Dandim 1615/Lotim : Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur – Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, hal ini dapat dilihat dari munculnya jenis varian baru Covid-19 yaitu Omnicorn.

Untuk mengantisipasi terpapar Covid-19, seluruh komponen masyarakat diharapkan melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk menjaga dan meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus corona.

Hari ini, gabungan personel TNI Polri di wilayah Kabupaten Lombok Timur baik Kodim 1615/Lotim, Polres dan Brimob serta masyarakat melaksanakan kick off vaksinasi booster di SDN 2 Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Rabu (19/1/2022).

Berkaitan dengan itu, Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said, SH., disela-sela kesibukannya di Makodim menyampaikan vaksinasi Covid-19 booster ini merupakan vaksinasi lanjutan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat dari terpapar virus corona.

Baca Juga :  Menigkatkan Kwalitas Pelayanan, PLT Dirut PDAM Kunjungan kerja ke UPT

Dijelaskannya, vaksinasi booster ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

“Jadi ada surat Surat Edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster),” terang Amin.

Adapun cara pendaftaran vaksinasi booster, sambungnya, cukup dengan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi primer dosis lengkap yang bisa di download di aplikasi Peduli Lindungi, usja 18 tahun keatas dan menunjukkan NIK dengan membawa KTP dan KK di tempat vaksin yang sudah disediakan.

Baca Juga :  48 Tahun ITDC, Sambut Gembira Kehadiran Presiden Joko Widodo Resmikan Sirkuit Mandalika

“Bagi calon penerima vaksin booster harus membawa bukti sudah divaksin dosis I dan II minimal 6 bulan sebelumnya serta KTP dan KK ketempat vaksin yang sudah disediakan, inj baru boleh di vaksin booster,” jelasnya.

Pria kelahiran Ternate itu juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri dengan mendatangi tempat-tempat vaksinasi yang sudah disiapkan baik dosis I, dosis II dan dosis lanjutan (booster) sehingga imunitas tubuh terhadap virus corona tetap terjaga dengan baik.

Ditempat yang sama juga dilaksanakan zoom meeting dengan Menkes RI, pimpinan TNI dan Polri, dan vaksinasi Covid-19 dosis pertama bagi anak-anak sekolah usia dibawah 12 tahun yang diikuti ratusan siswa SDN 2 Kelayu Utara.

Berita Terkait

Dapat Sertifikasi, Mahasiswa Poltekpar Lombok Benar- Benar Matang Masuk Industri Pariwisata
Wabup Apresiasi Kerja Pansus I RPJMD Loteng
Pansus DPRD Setujui RPJMD 2025-2029 Lombok Tengah
Dukung Pemulihan Pascabencana, ITDC Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kota Mataram
Pansus I DPRD Loteng Gelar Rapat Klinis Bahas Ranperda RPJMD Lombok Tengah 2025-2029
Reses L.Abdusahid, Penataan Lingkungan dan Makam Jadi Harapan Warga Tombok
Wakapolda NTB Tutup Secara Resmi Kejurprov Judo NTB Kapolda Cup di Lombok Epicentrum Mall
KEK Mandalika Raih Penghargaan The Best Integrated Tourism Destination

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:35 WIB

Dapat Sertifikasi, Mahasiswa Poltekpar Lombok Benar- Benar Matang Masuk Industri Pariwisata

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:21 WIB

Wabup Apresiasi Kerja Pansus I RPJMD Loteng

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:20 WIB

Pansus DPRD Setujui RPJMD 2025-2029 Lombok Tengah

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:13 WIB

Dukung Pemulihan Pascabencana, ITDC Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kota Mataram

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:35 WIB

Pansus I DPRD Loteng Gelar Rapat Klinis Bahas Ranperda RPJMD Lombok Tengah 2025-2029

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Wabup Apresiasi Kerja Pansus I RPJMD Loteng

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:21 WIB

Lombok Tengah

Pansus DPRD Setujui RPJMD 2025-2029 Lombok Tengah

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:20 WIB