Dandim 1615/Lotim : Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur – Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, hal ini dapat dilihat dari munculnya jenis varian baru Covid-19 yaitu Omnicorn.

Untuk mengantisipasi terpapar Covid-19, seluruh komponen masyarakat diharapkan melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk menjaga dan meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus corona.

Hari ini, gabungan personel TNI Polri di wilayah Kabupaten Lombok Timur baik Kodim 1615/Lotim, Polres dan Brimob serta masyarakat melaksanakan kick off vaksinasi booster di SDN 2 Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Rabu (19/1/2022).

Berkaitan dengan itu, Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said, SH., disela-sela kesibukannya di Makodim menyampaikan vaksinasi Covid-19 booster ini merupakan vaksinasi lanjutan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat dari terpapar virus corona.

Baca Juga :  NTB Raih Juara Nasional Mr. Earth Teen Indonesia dan Runner Up II Mr. Tourism Indonesia 2020

Dijelaskannya, vaksinasi booster ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

“Jadi ada surat Surat Edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster),” terang Amin.

Adapun cara pendaftaran vaksinasi booster, sambungnya, cukup dengan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi primer dosis lengkap yang bisa di download di aplikasi Peduli Lindungi, usja 18 tahun keatas dan menunjukkan NIK dengan membawa KTP dan KK di tempat vaksin yang sudah disediakan.

Baca Juga :  Elektabilitas Pasangan Rohmi-Firin Meningkat, Dukungan Partai Terus Bertambah

“Bagi calon penerima vaksin booster harus membawa bukti sudah divaksin dosis I dan II minimal 6 bulan sebelumnya serta KTP dan KK ketempat vaksin yang sudah disediakan, inj baru boleh di vaksin booster,” jelasnya.

Pria kelahiran Ternate itu juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri dengan mendatangi tempat-tempat vaksinasi yang sudah disiapkan baik dosis I, dosis II dan dosis lanjutan (booster) sehingga imunitas tubuh terhadap virus corona tetap terjaga dengan baik.

Ditempat yang sama juga dilaksanakan zoom meeting dengan Menkes RI, pimpinan TNI dan Polri, dan vaksinasi Covid-19 dosis pertama bagi anak-anak sekolah usia dibawah 12 tahun yang diikuti ratusan siswa SDN 2 Kelayu Utara.

Berita Terkait

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM
ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru

News

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:50 WIB