Anggota DPRD Loteng Ahmad Rifai Dorong Perubahan Perda Pilkades Rampung Tahun Ini

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Rifai mendorong perubahan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bisa rampung tahun ini.

“Belum, karena menunggu perubahan Perda akan dibahas di APBD perubahan. Mau tidak mau kan harus selesai tahun ini,” tegas Rifai dikonfirmasi di ruangannya, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, Fraksi PKS tetap mendorong agar segera diajukan perubahan Perda tersebut, terlepas ada atau tidaknya aturan baru. Baik terkait masa jabatan kepala desa 9 tahun.

“Bisa jadi pembahasan akan masuk ke DPRD bulan September atau Oktober 2023 mendatang,” kata anggota dewan asal Dapil II Desa Lekor Kecamatan Janapria ini.
.
Dirinya juga menganggap adanya wacana penggunaan sistem pemilihan elelktronik atau e-voting masih perlu dibahas lebih lanjut, antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan DPRD

Ini kan masih wacananya pak Kadis DPMD saja, nanti saja kita lihat perkembangannya. Intinya perubahan Perda ini dilaksanakan pada tahun genap ke ganjil itu saja,” jelasnya.

Terpisah, Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan pembahasan perubahan Perda Pilkades masih proses harmonisasi dan telah didiskusikan ke Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat Untuk Kebutuhan Performa Kinerja yang Lebih Baik

“Bukan kendala tapi mekanismenya memang begitu harmonisasi dulu baru kita ke DPRD Lombok Tengah,” jelasnya.

Bersamaan dengan perubahan Perda, DPMD Lombok Tengah juga akan membahas mengenai rencana aturan terkait pelaksanaan e-voting. Sementara itu terkait teknis bagaimana nantinya sistem ini berjalan, pihaknya di DPMD masih perlu membahas lebih lanjut di DPRD Lombok Tengah.

“Aturannya dulu ini, kalau e-voting kita sudah rencanakan sample di beberapa desa, yang penting kita siapkan dulu,” katanya.

Disamping itu berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.3.5.5/244/SJ dan bersifat sangat segera. Surat dikeluarkan 14 Januari 2023 berimbas kepada 111 desa di Lombok Tengah ditunda Pilkades tahun 2024.

Berikut nama-nama desa yang ditunda pelaksanaan Pilkades. Kecamatan Batukliang Desa Bujak, Mantang, Aik Darek, Tampak Siring, Barabali, Beber, Pagutan, Mekar Bersatu, dan Lendang Tampel.

Kecamatan Pringgarata, Desa Pringgarata, Murbaya, Bagu, Sintung, Bilebante, Pemepek, Arjangka, Taman Indah, Sisik, Menemeng. Kecamatan Jonggat, Desa Barejulat, Ubung, Labulia, Batutulis, Perina, Pengenjek, Nyerot, Sukarara, Gemel, Bonjeruk, dan Bunkate.

Baca Juga :  Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan, ITDC Fasilitasi Perbaikan Toilet di SD Negeri Sekembang

Berikutnya, Kecamatan Praya Desa Aikmual, Mertak Tombok, Bunut Baok, Jago dan Mekar Damai. Praya Barat Daya, Desa Ungga, Kabul, Pelambik, Darek, Serage, dan Pandan Tinggang. Kecamatan Praya Barat ada Desa Setanggor, Kateng, Penujak, Mekarsari, Batujai dan Tanak Rarang.

Kecamatan Batukliang, Desa Lantan, Setiling, Aik Bukaq, Teratak, Aik Berik, Mas-Mas, dan Karang Sidemen. Kecamatan Kopang Desa Lendang Are, Monggas, Muncan, Bebuak, Dasan Baru, Montong Gamang, Wajageseng, Semparu, Aik Bual, Berinding, Pajangan.

Kecamatan Janapria Desa Lekor, Langko, Janapria, Saba, Bakan, Durian, Selebung, Rembiga, Setuta, Jango, Prako, Tibu Sisok, Janggawana, dan Lingkok Brenge. Kecamatan Praya Tengah Desa Batunyala, Lajut, Pengadang, Kelebuh, Lelong, Prai Maka dan Dakung.

Kecamatan Praya Timur Desa Sukaraja, Semoyang, Mujur, Landah, Sengkerang, Ganti, Marong, Kidang, Pengonak, Jeropuri, Beleka Daye dan Beleka Lebe Sane. Serta Kecamatan Pujut ada Desa Sengkol, Segala Anyar, Sukadana, Teruwai, Kawo, Rembitan, Kuta, Pengembur, Tumpak, Prabu, Tanak Awu, Ketara, Bangket Parak, Dadap dan Kerame Jati.

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB