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas KKP yang ada di pintu masuk keberangkatan di bandara,” ujat Jati.

Baca Juga :  Rasidi Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lombok Tengah

Menurut Jati, pihaknya bekerja sama dengan seluruh stakeholder di bandara untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini. “Penerapan prosedur protokol kesehatan di lapangan senantiasa berjalan secara ketat untuk mencegah dan menekan laju penularan Covid-19 melalui transportasi udara,” ucapnya.

Adapun panduan umum penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang pesawat udara yaitu:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel melalui Google Play atau App Store.
  2. Pilih menu daftar dan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan email.
  3. Aktifkan lokasi, akses media, dan file serta kamera.
  4. Untuk melihat sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19, silahkan pilih menu “Paspor Digital”.

  5. Untuk mengisi e-HAC Indonesia, pilih menu “Electronic Health Alert Card”.

  6. Untuk melihat daftar fasilitas dan layanan kesehatan (fasyankes) yang terafiliasi dengan sistem NAR dapat mengakses https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  7. Hasil tes Covid-19 dan vaksinasi dapat dilihat melalui https://cekmandiri.pedulilindungi.id.

Informasi layanan pelanggan dan lebih jauh mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat menghubungi nomor kontak PeduliLindungi di 119.

Berita Terkait

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Lewat Mekanisme PAW
Sekwan DPRD Loteng Bacakan Surat Keputusan PAW Sisa Jabatan Periode 2024-2029 Untuk Partai PPP
Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:37 WIB

Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:58 WIB

Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:57 WIB

ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Berita Terbaru