Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curat Ditangkan Tim Puma Polres Loteng

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Kamis (28/1/21).

Pelaku RE (23) laki-laki, warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap di Jalan Raya Dusun Semoyang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur oleh petugas tanpa perlawanan.

“RE ditangkap di Jalan Raya Desa Semoyang olwh personnel, tanpa perlawanan,” kata AKP I putu Agus Indra Permana, S.I.K Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku RE, melakukan aksinya pada hari Rabu (30/12/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 wita, tepat di Jalan Raya depan Lapangan Dusun Budi Waton, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah.

Baca Juga :  Kapolsek Janapria Himbau Masyarakat Untuk Waspada Cuaca Ekstrim

Lanjut Agus, dalam aksinya pelaku merampas kalung emas milik korban Nia Paramita (Perempuan) warga Dusun Sengkerang II, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timu. Saat itu korban bersama temannya sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

“Korban waktu itu sedang melintas dilokasi, tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan merampas kalung milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelamar PTPS di Panwaslu Kecamatan Praya Membludak, Capai 552 Orang

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kalung emas seberat 2 gram atau setidaknya sekitar Rp. 2.300.000 -(dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.

Agus menerangkan, dalam penyelidikan kasus curas ini, pihaknya melakukan analisa rekaman CCTV disalah satu rumah disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil analisa rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dan tersangka mengakui atas perbuatannya tersebut. Kini RE akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman makaimal sembilan tahun kurungan penjara.(red)

Berita Terkait

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Langkah Penanganan Sampah Pasca Bau Nyale
Pengurus KLPI Lombok Tengah Resmi Dilantik, Dorong Gaya Hidup Sehat bagi Pralansia dan Lansia
MotoGP Mandalika 2025, MGPA Buka Tiket Kategori Bukit Seger
Musrenbang Tematik Pendidikan Kabupaten Loteng, Wujudkan Anak Cerdas, Berkarakter, dan Berwawasan Lingkungan Menuju Lombok Tengah Emas 2045
ITDC dan Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
IndonesianGP 2025, Harga Tiket Spesial Periode Early Bird
Import Audi R8 spec balap ke Pertamina Mandalika International Circuit, BEA masuknya ditangguhkan
Deretan Highlight Event Februari 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Langkah Penanganan Sampah Pasca Bau Nyale

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:37 WIB

Pengurus KLPI Lombok Tengah Resmi Dilantik, Dorong Gaya Hidup Sehat bagi Pralansia dan Lansia

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:19 WIB

MotoGP Mandalika 2025, MGPA Buka Tiket Kategori Bukit Seger

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:49 WIB

Musrenbang Tematik Pendidikan Kabupaten Loteng, Wujudkan Anak Cerdas, Berkarakter, dan Berwawasan Lingkungan Menuju Lombok Tengah Emas 2045

Senin, 10 Februari 2025 - 18:52 WIB

ITDC dan Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit

Berita Terbaru

Lombok Tengah

MotoGP Mandalika 2025, MGPA Buka Tiket Kategori Bukit Seger

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:19 WIB