Bandara Lombok Terapkan Ketentuan Terbaru Terkait Perjalanan Dengan Transportasi Udara

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Lombok mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 9 Juni 2023.

Berdasarkan surat edaran tersebut, saat ini pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga :  Pasca Event MotoGP Yukata Bagikan Kasur Kepada Warga Lingkar Sirkuit Mandalika

Diantaranya yaitu penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian, penumpang pesawat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Namun bagi mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker. Selain itu, dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama.

Baca Juga :  Siapkan Santri Digital, Dirjen SDPPI Kominfo Dorong Pesantren Manfaatkan Teknologi Informasi

“Bandara Lombok menyambut baik dan siap mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 dengan semangat transisi menuju endemi Covid-19. Kami optimistis pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan,” ujar General Manager Bandara Lombok Rahmat Adil Indrawan.

Berita Terkait

Import Audi R8 spec balap ke Pertamina Mandalika International Circuit, BEA masuknya ditangguhkan
Deretan Highlight Event Februari 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit
Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Kawasan ITDC Tahun 2024 Capai Rekor Tertinggi
Klinik Pratama Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI, Hari Ini Gelar Donor Darah
Harga Cabai Meroket, Wabup Loteng Sidak Ke Pasar Renteng
Sidang Paripurna, DPRD Lombok Tengah Usulan Pemberhentian dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati
Bupati Pathul Hadiri Pelatihan Digitalisasi dan Bimbingan Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI
Penandatanganan LUDA LOT ACTA-1, The Mandalika Destinasi Pilihan Investor Domestik dan Internasional

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:36 WIB

Import Audi R8 spec balap ke Pertamina Mandalika International Circuit, BEA masuknya ditangguhkan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Deretan Highlight Event Februari 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:15 WIB

Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Kawasan ITDC Tahun 2024 Capai Rekor Tertinggi

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:34 WIB

Klinik Pratama Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI, Hari Ini Gelar Donor Darah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12 WIB

Sidang Paripurna, DPRD Lombok Tengah Usulan Pemberhentian dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lombok Tengah Matangkan Persiapan Menuju STQH ke-XXVIII NTB

Senin, 20 Jan 2025 - 10:14 WIB