Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Jaksa Agung Dapat Dukungan Dari Pakar Hukum

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).

Hanya saja, lanjut Prof. Muhadar, pasal-pasal yang dia sebutkan terakhir norma hukum dan saksi pidananya harus diperbaiki atau diperbarui dengan mencantumkan ancaman sanksi pidana mati.

“Kemudian dibutuhkan komitmen tinggi kepada lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, baik penyidik, penuntut maupun hakim, untuk memberantas tipikor dengan menerapkan sanksi pidana mati tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Komunikasi Berbahasa Asing, Wartawan Loteng Sepakat Mengunakan Bahasa Inggris Tiap Hari Jumat

Menurut Prof. Muhadar, penerapan hukuman mati bagi koruptor membutuhkan integritas dan sinergitas penegak hukum, baik penyidik tipikor, penuntut, maupun hakim.

“Sinergitas dan kesamaan tujuan penyidik tipikor, penuntut dan hakim komit untuk menerapkan pidana mati bagi terdakwa koruptor untuk kualifikasi kasus-kasus tipikor tertentu yang dilakukan ASN atau pejabat negara atau terhadap subjek hukum lainnya, dengan syarat-syarat yang ketat bahwa penyidik penuntut dan hakim saling koordinasi sinergitas sejak di tingkat penyidikan,” jelasnya.

Dia mengatakan jaksa penuntut bisa saja berpegang pada UU Kekuasaan Kehakiman, tetapi dibutuhkan jaksa penuntut yang memiliki integritas kuat dan berani menuntut pidana mati terhadap koruptor yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan pasal lainnya dalam UU Tipikor.

Prof. Muhadar meyakini tuntutan hukuman mati itu bisa dilakukan sebab penyidik, penuntut adalah bagian dari kekuasaan Kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan/fungsi yudikatif sebagai bentuk bekerjanya sistem peradilan pidana yang progresif per represif atau represif per progresif dengan mengesampingkan prinsip peradilan pidana terkait penjatuhan sanksi pidana tidak terikat dengan sanksi yang ada. Misalnya Pasal 3 UU Tipikor.

“Solusi hukumnya, mungkin perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Perppu, bila memang pemerintah memiliki keinginan serius untuk mengamputasi para koruptor atau perampok uang rakyat,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang MotoGP Mandalika Polsubsektor Bandara Perketat Pengamanan

Dihubungi terpisah, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mewanti-wanti para penegak hukum agar mengedepankan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

“Hukum itu bukan matematika tapi harus pakai hati nurani. Hal ini sudah ditegaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya, dan hendaknya keadilan berhati nurani ini juga diterapkan oleh lembaga penegak hukum lainnya termasuk Kehakiman,” katanya.

Kidung Tirto mengatakan, rakyat menantikan keberanian dan ketegasan para penegak hukum seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung terhadap koruptor, apalagi di saat bangsa ini sedang menghadapi pandemi.

Dia menilai gebrakan tentang hukuman mati koruptor menjadi catatan positif terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Gebrakan ini menambah rapor biru Jaksa Agung. Gebrakannya bukan hanya berani membongkar kasus-kasus korupsi kakap, tetapi juga gagasan restorative justice atau keadilan berhati nurani,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kidung Tirto sangat mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku dan Hak Asasi Manusia.

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru